IAIN LANGSAIAIN LANGSA

Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-UndanganAl-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan

Kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang menimbulkan dampak multidimensional, termasuk kerugian fisik, psikologis, dan sosial. Kompleksitas meningkat ketika pelakunya adalah penyandang disabilitas fisik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pidana pelaku tersebut melalui tinjauan normatif terhadap putusan pengadilan serta mengusulkan solusi normatif untuk mewujudkan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, khususnya menelaah hukum pidana Indonesia, menerapkan teori John Rawls, Philipus M. Hadjon, dan Roscoe Pound, serta menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 236/Pid.Sus/2024 dan Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 23/Pid.Sus/2025. Temuan penelitian menegaskan bahwa disabilitas fisik tidak menghapus tanggung jawab pidana karena unsur actus reus dan mens rea tetap terpenuhi. Namun, disabilitas belum dipertimbangkan secara proporsional dalam pemidanaan, sehingga hanya menghasilkan keadilan formal. Studi ini merekomendasikan reformasi normatif, pedoman teknis bagi aparat penegak hukum, serta fasilitas pemasyarakatan yang ramah disabilitas untuk menjamin proporsionalitas, mencegah diskriminasi, dan menegakkan hak asasi manusia. Implikasi penelitian menunjukkan bahwa rekomendasi ini dapat menjadi landasan bagi para pembuat kebijakan untuk memperkuat kerangka hukum, memberikan panduan praktis bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan penyandang disabilitas, serta mendorong pengembangan lembaga pemasyarakatan yang lebih inklusif. Selain itu, temuan penelitian ini menekankan pentingnya menyelaraskan praktik nasional dengan standar hak asasi manusia internasional, yang dapat menginspirasi studi komparatif lebih lanjut dan reformasi di yurisdiksi lain.

Penelitian ini mengonfirmasi bahwa penyandang disabilitas yang melakukan kekerasan seksual tetap sepenuhnya bertanggung jawab secara pidana.Seperti yang ditunjukkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Ambon No.Sus/2024 dan Putusan Pengadilan Negeri Mataram No.Sus/2025, disabilitas fisik atau indera tidak diakui sebagai alasan untuk pembebasan atau dipertimbangkan secara substansial sebagai faktor meringankan.Oleh karena itu, pertanyaan penelitian utama dijawab.meskipun sistem hukum Indonesia secara konsisten menegakkan keadilan formal, belum sepenuhnya memeluk prinsip-prinsip keadilan substantif untuk kelompok rentan.Secara teoritis, penelitian ini menggambarkan ketegangan antara doktrin tanggung jawab pidana - yang menekankan kesetaraan di depan hukum - dan teori keadilan substantif.John Rawls menekankan keadilan terhadap kelompok yang tidak beruntung, Philipus M.Hadjon menekankan kewajiban negara untuk melindungi hak individu, dan Roscoe Pound membayangkan hukum sebagai alat rekayasa sosial.Secara kolektif, perspektif ini menekankan kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan kesetaraan dengan proporsionalitas dalam penegakan pidana.Secara praktis, temuan ini menyerukan reformasi komprehensif melalui tiga jalur utama.pertama, revisi normatif Kode Pidana dan integrasinya dengan Undang-Undang Disabilitas.kedua, langkah-langkah institusional, termasuk pedoman yudisial dari Mahkamah Agung.dan ketiga, perbaikan prosedural, seperti pelatihan khusus dan pengembangan fasilitas pemasyarakatan yang ramah disabilitas.Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa perlindungan korban tetap menjadi prioritas utama sambil melindungi prinsip-prinsip non-diskriminasi dan kemanusiaan dalam penanganan pelaku disabilitas.Pertimbangan kondisi disabilitas yang tidak memadai dapat menyebabkan intervensi hukum dan sosial yang secara tidak sengaja memperkuat kerentanan penyandang disabilitas dalam proses peradilan.

Berdasarkan temuan penelitian ini, kami merekomendasikan beberapa langkah untuk meningkatkan penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku dengan disabilitas fisik. Pertama, diperlukan reformasi normatif yang menyeluruh dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kode Pidana dan Undang-Undang Disabilitas harus direvisi untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip non-diskriminasi dan proporsionalitas diterapkan secara konsisten. Kedua, diperlukan pedoman yudisial yang jelas dari Mahkamah Agung untuk memastikan bahwa hakim mempertimbangkan faktor disabilitas sebagai faktor meringankan dalam pemidanaan. Ketiga, penting untuk memberikan pelatihan khusus kepada aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan hakim, agar mereka memahami kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas. Keempat, fasilitas pemasyarakatan harus disesuaikan dengan infrastruktur yang ramah disabilitas untuk menjamin pelaksanaan hukuman yang sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan. Kelima, diperlukan kolaborasi yang kuat antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung, Komisi Nasional Disabilitas, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk memastikan pemantauan dan penegakan prinsip non-diskriminasi dalam kasus-kasus yang melibatkan pelaku disabilitas. Langkah-langkah ini akan membantu menjamin bahwa sistem peradilan pidana Indonesia berfungsi secara proporsional, manusiawi, dan tanpa diskriminasi, sambil tetap melindungi hak-hak korban.

  1. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Dengan Gangguan Kejiwaan Menurut Ketentuan Hukum... doi.org/10.37893/jbh.v12i2.620Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Dengan Gangguan Kejiwaan Menurut Ketentuan Hukum doi 10 37893 jbh v12i2 620
  2. Legal Protection for Persons with Disabilities Who Become Victims of Sexual Violence | Journal of Law,... dinastires.org/JLPH/article/view/1019Legal Protection for Persons with Disabilities Who Become Victims of Sexual Violence Journal of Law dinastires JLPH article view 1019
  3. DOI Name 10.11111 Values. name values index type timestamp data serv crossref desc korean academy nursing... doi.org/10.11111DOI Name 10 11111 Values name values index type timestamp data serv crossref desc korean academy nursing doi 10 11111
Read online
File size273.23 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test