UNJAUNJA

Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional Law

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menjelaskan, serta menganalisis prosedur pembentukan Undang-Undang melalui studi proses pembentukan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan hukum primer Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI secara normatif telah mengikuti tahapan legislasi sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Namun, dalam implementasinya, proses tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Penelitian ini memberikan pemahaman mengenai pentingnya prosedur pembentukan undang-undang yang sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Prosedur pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri dari perencanaan dan penyusunan, pembahasan, persetujuan, pengesahan, pengundangan, penyebarluasan, pemantauan, dan peninjauan.Meskipun prosedur pembentukan undang-undang secara normatif telah mengikuti tahapan legislasi yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, implementasinya tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi, mendalilkan bahwa proses legislasi cacat hukum.Meskipun terdapat banyak gugatan, Mahkamah Konstitusi pada September 2025 menolak uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, karena proses pembentukan undang-undang sudah sesuai dengan aturan dan tidak melanggar hak konstitusional.

Untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip pembentukan undang-undang yang demokratis dan partisipatif, disarankan agar pembentukan undang-undang strategis, seperti undang-undang yang mengatur sektor pertahanan dan militer, dilakukan secara transparan, inklusif, dan menjunjung tinggi supremasi sipil. Mekanisme evaluasi dan pengawasan yang berkelanjutan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI sangat penting untuk memastikan implementasi undang-undang tersebut tidak menyimpang dari tujuan pembentukannya serta tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Selain itu, perlu ada penguatan mekanisme kontrol sipil dan partisipasi publik dalam setiap tahapan legislasi untuk menjamin legitimasi substansial dalam konteks demokrasi dan negara hukum.

  1. Implemnetasi Prinsip Meaningful Participation Dalam Revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara... jurnal.fanshurinstitute.org/index.php/jimmi/article/view/305Implemnetasi Prinsip Meaningful Participation Dalam Revisi Undang Undang No 34 Tahun 2004 Tentang Tentara jurnal fanshurinstitute index php jimmi article view 305
  2. Analisis Respons Publik di Media Sosial Terhadap Proses Legislasi RUU TNI Dalam Kerangka Demokrasi Deliberatif... doi.org/10.21009/COMM.034.09Analisis Respons Publik di Media Sosial Terhadap Proses Legislasi RUU TNI Dalam Kerangka Demokrasi Deliberatif doi 10 21009 COMM 034 09
  3. Penyusunan RUU Revisi TNI di Tengah Penolakan Masyarakat | Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara,... ejournal.appihi.or.id/index.php/Presidensial/article/view/1374Penyusunan RUU Revisi TNI di Tengah Penolakan Masyarakat Presidensial Jurnal Hukum Administrasi Negara ejournal appihi index php Presidensial article view 1374
Read online
File size224.01 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test