UNJAUNJA

Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional Law

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan menelaah implikasi Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 terhadap kewenangan tersebut. Putusan ini menegaskan bahwa MK berwenang secara permanen dalam mengadili sengketa Pilkada, yang sebelumnya bersifat transisional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap kewenangan MK, menghapus dualisme antara rezim pemilu nasional dan Pilkada, serta memperkuat legitimasi kelembagaan dan posisi MK dalam sistem ketatanegaraan. Secara umum, putusan ini membantu mempromosikan stabilitas politik daerah dan memperkuat perlindungan hak-hak politik warga negara.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022, Mahkamah Konstitusi secara konstitusional memiliki kewenangan permanen untuk mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), tanpa perlu menunggu pembentukan badan peradilan khusus sebagaimana sebelumnya direncanakan.Putusan tersebut membawa implikasi penting terhadap struktur kewenangan lembaga ini, yaitu.(1) memperjelas dan menegaskan posisi MK sebagai lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan sah dalam menangani sengketa hasil Pilkada.(2) mengukuhkan perluasan cakupan kewenangan MK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang secara penuh dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada.(3) menutup peluang bagi badan peradilan khusus untuk menangani perkara serupa.dan (4) berpotensi memperkuat otoritas Mahkamah Konstitusi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan konstitusional di Indonesia.

Untuk memperkuat desain konstitusi Indonesia, disarankan agar Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 24C, dengan menambahkan klausul yang secara eksplisit menyebutkan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil Pilkada guna menjamin kepastian hukum. Alternatif lain adalah dengan melibatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengubah Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi agar kewenangan tersebut ditegaskan secara eksplisit di tingkat undang-undang. Selain itu, Mahkamah Konstitusi diharapkan menyusun dan memperbarui pedoman atau peraturan mengenai tata cara beracara dalam perkara sengketa hasil Pilkada, guna mengakomodasi kedudukan MK yang kini bersifat tetap dalam perkara tersebut. Perubahan ini penting untuk menyesuaikan norma prosedural dengan status kewenangan MK yang telah bergeser dari sifat sementara menjadi kewenangan permanen.

Read online
File size381.55 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test