DAARULHUDADAARULHUDA
Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan pada prinsip negara hukum, menjamin hak fundamental warga negara atas kepastian hukum yang adil. Dalam konteks hubungan industrial, jaminan ini diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dengan asas Cepat, Tepat, Adil, dan Biaya Murah. Namun, lebih dari dua puluh tahun pasca implementasi, terdapat kesenjangan signifikan antara cita-cita normatif dan realitas prosedural, yang berpusat pada kelemahan hukum acara. Penelitian normatif berbasis studi kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan ini meninjau secara mendalam kelemahan prosedural Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem non-litigasi (Bipartit dan Mediasi) gagal berfungsi sebagai filter awal karena ketiadaan sanksi tegas atas itikad buruk dan sifat anjuran mediator yang hanya rekomendatif dan mudah diabaikan sesuai Pasal 13 pada Undang-Undang ini. Kegagalan ini menyebabkan penumpukan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial dan melanggar asas Cepat dan Murah. Kelemahan krusial kedua terletak pada mekanisme eksekusi, di mana Pengadilan Hubungan Industrial tidak memiliki kewenangan mandiri dan harus bergantung pada prosedur Pengadilan Negeri sebagaimana diatur Pasal 57, yang menimbulkan proses eksekusi yang lambat, berbelit, dan rentan resistensi, sehingga putusan yang telah berkekuatan hukum tetap akan gagal memberikan kepastian hukum yang adil.
Berdasarkan analisis, dapat disimpulkan bahwa pada tahap penyelesaian non-litigasi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang semula dirancang sebagai filter awal agar mewujudkan asas cepat, tepat, adil dan murah, justru dapat menjadi sumber utama meningkatnya beban perkara di Pengadilan Hubungan Industrial.Kewajiban ini tidak berjalan dengan efektif dikarenakan tidak adanya sanksi terhadap pihak yang menolak untuk berunding atau tidak beritikad baik, sehingga pada tahap ini hanya menjadi formalitas administratif saja tanpa menghasilkan penyelesaian yang baik.Dengan gagalnya proses Bipartit maka kondisi tersebut mendorong hampir seluruh perselisihan langsung ke tahap Tripartit melalui konsiliasi ataupun mediasi.Namun kelemahan juga ditemukan pada tahap Tipartit karena anjuran mediator hanya bersifat rekomendatif dan tidak mengikat sehingga sering diabaikan oleh pihak yang merasa diuntungkan karena ketidakpatuhannya.
Berdasarkan temuan penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif terhadap efektivitas sistem mediasi di berbagai negara yang memiliki sistem hukum serupa dengan Indonesia, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi dalam meningkatkan efektivitas mediasi di Indonesia. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis dampak penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam mempercepat proses litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial, termasuk potensi penggunaan sistem peradilan elektronik dan platform mediasi online. Ketiga, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk memahami persepsi dan pengalaman para pemangku kepentingan, seperti pekerja, pengusaha, mediator, dan hakim, terkait dengan kelemahan prosedural yang ada dan mencari solusi inovatif untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pengembangan penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam merumuskan kebijakan dan praktik yang lebih efektif dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di Indonesia, sehingga tercipta iklim kerja yang harmonis dan produktif.
- KRITIK TERHADAP SISTEM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA : STUDI UU NO 2 TAHUN... doi.org/10.54816/sj.v5i1.484KRITIK TERHADAP SISTEM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA STUDI UU NO 2 TAHUN doi 10 54816 sj v5i1 484
- Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dengan Sistem Outsourcing Di Indonesia | Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM.... doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss3.art9Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dengan Sistem Outsourcing Di Indonesia Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM doi 10 20885 iustum vol29 iss3 art9
| File size | 298.41 KB |
| Pages | 7 |
| DMCA | Report |
Related /
DAARULHUDADAARULHUDA Melalui pendekatan normatif-analitis, ditemukan bahwa sanksi administratif saat ini terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik global seperti denda, gagalMelalui pendekatan normatif-analitis, ditemukan bahwa sanksi administratif saat ini terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik global seperti denda, gagal
DAARULHUDADAARULHUDA Oleh karena itu, pengembangan regulasi turunan, penerapan sistem manajemen dokumen yang aman, serta pelatihan berkelanjutan bagi aparat pengadilan danOleh karena itu, pengembangan regulasi turunan, penerapan sistem manajemen dokumen yang aman, serta pelatihan berkelanjutan bagi aparat pengadilan dan
DAARULHUDADAARULHUDA Fenomena manipulasi data dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat menunjukkan adanya celah serius dalam regulasi, pengawasan, dan integritas aparatur. PraktikFenomena manipulasi data dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat menunjukkan adanya celah serius dalam regulasi, pengawasan, dan integritas aparatur. Praktik
DAARULHUDADAARULHUDA Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum Roblox sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing dalam sistem hukumPenelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum Roblox sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing dalam sistem hukum
FHUKIFHUKI Pelaku hacking dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan Pasal 30 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang PerubahanPelaku hacking dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan Pasal 30 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
AKABAAKABA Oleh karena itu, perlu ada perubahan kebijakan yang mendukung perlindungan psikologis bagi konsumen dan juga menegakkan etika pemasaran digital yang responsifOleh karena itu, perlu ada perubahan kebijakan yang mendukung perlindungan psikologis bagi konsumen dan juga menegakkan etika pemasaran digital yang responsif
UMMUMM Namun, menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, kewenangan ini dialihkan dari Bapepam-LK ke OJK. Metode penelitian yang digunakanNamun, menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, kewenangan ini dialihkan dari Bapepam-LK ke OJK. Metode penelitian yang digunakan
ILOMATAILOMATA Kerangka penelitian yang dikembangkan menunjukkan bahwa faktor-faktor tersebut mendasari struktur adopsi sistem pembayaran elektronik oleh wajib pajak.Kerangka penelitian yang dikembangkan menunjukkan bahwa faktor-faktor tersebut mendasari struktur adopsi sistem pembayaran elektronik oleh wajib pajak.
Useful /
FHUKIFHUKI Penelitian ini menemukan bahwa implementasi regulasi turunan, pelatihan pegawai, dan mekanisme pelaporan insiden siber menjadi faktor kunci keberhasilanPenelitian ini menemukan bahwa implementasi regulasi turunan, pelatihan pegawai, dan mekanisme pelaporan insiden siber menjadi faktor kunci keberhasilan
FHUKIFHUKI This article aims to analyze the scope of hospitals legal liability for patient data breaches and examine their legal status as data controllers underThis article aims to analyze the scope of hospitals legal liability for patient data breaches and examine their legal status as data controllers under
UMMUMM Tantangan seperti koordinasi antarlembaga yang lemah, keterbatasan partisipasi masyarakat, dan perlindungan produk unggulan yang tidak memadai semakinTantangan seperti koordinasi antarlembaga yang lemah, keterbatasan partisipasi masyarakat, dan perlindungan produk unggulan yang tidak memadai semakin
UMMUMM Di antara ini, kurangnya infrastruktur keuangan dan keragaman produk muncul sebagai hambatan paling signifikan. Untuk meningkatkan efektivitas transisiDi antara ini, kurangnya infrastruktur keuangan dan keragaman produk muncul sebagai hambatan paling signifikan. Untuk meningkatkan efektivitas transisi