UINSUNAUINSUNA

Al Mabhats : Jurnal Penelitian Sosial AgamaAl Mabhats : Jurnal Penelitian Sosial Agama

Konsep dan mukhabarah juga adalah sebagai warisan intelektual Islam praktiknya dapat diterapkan dalam realitas kehidupan masyarakat. Pemberlakuan Mukhabarah di era masyarakat modern dilakukan dengan mekanisme yang relevan dengan perkembangan yang ada namun tetap konsisten dengan dasar dan nilai idealitas Islam. Tulisan ini mengupas beberapa hal yang sifatnya deskriptif dan eksploratif dengan pendekatan sosiologis dan kesejahteraan. Penerapan mukhabarah dibatasi pada bidang pertanian saja namun demikian tidak menutup kemungkinan berpeluang dikembangkan dalam berbagai bidang lain dengan prinsip dasar bagi hasil. Mukhabarah sesungguhnya bertujuan untuk membuka lahan-lahan yang tidak diberdayakan, memakmurkan tanah. menyerap tenaga kerja untuk mengelola bagi mereka yang tidak memiliki lahan, mereduksi kesenjangan antara pemilik modal dan lahan dengan penggarap, dan mendongkrak produktifitas lahan. Mukhabarah menunjukkan bahwa konsep tersebut masih eksis meskipun perubahan zaman dengan menginovasi tehnis operasionalnya, melembagakan Mukhabarah agar praktis dan berguna bagi masyarakat umum, bertujuan kearah perbaikan kondisi dengan menghadirkan Mukhabarah sebagai solusi umat secara komprehensif.

Mukhabarah adalah akad muamalah pertanian bagi hasil yang berfungsi sebagai solusi konkret terhadap berbagai persoalan sosial, mendorong terwujudnya kesejahteraan dan persaudaraan.Konsep ini, yang memiliki landasan hukum kuat dari Hadis Nabi, memungkinkan penerapan di era modern sebagai fondasi transaksi pengolahan tanah yang adil antara pemilik lahan dan penggarap.Dengan hak dan kewajiban yang jelas bagi kedua pihak, Mukhabarah berperan penting dalam menggerakkan roda perekonomian Islam berdasarkan prinsip tolong-menolong dan toleransi.

Penelitian ini secara deskriptif telah mengupas relevansi Mukhabarah sebagai warisan intelektual Islam dalam memecahkan masalah sosial di sektor pertanian. Namun, mengingat potensi prinsip bagi hasil yang inheren dalam Mukhabarah, terdapat ruang yang signifikan untuk eksplorasi lebih lanjut. Sebuah studi komprehensif dapat meneliti bagaimana model bagi hasil Mukhabarah dapat diadaptasi dan diimplementasikan secara efektif di luar konteks pertanian tradisional, misalnya dalam sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau bahkan proyek-proyek inovatif di era digital. Pertanyaan penelitian selanjutnya bisa berfokus pada analisis dampak sosial-ekonomi dari implementasi Mukhabarah yang dilembagakan secara formal, baik melalui lembaga keuangan syariah maupun koperasi pertanian, terhadap peningkatan kesejahteraan petani penggarap dan pemilik lahan, serta perannya dalam mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat pedesaan. Selain itu, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, perlu dikaji lebih dalam mengenai potensi pemanfaatan platform digital atau teknologi finansial (fintech) untuk memfasilitasi akad Mukhabarah, menciptakan transparansi, memperluas jangkauan partisipasi, dan menyederhanakan proses bagi hasil, tanpa mengesampingkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Pengembangan ini akan memastikan bahwa konsep Mukhabarah tidak hanya tetap eksis, tetapi juga menjadi solusi yang lebih komprehensif dan adaptif bagi umat di berbagai bidang kehidupan.

Read online
File size696.34 KB
Pages25
DMCAReport

Related /

ads-block-test