UNJAUNJA

Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional Law

Sebuah sistem hukum yang berjenjang dan saling bersinergi satu sama lain, dimana peraturan yang lebih rendah tidak boleh mengandung muatan yang menyalahi peraturan di atasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan adanya SEMA yang menganulir atau bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang yang lebih tinggi. Fokus pada penelitian ini adalah untuk menjawab dua rumusan masalah utama, yaitu bagaimana kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung yang menganulir atau bertentangan dengan Undang-Undang dan apa implikasi dari diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung yang menganulir keberlakuan undang-undang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang ada, serta berbagai literatur hukum terkait untuk memahami kedudukan SEMA dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini juga mengeksplorasi doktrin hukum, yurisprudensi, dan pendapat ahli yang relevan dengan kedudukan SEMA, serta bagaimana penerapannya di lapangan oleh badan peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung tidak memiliki kekuatan hukum untuk menganulir atau bertentangan dengan Undang-Undang, karena dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia, Undang-Undang berada pada posisi yang lebih tinggi dan lebih mengikat daripada SEMA. Implikasi dari penerbitan SEMA yang berpotensi menganulir ketentuan Undang-Undang adalah adanya potensi ketidakpastian hukum dan penurunan kredibilitas sistem peradilan, karena masyarakat dan pihak yang terlibat dalam proses hukum dapat merasa kebingungan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Oleh karena itu, SEMA seharusnya hanya berfungsi sebagai pedoman atau klarifikasi teknis dalam pelaksanaan Undang-Undang dan bukan sebagai instrumen yang dapat mengubah atau membatalkan ketentuan yang lebih tinggi.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tidak memiliki kekuatan hukum untuk menganulir atau bertentangan dengan Undang-Undang karena posisinya berada di bawah hierarki peraturan perundang-undangan.Penerbitan SEMA yang berpotensi mengubah ketentuan hukum berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.SEMA sebaiknya hanya digunakan sebagai pedoman teknis dalam implementasi hukum, bukan sebagai alat untuk mengubah ketentuan yang lebih tinggi.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak SEMA terhadap konsistensi putusan pengadilan di berbagai wilayah Indonesia untuk memastikan penerapan hukum yang adil. Selain itu, analisis perbandingan antara SEMA dengan peraturan perundang-undangan lainnya dapat dilakukan untuk mengidentifikasi celah hukum yang mungkin muncul. Terakhir, studi tentang peran SEMA dalam konteks kebijakan hukum nasional dapat dikembangkan untuk memperkuat dasar hukumnya dan meminimalkan konflik dengan peraturan yang lebih tinggi.

  1. Kedudukan dan Kekuatan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Dalam Hukum Positif Indonesia | Deposisi:... doi.org/10.59581/deposisi.v1i4.1392Kedudukan dan Kekuatan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung Sema Dalam Hukum Positif Indonesia Deposisi doi 10 59581 deposisi v1i4 1392
Read online
File size441.43 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test