IJBLEIJBLE

International Journal of Business, Law, and EducationInternational Journal of Business, Law, and Education

Bankruptcy law is fundamentally designed as an ultimum remedium due to its severe legal and economic consequences for debtors, creditors, and broader market stability. Namun, hukum kepailitan Indonesia masih mengandalkan persyaratan formal minimal, yang dapat memfasilitasi penyalahgunaan petisi kepailitan terhadap debitur solvent. Artikel ini memeriksa bagaimana prinsip ultimum remedium dan proporsionalitas dioperasionalkan dalam praktik yudisial melalui Keputusan Mahkamah Agung No. 1714 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Menggunakan pendekatan hukum normatif dikombinasikan dengan analisis jurisprudensial, studi ini mengevaluasi alasan putusan pengadilan dalam membatasi kepailitan meskipun persyaratan hukum formal terpenuhi. Analisis dilengkapi dengan perspektif komparatif terhadap rejimen kepailitan involuntary di Amerika Serikat dan kerangka ketahanan insolvensi di Singapura. Hasilnya menunjukkan pergeseran yudisial dari keadilan formal ke penekanan dampak ekonomi, proporsionalitas, dan ketersediaan alternatif non-kepailitan. Perkembangan ini menandai pembatasan yudisial terhadap kepailitan sebagai resort terakhir dan menyediakan landasan normatif bagi reformasi hukum kepailitan Indonesia.

Sus-Pailit/2022 menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan formal kepailitan tidak otomatis mengakreditasi pengajuan kepailitan.Putusan mengadopsi standar evaluatif tambahan yang menilai dampak ekonomi, keberlanjutan usaha debitur, dan keseimbangan kepentingan para pihak.Dengan demikian, kepailitan semakin diposisikan sebagai alat kolektif yang harus diakui secara rasional dan kontekstual, memperkuat prinsip ultimum remedium dan proporsionalitas dalam praktik yudisial Indonesia.

Berbagai penelitian lanjutan dapat diusulkan mengingat keterbatasan artikel ini. Pertama, analisis komprehensif terhadap keputusan-keputusan Mahkamah Agung lainnya di bidang kepailitan dapat mengungkap pola penerapan prinsip ultimum remedium dan proporsionalitas secara sistematis, sehingga memperkuat dasar empiris untuk reformasi UU KPKPU. Kedua, studi empiris yang melibatkan perspektif hakim pengadilan dagang, kurator, dan praktisi hukum dapat menilai sejauh mana standar substantif yang dijabarkan di putusan No. 1714 memengaruhi praktik yudisial harian, termasuk persepsi risiko hukum dan keefektifan alternatif non-kepailitan. Ketiga, penelitian yang meninjau dampak kebijakan ketahanan insolvensi pada kepailitan di negara lain, seperti model reenforce di Singapura, dapat memberi insight praktis bagi Indonesia untuk menimbang institusionalisasi penambahan ambang batas utang minimal dan mekanisme penegakan kepatuhan terhadap hukum kepailitan, sehingga meningkatkan keadilan dan stabilitas ekonomi secara menyeluruh.

  1. Urgensi Minimal Utang Sebagai Persyaratan Permohonan Pailit (Perbandingan Pengaturan Minimal Utang dengan... journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/30887Urgensi Minimal Utang Sebagai Persyaratan Permohonan Pailit Perbandingan Pengaturan Minimal Utang dengan journal uii ac Lex Renaissance article view 30887
  2. Constraining Bankruptcy as an Ultimum Remedium | International Journal of Business, Law, and Education.... doi.org/10.56442/ijble.v7i1.1332Constraining Bankruptcy as an Ultimum Remedium International Journal of Business Law and Education doi 10 56442 ijble v7i1 1332
  3. "DECONSTRUCTING SIMPLE EVIDENCE IN BANKRUPTCY PETITION FOR LEGAL CERTAINTY" by M. Hadi Shubhan.... scholarhub.ui.ac.id/ilrev/vol9/iss2/2DECONSTRUCTING SIMPLE EVIDENCE IN BANKRUPTCY PETITION FOR LEGAL CERTAINTY by M Hadi Shubhan scholarhub ui ac ilrev vol9 iss2 2
Read online
File size290.73 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test