SARAUINSTITUTESARAUINSTITUTE

NALAR: Journal Of Law and ShariaNALAR: Journal Of Law and Sharia

Praktik pembagian warisan di luar pengadilan masih umum dilakukan di berbagai daerah Indonesia, termasuk oleh masyarakat adat Tarlawi di Bima. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan warisan dalam sistem hukum Indonesia serta model pembagian warisan menurut hukum adat Tarlawi. Penelitian menggunakan metode empiris dengan pendekatan sosiologis, didukung data primer melalui wawancara, observasi lapangan, dan dokumentasi, serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum nasional mengatur warisan melalui sistem hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat, masyarakat Tarlawi secara kekeluargaan melalui musyawarah dan mufakat yang dipimpin oleh tokoh adat. Model ini mencerminkan kearifan lokal, menjunjung nilai keadilan, kebersamaan, dan keharmonisan sosial, serta dinilai lebih cepat, sederhana, murah, dan efektif. Temuan ini menegaskan eksistensi serta efektivitas hukum adat sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional Indonesia dalam penyelesaian sengketa warisan.

Pengaturan Pembagian Waris dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia menunjukkan adanya pluralisme hukum, yakni berlakunya tiga sistem hukum waris secara bersamaan baik hukum waris perdata (KUHPer), hukum waris Islam (Kompilasi Hukum Islam), maupun hukum waris adat.Masing-masing sistem hukum memiliki karakteristik dan asas tersendiri, dimana hukum positif cenderung menekankan kepastian hukum dan pembagian berdasarkan struktur hukum yang formalistik- positivis.Meskipun demikian, negara mengakui eksistensi hukum adat melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan beberapa ketentuan dalam peraturan, sehingga memberi ruang legal bagi penyelesaian waris secara non-litigatif berbasis nilai-nilai kearifan lokal dan tradisi masyarakat adat, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.Model pembagian waris menurut hukum adat masyarakat Tarlawi menekankan prinsip keadilan distributif, substantif dan kontekstual berbasis pada musyawarah, mufakat keluarga, kontribusi sosial, dan kedekatan emosional antar ahli waris.Proses tanpa melibatkan pengadilan, dengan mengedepankan peran tokoh adat sebagai penengah yang dipercaya menjaga keseimbangan hak dan tanggung jawab.Pembagian tidak semata-mata mengacu pada hubungan darah formal, melainkan mempertimbangkan jasa merawat orang tua dan peran dalam keluarga.Sistem ini mencerminkan keberlanjutan konsep living law yang hidup dalam masyarakat, dan prinsip difference principle serta menjadi bentuk penyelesaian sengketa waris yang efektif, efisien, bermartabat, meskipun belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum positif secara formal.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa arah studi. Pertama, bagaimana hukum adat dapat diintegrasikan dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia yang berkembang dalam masyarakat adat, terutama dalam hal pembagian waris. Kedua, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai tantangan dan upaya yang diperlukan untuk memastikan bahwa pembagian waris adat tetap adil dan sesuai dengan hak-hak individu yang terlibat, terutama perempuan dan anak-anak. Ketiga, penelitian dapat fokus pada peran tokoh adat dalam menjaga harmonisasi sosial dan memutuskan pembagian harta warisan, serta tantangan yang dihadapi dalam memastikan keputusan yang adil dan transparan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memahami praktik pembagian waris adat dan upaya untuk mengharmonisasikan hukum adat dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Read online
File size419.63 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test