SARAUINSTITUTESARAUINSTITUTE

NALAR: Journal Of Law and ShariaNALAR: Journal Of Law and Sharia

Artikel ini membahas permasalahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, yang semakin mendapat perhatian di Indonesia. Dengan meningkatnya laporan kasus dan kesadaran masyarakat, penting untuk memahami dinamika kekerasan seksual dalam konteks pendidikan serta bagaimana penegakan hukum, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dapat berperan dalam mencegah dan menangani kasus-kasus tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di institusi pendidikan, serta menilai efektivitas UU TPKS dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Metodologi yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, jurnal ilmiah, dan laporan lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU TPKS memberikan kerangka hukum yang lebih kuat untuk perlindungan korban, masih ada banyak kendala dalam penegakannya, termasuk stigma sosial dan kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menunjukkan bahwa bentuk-bentuk kekerasan seksual sangat beragam, mulai dari pelecehan verbal, intimidasi seksual, perundungan berbasis gender, hingga kekerasan fisik dan pemaksaan seksual yang mengakibatkan trauma psikis maupun fisik pada korban.Lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman dan mendukung proses pembentukan karakter justru sering kali menjadi tempat terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak dasar peserta didik, khususnya hak atas rasa aman dan perlindungan dari kekerasan seksual.Dalam konteks penegakan hukum, upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan institusi pendidikan masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari ketidakberpihakan terhadap korban, kurangnya pemahaman tentang kekerasan seksual sebagai bentuk pelanggaran serius, hingga proses pembuktian yang memberatkan korban.Kendala-kendala ini mengakibatkan banyak kasus kekerasan seksual tidak dilaporkan atau bahkan diselesaikan secara informal tanpa perlindungan hukum yang layak.Keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi tonggak penting dalam sistem hukum Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif kepada korban kekerasan seksual, termasuk di lingkungan pendidikan.UU TPKS tidak hanya mengatur bentuk-bentuk kekerasan seksual secara spesifik, tetapi juga menekankan prinsip pemulihan korban, pemberian restitusi, serta pencegahan dan pengawasan yang terintegrasi.Undang-undang ini juga memberikan dasar hukum yang kuat bagi lembaga pendidikan untuk membentuk mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara institusional, melalui pembentukan unit layanan atau satgas penanganan kasus kekerasan seksual.Oleh karena itu, peran UU TPKS dalam menangani kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sangat signifikan dalam memastikan perlindungan hukum, memperkuat posisi korban, serta meningkatkan akuntabilitas lembaga pendidikan dalam mewujudkan ruang belajar yang aman dan bebas dari kekerasan berbasis gender.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas UU TPKS dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya dalam hal penerapan dan penegakan hukum. Kedua, penting untuk menyelidiki faktor-faktor yang menghambat penegakan UU TPKS, seperti stigma sosial dan kurangnya kesadaran hukum, serta mencari solusi untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Ketiga, penelitian tentang peran dan tanggung jawab lembaga pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, termasuk kebijakan dan prosedur yang dapat diterapkan, akan sangat bermanfaat. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat berfokus pada pengembangan strategi dan kebijakan yang komprehensif untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hak-hak korban dan prosedur hukum yang ada.

  1. Sexual violence in Indonesian University: On students’ critical consciousness and agency | GENDER... doi.org/10.22373/equality.v7i2.9869Sexual violence in Indonesian University On studentsAo critical consciousness and agency GENDER doi 10 22373 equality v7i2 9869
  2. Home Page. home page foundation profit organization govern digital object identifier system behalf agencies... Doi.OrgHome Page home page foundation profit organization govern digital object identifier system behalf agencies Doi Org
Read online
File size399.29 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test