STISBIMASTISBIMA

Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum IslamAl-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam

Fenomena childfree menjadi perdebatan publik setelah pernyataan Gita Savitri Devi yang menyebut memiliki anak sebagai pilihan, bukan kewajiban. Hal ini memunculkan pro dan kontra karena dianggap bertentangan dengan kultur, norma, dan ajaran agama di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis deskriptif kualitatif untuk membandingkan perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia (UU No. 1 Tahun 1974). Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pandangan: hukum positif memberikan kebebasan kepada pasangan suami istri untuk memilih memiliki anak atau tidak sebagai ranah privat, tanpa konsekuensi hukum, sedangkan dalam hukum Islam childfree tidak sejalan dengan tujuan pernikahan, khususnya dalam menjaga keturunan (hifz al-nasl). Namun, Islam membedakan praktiknya: menolak keturunan secara permanen dianggap haram, sementara pengaturan jarak kelahiran melalui kontrasepsi diperbolehkan.

Hukum positif dan hukum Islam keduanya bertujuan membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan, namun keduanya berbeda dalam menyikapi fenomena childfree.Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, childfree merupakan pilihan pribadi dalam ranah privat dan tidak diatur secara hukum sebagai pelanggaran.Sebaliknya, dalam perspektif hukum Islam, childfree tidak selaras dengan tujuan pernikahan untuk menjaga keturunan, sehingga praktiknya dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Penelitian selanjutnya dapat dilakukan dengan survei kuantitatif untuk mengukur sikap, motivasi, dan faktor-sosiokultural pasangan Indonesia yang memilih childfree, sehingga dapat menjawab pertanyaan: apa saja variabel demografis, religius, dan ekonomi yang memengaruhi keputusan tersebut? Selanjutnya, analisis komparatif terhadap regulasi dan praktik childfree di negara-negara mayoritas Muslim seperti Malaysia, Turki, dan Mesir dapat memberikan wawasan tentang perbedaan interpretasi hukum Islam serta implikasi kebijakan publik, menjawab pertanyaan: bagaimana pendekatan hukum Islam terhadap childfree di konteks budaya yang beragam? Terakhir, kajian kualitatif mengenai dampak keputusan childfree terhadap kesejahteraan keluarga, hak anak, dan dinamika relasi suami-istri dalam kerangka fiqh Islam dapat mengevaluasi apakah terdapat mekanisme penyesuaian syariah yang dapat mengakomodasi pilihan tersebut, serta menjawab pertanyaan: bagaimana prinsip keadilan dan keseimbangan dapat diterapkan dalam konteks childfree di masyarakat Muslim Indonesia.

  1. Vol 10 No 2 (2024): December | Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam. vol december al ittihad... doi.org/10.61817/ittihad.v10i2Vol 10 No 2 2024 December Al Ittihad Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam vol december al ittihad doi 10 61817 ittihad v10i2
  2. CHILDFREE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974 | Al-Ittihad:... doi.org/10.61817/ittihad.v12i1.327CHILDFREE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974 Al Ittihad doi 10 61817 ittihad v12i1 327
Read online
File size645.38 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test