UNJAUNJA

Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional Law

Penelitian ini menganalisis pengaturan dan batasan hak prerogatif Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekaburan norma karena Pasal 14 ayat (2) UUD NRI 1945 tidak mengatur parameter pemberian amnesti dan abolisi secara rinci. Ketiadaan undang-undang khusus yang mengatur jenis tindak pidana, kriteria urgensi nasional, dan mekanisme pertimbangan DPR berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, praktik ketatanegaraan menunjukkan pergeseran penggunaan amnesti dan abolisi dari instrumen rekonsiliasi perkara politik menjadi instrumen yang diterapkan pada perkara korupsi. Batasan hak prerogatif Presiden meliputi batasan prosedural berupa kewajiban mempertimbangkan DPR serta batasan substantif yang bersumber dari prinsip independensi kekuasaan kehakiman dan persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang khusus untuk menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kewenangan, dan menjaga prinsip negara hukum.

Pengaturan hak prerogatif Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 masih belum jelas, karena ketiadaan undang-undang pelaksana menyebabkan kekaburan norma dan tidak adanya parameter objektif.Kondisi ini telah mengakibatkan pergeseran penggunaan wewenang tersebut dari kepentingan rekonsiliasi nasional menjadi tindak pidana korupsi, yang berpotensi melanggar batasan prosedural berupa pertimbangan DPR serta batasan substantif seperti independensi kekuasaan kehakiman dan prinsip persamaan di hadapan hukum.Oleh karena itu, pembatasan yang lebih tegas diperlukan untuk menjaga kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan hak prerogatif, serta melindungi integritas peradilan demi tegaknya prinsip negara hukum yang demokratis.

Melihat kompleksitas dan perdebatan seputar hak prerogatif Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang sangat penting untuk memperkuat sistem hukum kita. Pertama, perlu dilakukan studi empiris yang mendalam untuk mengukur dampak sosial dan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan upaya pemberantasan korupsi, terutama setelah pemberian amnesti atau abolisi pada kasus-kasu korupsi yang kontroversial. Penelitian semacam ini dapat memberikan gambaran nyata tentang bagaimana keputusan politik di tingkat eksekutif mempengaruhi persepsi keadilan di masyarakat, serta sejauh mana hal tersebut berpotensi merusak sendi-sendi negara hukum. Kedua, sangat relevan untuk melakukan studi perbandingan hukum tata negara. Penelitian ini dapat menganalisis bagaimana negara-negara lain dengan sistem presidensial mengatur secara rinci hak prerogatif serupa, khususnya dalam konteks tindak pidana luar biasa seperti korupsi. Dengan memahami model pengaturan, batasan, dan mekanisme pengawasan yang diterapkan di yurisdiksi lain, kita bisa mengidentifikasi praktik terbaik atau pelajaran berharga untuk perumusan undang-undang khusus amnesti dan abolisi di Indonesia yang lebih komprehensif dan antisipatif. Ketiga, diperlukan kajian hukum dan filosofis yang lebih spesifik mengenai interpretasi dan implementasi frasa memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pasal 14 ayat (2) UUD NRI 1945. Studi ini harus menggali sejauh mana pertimbangan DPR memiliki kekuatan mengikat, bagaimana mekanisme konsultasi yang ideal harus dirancang agar transparan dan akuntabel, serta bagaimana memastikan peran DPR benar-benar menjadi penyeimbang kekuasaan, bukan sekadar formalitas. Dengan begitu, kita dapat memastikan bahwa prinsip checks and balances benar-benar berfungsi efektif, menjaga independensi kekuasaan kehakiman, dan menjamin hak prerogatif Presiden digunakan demi kepentingan negara secara murni.

Read online
File size297.08 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test