UNJAUNJA

Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional Law

Indonesia, sebagai negara hukum, menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk dalam pengisian jabatan pejabat publik strategis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pengisian jabatan Jaksa Agung berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 serta implikasinya terhadap independensi Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual digunakan untuk menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara deskriptif-analitis melalui teknik penafsiran gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengisian jabatan Jaksa Agung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 belum memberikan kepastian hukum yang memadai karena hanya menekankan syarat formil tanpa mengatur kualifikasi substantif dan mekanisme seleksi yang transparan.

Pengaturan pengisian jabatan Jaksa Agung dalam UU No.11 Tahun 2021 belum mampu memberikan kepastian hukum yang memadai karena hanya menekankan pada syarat formil tanpa mengatur kualifikasi substantif, rekam jejak karier yang spesifik di bidang kejaksaan, serta mekanisme seleksi yang transparan.Pengisian jabatan Jaksa Agung merupakan manifestasi dari sistem pemerintahan presidensial di mana Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas jabatan-jabatan menteri dan setingkat menteri.Implikasi dari pengisian jabatan Jaksa Agung berbanding lurus dengan kinerja penegakan hukum dari kejaksaan serta tingkat independensi lembaga Kejaksaan itu sendiri.Ketika Jaksa Agung memiliki latar belakang politik yang kuat, kinerja kejaksaan cenderung mengalami tebang pilih dalam penanganan perkara, khususnya pada kasus korupsi yang melibatkan anggota politik atau kebijakan pemerintah.Independensi bukan sekadar kebebasan dari perintah Presiden, melainkan kebebasan dari kepentingan golongan yang memungkinkan Jaksa Agung menjalankan fungsi pengendali perkara secara murni demi keadilan.

Untuk memperkuat independensi Kejaksaan, perlu dilakukan revisi pada Undang-Undang Kejaksaan di Pasal 20 dengan memasukkan kualifikasi yang lebih ketat seperti pengalaman minimum sebagai jaksa karier atau memiliki rekam jejak integritas yang teruji melalui proses fit and proper test yang terbuka. Selain itu, proses pengisian jabatan Jaksa Agung sebaiknya tidak lagi menjadi hak prerogatif mutlak Presiden, melainkan melibatkan lembaga legislatif (DPR) dalam proses seleksi atau memberikan ruang bagi komisi independen untuk memberikan rekomendasi. Disarankan pula agar jabatan Jaksa Agung memiliki masa jabatan tetap (misalnya 5 tahun) untuk mengurangi tekanan politik dan kepentingan kelompok tertentu.

Read online
File size264.08 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test