YARSIYARSI

Junior Medical JournalJunior Medical Journal

Pendayagunaan dokter WNA dalam UU RI No. 17 Tahun 2023 telah resmi disahkan meskipun sebelumnya mendapat banyak penolakan dari organisasi profesi kesehatan. Namun, rasio dokter terhadap penduduk di Indonesia masih jauh dari standar WHO, dengan distribusi dokter yang tidak merata di daerah terpencil ini bertujuan untuk menjadi masalah utama. Penelitian mengeksplorasi persepsi dokter di RSUD Pantura M.A Sentot Patrol Indramayu terhadap pendayagunaan dokter WNA serta penerapan aturan Islam dalam pelayanan kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan mayoritas dokter memahami isi UU RI No. 17 Tahun 2023 dan mengakui manfaat pendayagunaan dokter WNA, seperti transfer ilmu dan teknologi, tetapi mengkhawatirkan dampak negatif seperti hambatan komunikasi dan persaingan kerja. Aturan Islam dianggap berfungsi sebagai panduan etis yang meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan kualitas pelayanan. Penelitian ini merekomendasikan agar pendayagunaan dokter WNA diatur dengan regulasi yang ketat, difokuskan di daerah terpencil yang kekurangan tenaga medis, serta dilengkapi dengan perlindungan untuk dokter Indonesia.

Penelitian menunjukkan bahwa dokter di RSUD Pantura M.Sentot Patrol Indramayu memiliki persepsi negatif terhadap penggunaan dokter WNA, menganggapnya tidak perlu karena kuota dokter WNI sudah mencukupi meskipun masih ada masalah distribusi.Penggunaan dokter WNA paling tepat bila difokuskan pada transfer ilmu, teknologi, dan mengisi kekurangan subspesialis tertentu di daerah terpencil.Oleh karena itu, diperlukan kebijakan tegas yang menyeimbangkan manfaat pendayagunaan WNA tanpa mengurangi kepentingan tenaga kesehatan Indonesia.

Pertama, lakukan survei kuantitatif di daerah terpencil guna mengukur dampak penempatan dokter WNA terhadap kepuasan pasien dan outcome klinis, membuktikan kontribusi nyata kebijakan tersebut. Kedua, teliti efektivitas program pelatihan bahasa Indonesia dan etika Islam bagi dokter WNA dengan perbandingan skor komunikasi dan kepatuhan etis sebelum dan sesudah pelatihan, menilai apakah peningkatan kompetensi budaya dapat mengurangi hambatan pasien. Ketiga, lakukan studi perbandingan kebijakan pendayagunaan dokter asing di negara ASEAN, menilai regulasi, distribusi tenaga medis, dan kualitas layanan, sehingga rekomendasi kebijakan Indonesia dapat bersifat adaptif dan berlandaskan praktik terbaik regional. Keempat, analisis dampak ekonomi lokal akibat pekerja asing pada pasar tenaga medis, misalnya perubahan gaji dan aliran modal, untuk memahami konsekuensi finansial bagi tenaga kesehatan Indonesia. Kelima, eksplorasi penggunaan teknologi telemedicine sebagai pelengkap pendayagunaan dokter asing, menguji apakah kolaborasi jarak jauh dapat menutupi kekurangan spesialis di daerah terpencil. Terakhir, kembangkan model kebijakan berbasis data yang mengintegrasikan feedback dokter lokal, pasien, dan regulator, guna menyelaraskan kepentingan semua pihak dalam penyelenggaraan tenaga medis.

  1. Health Citizenship and Healthcare Access in Indonesia, 1945-2020 | Nugroho | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu... journal.ugm.ac.id/jsp/article/view/54618Health Citizenship and Healthcare Access in Indonesia 1945 2020 Nugroho Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu journal ugm ac jsp article view 54618
Read online
File size237.43 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test