UNJAUNJA
Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional LawPerkembangan media sosial telah memperluas ruang kebebasan berpendapat, namun di sisi lain juga meningkatkan potensi terjadinya pelanggaran terhadap kehormatan dan nama baik. Kondisi ini menunjukkan adanya ketegangan antara dua hak yang sama-sama dijamin secara konstitusional. Permasalahan tersebut semakin mengemuka dalam praktik, khususnya terkait batas antara kritik, opini, dan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik, sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menguji kejelasan norma terkait frasa “menuduhkan suatu hal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan nama baik di media sosial serta mengkaji pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam menilai norma tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menilai norma yang diuji tetap konstitusional dengan penekanan pada penafsiran secara sistematis dan pembatasan yang bersifat proporsional. Namun demikian, masih terdapat potensi multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik, sehingga diperlukan penafsiran yang hati-hati untuk menjaga keseimbangan antara kedua hak tersebut.
Pengaturan mengenai keseimbangan antara hak kebebasan berpendapat dan perlindungan nama baik dalam sistem hukum Indonesia pada dasarnya telah diakui dan dijamin dalam konstitusi serta peraturan perundang-undangan.Perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 menunjukkan adanya upaya negara untuk memperbaiki kelemahan pengaturan sebelumnya, khususnya melalui penegasan sifat delik aduan dan penyesuaian sanksi.Namun demikian, masih terdapat kelemahan normatif, terutama pada rumusan pasal yang bersifat multitafsir, sehingga keseimbangan antara kedua hak tersebut belum sepenuhnya terwujud secara optimal.Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa norma Pasal 27A tetap konstitusional karena mengandung unsur pembatasan yang proporsional, termasuk melalui sifat delik aduan.Namun demikian, secara substansial putusan tersebut juga menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam perumusan norma, khususnya terkait frasa “suatu hal yang berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.Kondisi ini berimplikasi pada belum optimalnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dalam praktik.
Untuk meningkatkan keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan nama baik, diperlukan penyempurnaan lebih lanjut terhadap rumusan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya terhadap frasa yang masih bersifat umum. Pedoman penafsiran yang jelas dan konsisten oleh aparat penegak hukum juga sangat penting untuk menghindari perluasan makna yang dapat membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan. Selain itu, pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan perumusan norma yang lebih rinci guna menghindari potensi multitafsir dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat di media sosial.
| File size | 356.85 KB |
| Pages | 16 |
| DMCA | Report |
Related /
UNJAUNJA Namun, implementasi putusan ini menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal keterbatasan anggaran, kompleksitas regulasi, serta perlunya koordinasiNamun, implementasi putusan ini menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal keterbatasan anggaran, kompleksitas regulasi, serta perlunya koordinasi
UNJAUNJA Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengisian jabatan Jaksa Agung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 belum memberikan kepastian hukum yangHasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengisian jabatan Jaksa Agung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 belum memberikan kepastian hukum yang
UNJAUNJA Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan library research, melibatkan analisis dokumen hukum seperti UUD 1945, UU Pemilu, Putusan MK, sertaMetode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan library research, melibatkan analisis dokumen hukum seperti UUD 1945, UU Pemilu, Putusan MK, serta
UNJAUNJA Penelitian ini menyimpulkan bahwa revisi UU Minerba menunjukkan adanya ketidakaturan hukum yang bersifat sistemik serta merekomendasikan perlunya prosesPenelitian ini menyimpulkan bahwa revisi UU Minerba menunjukkan adanya ketidakaturan hukum yang bersifat sistemik serta merekomendasikan perlunya proses
UNJAUNJA Keterlibatan militer dalam jabatan sipil di Indonesia dimungkinkan dan dipengaruhi faktor sejarah, namun harus tetap tunduk pada regulasi ketat sepertiKeterlibatan militer dalam jabatan sipil di Indonesia dimungkinkan dan dipengaruhi faktor sejarah, namun harus tetap tunduk pada regulasi ketat seperti
UNJAUNJA Asas Ultra petita dalam praktik Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia khususnya dalam perkara pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang DasarAsas Ultra petita dalam praktik Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia khususnya dalam perkara pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
UNJAUNJA Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun secara normatif kewenangan Bawaslu sudah cukup memadai, implementasinya masih perlu diperkuat melalui pendekatanPenelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun secara normatif kewenangan Bawaslu sudah cukup memadai, implementasinya masih perlu diperkuat melalui pendekatan
SARAUINSTITUTESARAUINSTITUTE Hasil penelitian menemukan bahwa legalitas formal lembaga adat masih sangat terbatas, hanya sebagian kecil desa yang telah memiliki payung hukum sebagaiHasil penelitian menemukan bahwa legalitas formal lembaga adat masih sangat terbatas, hanya sebagian kecil desa yang telah memiliki payung hukum sebagai
Useful /
UNJAUNJA Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap kebebasan berpendapat serta kendala dalam penerapannya di masyarakat. Metode penelitianPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap kebebasan berpendapat serta kendala dalam penerapannya di masyarakat. Metode penelitian
UNJAUNJA Kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden, menimbulkan persoalan konstitusional yang serius dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Situasi tersebutKekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden, menimbulkan persoalan konstitusional yang serius dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Situasi tersebut
UNJAUNJA Sebagai solusinya, penelitian ini mengusulkan Model Harmonisasi Kewenangan Adaptif-Konstitusional (HKAK) dengan empat fitur utama.mekanisme pemerintahanSebagai solusinya, penelitian ini mengusulkan Model Harmonisasi Kewenangan Adaptif-Konstitusional (HKAK) dengan empat fitur utama.mekanisme pemerintahan
SARAUINSTITUTESARAUINSTITUTE Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menunjukkan bahwa bentuk-bentuk kekerasan seksual sangat beragam, mulai dari pelecehan verbal, intimidasi seksual,Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menunjukkan bahwa bentuk-bentuk kekerasan seksual sangat beragam, mulai dari pelecehan verbal, intimidasi seksual,