DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Kerugian yang dialami negara karena akibat pengelolaan keuangan negara dan telah diupayakan pengembaliannya melalui prosedur ganti kerugian berdasarkan hukum keuangan negara. Prosedur yang ditempuh berdasarkan hukum keuangan negara merupakan cara pengembalian keuangan negara sebagai akibat kerugian negara tanpa melalui peradilan. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Purbalingga sudah efektif, dan bagaimana hambatan-hambatan dalam upaya penegakan hukum pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi. Metode penelitian ini yaitu Yuridis sosiologis. Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Purbalingga belum Efektif, dikarenakan hukum yang diterapkan bagi pelaku hanya sebatas hukuman badan dan mengembalikan kerugian negara dan juga ditambah denda bagi sipelaku, cara demikian hanya efektif membuat para pelaku menjadi jera atau kapok, tapi tidak membuat calon korupsi semakin berkurang dan berhenti. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam upaya penegakan hukum pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi, antara lain adalah : 1) Minimnya Saksi-Saksi Yang Mendukung Pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi. 2) Keterbatasan Sarana Dan Prasarana Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 3) Proses Audit Investigative/Penghitungan Kerugian Negara Oleh Pejabat Yang Berwenang Relative Lama.

Efektivitas Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Purbalingga belum Efektif dikarenakan hukum yang diterapkan bagi pelaku hanya sebatas hukuman badan dan mengembalikan kerugian negara dan juga ditambah denda bagi sipelaku, cara demikian hanya efektif membuat para pelaku menjadi jera atau kapok, tapi tidak membuat calon korupsi semakin berkurang dan berhenti.Hendaknya Negara memberikan sarana dan prasarana yang cukup bagi kejaksaan dalam rangka memaksimalkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian baik pemberian wewenang penyadapan maupun dalam bentuk atau cara lain yang mengikuti perkembangan tehnologi yang semakin canggih sehingga tidak kalah dengan para pelaku tindak pidana korupsi yang telah canggih menggunakan tehnologi yang tinggi.Dan diharapkan dukungan dan dorongan masyarakat dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi dengan menyampaikan informasi atau laporan berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang terjadi, termasuk menyampaikan informasi atau laporan ke kejaksaan.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan sistem pelacakan aset digital untuk mempercepat proses penyitaan harta pelaku korupsi. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang peran lembaga independen dalam memperkuat koordinasi antar instansi untuk mengatasi hambatan birokrasi dalam audit kerugian negara. Terakhir, penelitian juga dapat mengeksplorasi dampak pelatihan teknologi forensik terhadap efisiensi penegakan hukum dalam kasus korupsi, khususnya dalam mengungkap bukti-bukti elektronik yang semakin kompleks.

  1. Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik | Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora... doi.org/10.38035/jihhp.v5i6Vol 5 No 6 2025 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Jurnal Ilmu Hukum Humaniora doi 10 38035 jihhp v5i6
Read online
File size342 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test