STISBIMASTISBIMA

Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum IslamAl-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak hubungan tanpa status di kalangan remaja pada era digital melalui perspektif hukum yuridis dan hukum Islam. Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah memengaruhi pola interaksi sosial remaja, sehingga memunculkan fenomena hubungan tanpa status yang semakin berkembang di lingkungan masyarakat digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan hukum Islam. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif untuk mengkaji dampak sosial, psikologis, dan hukum dari hubungan tanpa status. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan tanpa status memberikan dampak negatif terhadap remaja, seperti kecemasan emosional, penurunan moral, perilaku menyimpang, dan potensi pelanggaran hukum melalui media digital. Dalam perspektif hukum yuridis, hubungan tanpa status belum diatur secara khusus, tetapi dampaknya dapat berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan, privasi, dan penyalahgunaan media digital. Sementara itu, hukum Islam memandang hubungan tanpa status bertentangan dengan prinsip syariat karena dapat mendekati perbuatan zina dan merusak moralitas generasi muda. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan pendidikan hukum, pendidikan agama, serta literasi digital guna mencegah dampak negatif hubungan tanpa status di kalangan remaja pada era digital.

Fenomena hubungan tanpa status muncul sebagai bentuk hubungan modern yang berkembang akibat kemudahan komunikasi digital dan pengaruh budaya global yang cenderung bebas serta minim komitmen.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan tanpa status menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari aspek sosial, psikologis, maupun hukum.Dari aspek psikologis, hubungan tanpa status menyebabkan kecemasan emosional, ketidakstabilan mental, rasa tidak aman, serta konflik batin akibat ketidakjelasan hubungan.Dari aspek sosial, fenomena tersebut berpotensi mendorong perilaku menyimpang, pergaulan bebas, dan penurunan moral di kalangan remaja.Dalam perspektif hukum yuridis, hubungan tanpa status belum diatur secara khusus dalam hukum positif di Indonesia.Akan tetapi, dampak yang ditimbulkan dapat berkaitan dengan berbagai pelanggaran hukum, seperti penyalahgunaan media digital, pelanggaran privasi, kekerasan verbal, eksploitasi emosional, serta tindakan yang bertentangan dengan norma kesusilaan.Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya remaja, dalam menggunakan media digital secara bertanggung jawab.Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, hubungan tanpa status dipandang bertentangan dengan prinsip syariat Islam karena tidak memiliki kejelasan hubungan dan berpotensi mendekati perbuatan zina.Hukum Islam menekankan pentingnya menjaga kehormatan, moralitas, serta hubungan yang didasarkan pada tanggung jawab dan komitmen yang jelas.Dengan demikian, hubungan tanpa status dinilai tidak sejalan dengan tujuan syariat dalam menjaga agama, kehormatan, dan moral generasi muda.Secara keseluruhan, penelitian ini menunjukkan bahwa fenomena hubungan tanpa status di kalangan remaja pada era digital bukan hanya persoalan gaya hidup modern, tetapi juga menjadi persoalan hukum, sosial, dan moral yang memerlukan perhatian serius dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan pemerintah.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara dampak hubungan tanpa status di kalangan remaja pada era digital dengan dampak hubungan serupa di era sebelum digitalisasi. Penelitian ini dapat mengidentifikasi apakah ada perbedaan signifikan dalam dampak psikologis, sosial, dan hukum yang dialami remaja di kedua era tersebut. Selain itu, penelitian juga dapat mengeksplorasi peran media sosial dalam membentuk pola hubungan remaja dan pengaruhnya terhadap perilaku sosial dan moral. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dampak hubungan tanpa status di era digital dan implikasinya terhadap generasi muda.

  1. Jurnal Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. considering death penalty corruptors corruption... jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/14944Jurnal Samarah Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam considering death penalty corruptors corruption jurnal ar raniry ac index php samarah article view 14944
  2. Pengaruh Literasi Digital Pada Generasi Z Terhadap Pergaulan Sosial Di Era Kemajuan Ilmu Pengetahuan... doi.org/10.59188/jurnalsostech.v3i12.1078Pengaruh Literasi Digital Pada Generasi Z Terhadap Pergaulan Sosial Di Era Kemajuan Ilmu Pengetahuan doi 10 59188 jurnalsostech v3i12 1078
  3. Memahami Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Psikologi Sosial | Agung | Psikobuletin:Buletin Ilmiah Psikologi.... ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/Psikobuletin/article/view/9616Memahami Pandemi Covid 19 Dalam Perspektif Psikologi Sosial Agung Psikobuletin Buletin Ilmiah Psikologi ejournal uin suska ac index php Psikobuletin article view 9616
Read online
File size541.23 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test