UINSUNAUINSUNA

Al Mabhats : Jurnal Penelitian Sosial AgamaAl Mabhats : Jurnal Penelitian Sosial Agama

Isbat nikah poligami merupakan salah satu dampak dari adanya dualisme hukum antara kewajiban pencatatan nikah dan kebolehan isbat nikah bagi perkawinan yang tidak dicatatkan sebagaimana yang telah diatur dalam hukum perkawinan Indonesia. Salah satu contoh putusan permohonan isbat nikah poligami adalah putusan Pengadilan Agama Bima No. 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm. jo. putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No. 0093/Pdt.G/2014/PTA.Mtr. Tulisan ini melihat kedua putusan tersebut secara yuridis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan No. 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm. jo. putusan No. 0093/Pdt.G/2014/PTA.Mtr secara yuridis pengajuan permohonan isbat nikah poligami telah bertentangan dengan aturan hukum poligami yang berlaku. Pemberian izin isbat nikah terhadap perkawinan poligami sirri tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Hal ini yang kemudian diatur secara tegas dalam SEMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang menyatakan bahwa permohonan isbat nikah poligami harus dinyatakan tidak diterima meskipun diajukan dengan alasan anak, dan untuk kemaslahatan anak dapat mengajukan penetapan asal-usul anak.

Pengajuan isbat nikah oleh para pemohon dalam putusan Pengadilan Agama Bima No.Bm dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No.Mtr bertentangan dengan aturan hukum poligami yang berlaku.Majelis hakim tingkat pertama menolak permohonan karena alasan hukum, sedangkan majelis tingkat banding mengabulkan demi kemaslahatan keluarga dan anak.Ketidakjelasan hukum saat itu memicu disparitas putusan, yang kemudian diperjelas melalui SEMA No.3 Tahun 2018 yang melarang permohonan isbat nikah poligami.

Pertama, perlu diteliti lebih lanjut bagaimana penerapan SEMA No. 3 Tahun 2018 terhadap kasus isbat nikah poligami di berbagai pengadilan agama setelah dikeluarkannya surat edaran tersebut, untuk melihat apakah keputusan benar-benar sudah seragam atau masih ada penyimpangan. Kedua, penting untuk mengkaji dampak psikologis dan sosial terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan poligami sirri ketika permohonan isbat nikah ditolak, namun ayah mereka mengajukan penetapan asal-usul anak sebagai solusi alternatif. Ketiga, perlu dikaji efektivitas mekanisme sosialisasi hukum perkawinan kepada pegawai negeri sipil, khususnya terkait larangan menjadi istri kedua atau lebih, untuk memahami mengapa masih terjadi pelanggaran dan bagaimana mencegahnya melalui pendekatan edukatif dan struktural di instansi pemerintah.

Read online
File size304.35 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test