DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Penyelesaian perkara pidana melalui konsep keadilan restorative dalam sistem peradilan pidana dapat menjadi jalan keluar terhadap kesenjangan keadilan terhadap korban dan pelaku. Mediasi pidana merupakan bagian dari konsep keadilan restoratif, diharapkan dapat memberikan keseimbangan keadilan bagi para pihak serta masyarakat sehingga dapat mewujudkan tujuan dari pemidanaan secara menyeluruh yakni perlindungan dan kesejahteraan masyarakat (sosial defence and social welfare) sebagai bagian dari pendekatan humanis. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa mediasi penal dalam hukum positif Indonesia sebagai prinsip pemulihan korban, prinsip efektivitas, stabilisasi sosial dan prinsip perlindungan dan keadilan sosial. Mediasi penal berdasarkan konsep restorative justice saat ini merupakan sebuah terobosan penyelesaian perkara hukum pidana yang sebelumnya mengedepankan cara penyelesaian represif melalui konsep retributive justice. Mediasi penal memerlukan instrumen hukum yang jelas dan kuat dalam penerapannya terutama dalam kaitannya dengan restorative justice.

Restorative Justice menemukan pijakan dalam filosofi dasar dari sila keempat Pancasila, yaitu musyawarah prioritas dalam pengambilan keputusan.Tujuan penyelesaian dengan mediasi bagi korban adalah untuk memanusiakan sistem peradilan, keadilan yang mampu menjawab apa kebutuhan yang sebenarnya dari korban, pelaku dan masyarakat.Mediasi penal dalam hukum positif Indonesia sebagai prinsip pemulihan korban, prinsip efektivitas, stabilisasi sosial dan prinsip perlindungan dan keadilan ideal.Mediasi penal berdasarkan konsep restorative justice saat ini merupakan terobosan penyelesaian perkara hukum pidana yang sebelumnya mengedepankan cara penyelesaian represif melalui konsep retributive justice.Mediasi penal memerlukan instrumen hukum yang jelas dan kuat dalam penerapannya terutama dalam kaitannya dengan restorative justice.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi dampak jangka panjang mediasi penal terhadap pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku di berbagai jenis tindak pidana, seperti kekerasan rumah tangga atau pencurian. Selain itu, perlu dilakukan studi komparatif antara implementasi restorative justice di Indonesia dengan negara lain untuk mengidentifikasi best practices yang dapat diadopsi. Penelitian juga bisa mengeksplorasi peran teknologi digital dalam memfasilitasi proses mediasi, misalnya melalui platform virtual yang memungkinkan partisipasi aktif korban, pelaku, dan masyarakat secara inklusif. Ketiga saran ini bertujuan untuk memperkaya wawasan akademis tentang efektivitas restorative justice dan membuka ruang inovasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

  1. Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik | Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora... doi.org/10.38035/jihhp.v5i6Vol 5 No 6 2025 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Jurnal Ilmu Hukum Humaniora doi 10 38035 jihhp v5i6
Read online
File size337.56 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test