SARAUINSTITUTESARAUINSTITUTE

NALAR: Journal Of Law and ShariaNALAR: Journal Of Law and Sharia

Penelitian ini mengkaji eksistensi, legalitas, serta peran dan fungsi Lembaga Adat Desa di Kabupaten Bima dalam konteks regulasi dan implementasi di lapangan. Hasil penelitian menemukan bahwa legalitas formal lembaga adat masih sangat terbatas, hanya sebagian kecil desa yang telah memiliki payung hukum sebagai dasar pembentukan lembaga tersebut. Dari sisi pelaksanaan fungsi, kegiatan lembaga adat cenderung bersifat seremonial dan tidak mencerminkan peran substantif sebagaimana diamanatkan dalam regulasi. Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kelembagaan, pembinaan teknis, serta integrasi lembaga adat ke dalam sistem pemerintahan desa untuk mewujudkan tata kelola berbasis kearifan lokal yang responsif terhadap tantangan era modern.

Berdasarkan analisis yuridis dan empiris terhadap keberadaan serta aktivitas Lembaga Adat Desa di Kabupaten Bima, dapat disimpulkan bahwa legalitas kelembagaan adat di tingkat desa masih berada pada tahap yang belum mapan.Kondisi ini menimbulkan implikasi serius terhadap legitimasi, akuntabilitas, dan keberlangsungan fungsi lembaga tersebut dalam sistem tata kelola desa.Tanpa legalitas formal, keberadaan Lembaga Adat Desa cenderung bersifat simbolik, tidak terdokumentasi secara administratif, dan rentan terabaikan dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan desa.Fungsi ideal lembaga adat yang mencakup pelestarian nilai budaya, penyelesaian konflik berbasis musyawarah, pendidikan sosial, serta keterlibatan dalam pembangunan desa masih belum terimplementasi secara sistematis.

Untuk memperkuat posisi hukum lembaga adat, perlu dilakukan pendampingan teknis intensif kepada pemerintah desa untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Lembaga Adat serta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa sebagai dasar legalitas formal. Selain itu, pelatihan dan sosialisasi regulasi secara masif kepada aparatur desa dan tokoh adat terkait isi dan implikasi regulasi tentang lembaga adat desa juga sangat penting. Lembaga Adat Desa harus didorong untuk menyusun rencana kerja tahunan yang berisi program kegiatan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan adat, penguatan nilai sosial, serta keterlibatan dalam forum musyawarah desa. Dengan demikian, lembaga adat dapat berperan lebih aktif dalam penyelesaian konflik, pendidikan sosial, dan pembangunan desa, serta terintegrasi dalam sistem tata kelola pemerintahan desa yang lebih partisipatif dan inklusif.

Read online
File size4.37 MB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test