STISBIMASTISBIMA

Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum IslamAl-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam

Indonesia adalah Negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ini tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila merupakan falsafah dan dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tindak pidana perzinaan merupakan salah satu contoh masalah aktual adanya benturan antara pengertian dan paham tentang zina dalam KUHP dengan kepentingan/nilai sosial masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis . Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penempatan zina sebagai delik biasa dimaksudkan untuk mempertegas peran negara dalam merespons perbuatan yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan publik. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan struktur budaya Indonesia. Sehingga pengaturan tindak pidana perzinaan menggunakan delik delik diharapkan mampu mewujudkan tujuan hukum pidana yaitu kesejahteraan masyarakat (social walfare) dan perlindungan masyarakat (social defence).

Jadi kesimpulannya, diperlukan pembaruan kebijakan hukum pidana dengan mengklasifikasikan tindak pidana zina sebagai delik biasa guna menegaskan peran negara dalam menanggapi perilaku yang bertentangan dengan nilai agama dan norma kesusilaan publik.Pendekatan ini selaras dengan nilai-nilai Pancasila serta karakter budaya masyarakat Indonesia.Dengan demikian, pengaturan perzinaan melalui delik biasa diharapkan mampu mendukung tercapainya tujuan hukum pidana, yakni terwujudnya kesejahteraan masyarakat (social welfare) dan perlindungan masyarakat (social defence).

Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan: . . 1. Mengkaji lebih mendalam tentang implikasi pengaturan tindak pidana perzinaan dalam KUHP Nasional terhadap nilai-nilai agama dan budaya di Indonesia. Penelitian ini dapat fokus pada bagaimana nilai-nilai agama dan budaya yang beragam di Indonesia dapat diintegrasikan dalam pengaturan hukum pidana, terutama dalam konteks perzinaan. . . 2. Meneliti dan menganalisis dampak sosial dari pengaturan tindak pidana perzinaan dalam KUHP Nasional. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana pengaturan tersebut mempengaruhi perilaku masyarakat, khususnya dalam hal pencegahan dan penanganan perzinaan, serta bagaimana masyarakat merespons dan mematuhi aturan tersebut. . . 3. Menganalisis dan membandingkan pendekatan hukum pidana dalam menangani perzinaan di berbagai negara, terutama negara-negara dengan latar belakang budaya dan agama yang beragam. Penelitian ini dapat mengidentifikasi praktik-praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi dalam mengintegrasikan nilai-nilai agama dan budaya dalam pengaturan hukum pidana. . . Dengan melakukan penelitian lanjutan ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana nilai-nilai agama dan budaya dapat diwujudkan dalam pengaturan hukum pidana, khususnya dalam konteks perzinaan, serta bagaimana pendekatan yang tepat dapat diterapkan untuk mencapai tujuan hukum pidana yang adil dan efektif.

  1. REAKTUALISASI NILAI AGAMA DAN BUDAYA DALAM PENGATURAN TINDAK PIDANA PERZINAAN DI KUHP NASIONAL | Al-Ittihad:... doi.org/10.61817/ittihad.v12i1.325REAKTUALISASI NILAI AGAMA DAN BUDAYA DALAM PENGATURAN TINDAK PIDANA PERZINAAN DI KUHP NASIONAL Al Ittihad doi 10 61817 ittihad v12i1 325
  2. Vol 10 No 2 (2024): December | Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam. vol december al ittihad... doi.org/10.61817/ittihad.v10i2Vol 10 No 2 2024 December Al Ittihad Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam vol december al ittihad doi 10 61817 ittihad v10i2
Read online
File size544.19 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test