UPMSUPMS

Dharma PendidikanDharma Pendidikan

Kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia mencerminkan lemahnya penegakan hukum dalam sektor energi yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dalam kasus oplosan BBM serta menilai efektivitas penerapan sanksi dan pengawasan dalam mencegah pelanggaran serupa. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan yuridis normatif, menggunakan sumber data sekunder dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta laporan lembaga resmi seperti Kementerian ESDM, BPH Migas, dan LBH Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengoplosan BBM melanggar Pasal 54 dan 55 UU Migas dan termasuk tindak pidana ekonomi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun per tahun, namun penegakan hukumnya belum optimal akibat lemahnya pengawasan dan minimnya bukti teknis. Kesimpulannya, diperlukan penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum, penerapan sanksi pidana yang lebih tegas, serta revisi regulasi agar sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen guna menciptakan sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat.

Praktik pengoplosan BBM merupakan pelanggaran serius terhadap hukum migas yang berdampak pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.Penegakan hukum yang belum maksimal menunjukkan kesenjangan antara norma dan implementasi hukum di lapangan.Rekomendasi berupa penguatan pembuktian teknis, penetapan sanksi minimum, dan revisi regulasi diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Penelitian lanjutan dapat diarahkan untuk mengeksplorasi efektivitas penerapan sanksi minimum dalam konteks kejahatan ekonomi migas, serta mengembangkan metode pengujian BBM yang lebih akurat dan efisien. Selain itu, studi tentang partisipasi masyarakat dalam pengawasan distribusi BBM juga diperlukan untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih transparan dan partisipatif. Penelitian lebih lanjut juga dapat mengevaluasi dampak sosial dan ekonomi dari praktik pengoplosan BBM terhadap masyarakat dan lingkungan.

  1. Sosialisasi Pencegahan Peredaran BBM Oplosan di Masyarakat | Pandawa : Pusat Publikasi Hasil Pengabdian... journal.aripi.or.id/index.php/Pandawa/article/view/385Sosialisasi Pencegahan Peredaran BBM Oplosan di Masyarakat Pandawa Pusat Publikasi Hasil Pengabdian journal aripi index php Pandawa article view 385
  2. Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi oleh Pemerintah | Halu Oleo Law Review.... holrev.uho.ac.id/index.php/journal/article/view/113Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi oleh Pemerintah Halu Oleo Law Review holrev uho ac index php journal article view 113
  3. PENGARUH PENERAPAN STRATEGI CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) DALAM MENINGKATKAN CITRA PERUSAHAAN... doi.org/10.21107/kompetensi.v14i2.8962PENGARUH PENERAPAN STRATEGI CSR CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DALAM MENINGKATKAN CITRA PERUSAHAAN doi 10 21107 kompetensi v14i2 8962
  1. #google classroom#google classroom
  2. #keterampilan berbicara#keterampilan berbicara
Read online
File size294.99 KB
Pages11
Short Linkhttps://juris.id/p-1Pi
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test