UNJAUNJA

Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional Law

Perkembangan media sosial telah memperluas ruang kebebasan berpendapat, namun di sisi lain juga meningkatkan potensi terjadinya pelanggaran terhadap kehormatan dan nama baik. Kondisi ini menunjukkan adanya ketegangan antara dua hak yang sama-sama dijamin secara konstitusional. Permasalahan tersebut semakin mengemuka dalam praktik, khususnya terkait batas antara kritik, opini, dan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik, sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menguji kejelasan norma terkait frasa “menuduhkan suatu hal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan nama baik di media sosial serta mengkaji pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam menilai norma tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menilai norma yang diuji tetap konstitusional dengan penekanan pada penafsiran secara sistematis dan pembatasan yang bersifat proporsional. Namun demikian, masih terdapat potensi multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik, sehingga diperlukan penafsiran yang hati-hati untuk menjaga keseimbangan antara kedua hak tersebut.

Pengaturan mengenai keseimbangan antara hak kebebasan berpendapat dan perlindungan nama baik dalam sistem hukum Indonesia pada dasarnya telah diakui dan dijamin dalam konstitusi serta peraturan perundang-undangan.Perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 menunjukkan adanya upaya negara untuk memperbaiki kelemahan pengaturan sebelumnya, khususnya melalui penegasan sifat delik aduan dan penyesuaian sanksi.Namun demikian, masih terdapat kelemahan normatif, terutama pada rumusan pasal yang bersifat multitafsir, sehingga keseimbangan antara kedua hak tersebut belum sepenuhnya terwujud secara optimal.Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa norma Pasal 27A tetap konstitusional karena mengandung unsur pembatasan yang proporsional, termasuk melalui sifat delik aduan.Namun demikian, secara substansial putusan tersebut juga menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam perumusan norma, khususnya terkait frasa “suatu hal yang berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.Kondisi ini berimplikasi pada belum optimalnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dalam praktik.

Untuk meningkatkan keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan nama baik, diperlukan penyempurnaan lebih lanjut terhadap rumusan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya terhadap frasa yang masih bersifat umum. Pedoman penafsiran yang jelas dan konsisten oleh aparat penegak hukum juga sangat penting untuk menghindari perluasan makna yang dapat membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan. Selain itu, pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan perumusan norma yang lebih rinci guna menghindari potensi multitafsir dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat di media sosial.

  1. Yuridika. prinsip penghinaan pencemaran perpspektif perlindungan hak asasi manusia yuridika article home... doi.org/10.20473/ydk.v32i1.4831Yuridika prinsip penghinaan pencemaran perpspektif perlindungan hak asasi manusia yuridika article home doi 10 20473 ydk v32i1 4831
Read online
File size356.85 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test