UNJAUNJA
Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional LawPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan menelaah implikasi Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 terhadap kewenangan tersebut. Putusan ini menegaskan bahwa MK berwenang secara permanen dalam mengadili sengketa Pilkada, yang sebelumnya bersifat transisional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap kewenangan MK, menghapus dualisme antara rezim pemilu nasional dan Pilkada, serta memperkuat legitimasi kelembagaan dan posisi MK dalam sistem ketatanegaraan. Secara umum, putusan ini membantu mempromosikan stabilitas politik daerah dan memperkuat perlindungan hak-hak politik warga negara.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022, Mahkamah Konstitusi secara konstitusional memiliki kewenangan permanen untuk mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), tanpa perlu menunggu pembentukan badan peradilan khusus sebagaimana sebelumnya direncanakan.Putusan tersebut membawa implikasi penting terhadap struktur kewenangan lembaga ini, yaitu.(1) memperjelas dan menegaskan posisi MK sebagai lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan sah dalam menangani sengketa hasil Pilkada.(2) mengukuhkan perluasan cakupan kewenangan MK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang secara penuh dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada.(3) menutup peluang bagi badan peradilan khusus untuk menangani perkara serupa.dan (4) berpotensi memperkuat otoritas Mahkamah Konstitusi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan konstitusional di Indonesia.
Untuk memperkuat desain konstitusi Indonesia, disarankan agar Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 24C, dengan menambahkan klausul yang secara eksplisit menyebutkan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil Pilkada guna menjamin kepastian hukum. Alternatif lain adalah dengan melibatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengubah Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi agar kewenangan tersebut ditegaskan secara eksplisit di tingkat undang-undang. Selain itu, Mahkamah Konstitusi diharapkan menyusun dan memperbarui pedoman atau peraturan mengenai tata cara beracara dalam perkara sengketa hasil Pilkada, guna mengakomodasi kedudukan MK yang kini bersifat tetap dalam perkara tersebut. Perubahan ini penting untuk menyesuaikan norma prosedural dengan status kewenangan MK yang telah bergeser dari sifat sementara menjadi kewenangan permanen.
| File size | 381.55 KB |
| Pages | 14 |
| DMCA | Report |
Related /
UNJAUNJA Konstitusionalisasi hanyalah langkah awal, sehingga diperlukan undang-undang komprehensif tentang masyarakat adat, penguatan kapasitas pemerintah daerah,Konstitusionalisasi hanyalah langkah awal, sehingga diperlukan undang-undang komprehensif tentang masyarakat adat, penguatan kapasitas pemerintah daerah,
UNJAUNJA Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan kebebasan berpendapat secara normatif telah memiliki dasar hukum yang kuat, namun implementasinya masihHasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan kebebasan berpendapat secara normatif telah memiliki dasar hukum yang kuat, namun implementasinya masih
UNJAUNJA Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif analitis melalui studi dokumen, analisis berita, dan wawancara dengan pihak terkait.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif analitis melalui studi dokumen, analisis berita, dan wawancara dengan pihak terkait.
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Fenomena politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Merangin, yang merujuk pada penggunaan uang atau materi untuk mempengaruhiFenomena politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Merangin, yang merujuk pada penggunaan uang atau materi untuk mempengaruhi
UNJAUNJA Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan asas ultra petita oleh MK tidak bisa disamakan dengan peradilan umum, karena objek sengketanya bersifatHasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan asas ultra petita oleh MK tidak bisa disamakan dengan peradilan umum, karena objek sengketanya bersifat
UNJAUNJA Oleh karena itu, negara harus mengambil langkah-langkah progresif untuk memperbaiki implementasi kebijakan-kebijakan yang ada, serta mengevaluasi dan memperbaruiOleh karena itu, negara harus mengambil langkah-langkah progresif untuk memperbaiki implementasi kebijakan-kebijakan yang ada, serta mengevaluasi dan memperbarui
AKABAAKABA Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Namun, dalam pelaksanaannya ada pertentanganPemerintah mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Namun, dalam pelaksanaannya ada pertentangan
AKABAAKABA Analisis hakim MK dianggap belum sepenuhnya mencerminkan aspek keadilan dan kemanfaatan hukum, serta lebih mengedepankan original intent daripada maknaAnalisis hakim MK dianggap belum sepenuhnya mencerminkan aspek keadilan dan kemanfaatan hukum, serta lebih mengedepankan original intent daripada makna
Useful /
UNJAUNJA Indonesia, sebagai negara hukum, menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk dalam pengisian jabatan pejabatIndonesia, sebagai negara hukum, menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk dalam pengisian jabatan pejabat
UNJAUNJA Oleh karena itu, untuk menjamin perlindungan hak atas tanah adat yang lebih efektif, hukum positif dan hukum adat harus diharmonisasi. Hukum adat DayakOleh karena itu, untuk menjamin perlindungan hak atas tanah adat yang lebih efektif, hukum positif dan hukum adat harus diharmonisasi. Hukum adat Dayak
UNJAUNJA Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi warga negara Indonesia menurut peraturan perundang-undangan saat ini masih belum terlindungiHasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi warga negara Indonesia menurut peraturan perundang-undangan saat ini masih belum terlindungi
AKABAAKABA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau disingkat Bawaslu, baik sebagai Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota, kemudian Pengadilan Tata Usaha NegaraBadan Pengawas Pemilihan Umum atau disingkat Bawaslu, baik sebagai Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota, kemudian Pengadilan Tata Usaha Negara