UNJAUNJA

Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional Law

Penelitian ini menganalisis konstitusionalisasi hak masyarakat adat pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan implikasi yuridisnya terhadap sistem hukum nasional. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan analitis, penelitian ini mengkaji pengakuan konstitusional terhadap masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 32 UUD NRI Tahun 1945. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amandemen telah menaikkan derajat pengakuan masyarakat adat dari sekadar kebijakan menjadi norma konstitusional yang secara fundamental mengikat seluruh cabang kekuasaan negara. Implikasi yuridisnya menunjukkan adanya disharmoni dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, pertambangan, dan cipta kerja yang kerap mereduksi makna pengakuan konstitusional. Tantangan implementasi di tingkat daerah meliputi problem verifikasi, tumpang tindih kewenangan pusat-daerah, konflik agraria yang berujung pada kriminalisasi, serta pelemahan internal kelembagaan adat akibat modernisasi. Perspektif global menunjukkan bahwa Indonesia dapat belajar dari praktik progresif negara Amerika Latin dan Filipina, meskipun tekanan ekonomi internasional tetap menjadi tantangan. Konstitusionalisasi hanyalah langkah awal, sehingga diperlukan undang-undang komprehensif tentang masyarakat adat, penguatan kapasitas pemerintah daerah, sinergi pusat-daerah, serta pemberdayaan masyarakat adat sendiri untuk mewujudkan keadilan substantif sesuai mandat konstitusi.

Konstitusionalisasi hak masyarakat adat melalui amandemen UUD 1945 merupakan capaian normatif yang fundamental dalam sistem hukum Indonesia, karena telah menaikkan derajat pengakuan terhadap eksistensi dan hak tradisional masyarakat hukum adat dari sekadar kebijakan legislatif menjadi norma konstitusional tertinggi yang mengikat seluruh cabang kekuasaan negara.Namun, dalam perjalanannya pasca amandemen, implementasi jaminan konstitusional tersebut masih menghadapi tantangan multidimensional yang kompleks, meliputi disharmoni dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, pertambangan, dan cipta kerja yang kerap mereduksi makna pengakuan konstitusional, problem verifikasi dan penetapan keberadaan masyarakat adat di tingkat daerah yang tidak seragam dan terbentur tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah, konflik agraria yang berkepanjangan antara masyarakat adat dengan korporasi pemegang izin konsesi yang seringkali berujung pada kriminalisasi, serta pelemahan internal akibat arus modernisasi yang menggerus regenerasi kelembagaan adat.Meskipun secara normatif telah terjadi kemajuan signifikan, dalam tataran empiris kesenjangan antara das sollen dan das sein masih sangat lebar, di mana pengakuan konstitusional belum sepenuhnya berbanding lurus dengan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat di lapangan.Konstitusionalisasi hanyalah langkah awal dari sebuah proses panjang menuju keadilan substantif yang membutuhkan komitmen dan konsistensi dari semua pemangku kepentingan.

Untuk mewujudkan amanat konstitusi, diperlukan langkah strategis dan komprehensif dari seluruh cabang kekuasaan negara. Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah harus segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat sebagai payung hukum yang komprehensif dan berfungsi menyinkronkan berbagai pengaturan sektoral yang saat ini masih disharmonis. Pemerintah daerah perlu aktif membangun kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia untuk melaksanakan proses identifikasi dan verifikasi secara partisipatif serta menerbitkan peraturan daerah yang berpihak kepada masyarakat adat. Pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga terkait harus melakukan koordinasi yang erat dengan daerah dalam menyelesaikan tumpang tindih kewenangan, terutama dalam hal penetapan kawasan hutan adat dan penyelesaian konflik agraria. Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir konstitusi perlu terus konsisten mengawal konstitusionalitas undang-undang melalui putusan-putusan progresif yang berpihak pada masyarakat adat. Masyarakat adat sendiri harus terus memperkuat kelembagaan internal, mendokumentasikan pengetahuan tradisional dan sejarahnya, serta membangun jaringan solidaritas di tingkat nasional dan internasional untuk memperkuat posisi tawar dalam setiap proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.

  1. PROSPEK TANAH ADAT DALAM MENGHADAPI PEMBANGUNAN NASIONAL | Waskita: Jurnal Pendidikan Nilai dan Pembangunan... doi.org/10.21776/ub.waskita.2020.004.01.4PROSPEK TANAH ADAT DALAM MENGHADAPI PEMBANGUNAN NASIONAL Waskita Jurnal Pendidikan Nilai dan Pembangunan doi 10 21776 ub waskita 2020 004 01 4
  2. Perlindungan Dan Penghormatan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak Atas Pengelolaan Sumber Daya... online-journal.unja.ac.id/RR/article/view/21057Perlindungan Dan Penghormatan Hak Hak Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak Atas Pengelolaan Sumber Daya online journal unja ac RR article view 21057
Read online
File size221.39 KB
Pages25
DMCAReport

Related /

ads-block-test