SARAUINSTITUTESARAUINSTITUTE

NALAR: Journal Of Law and ShariaNALAR: Journal Of Law and Sharia

Perlindungan data pribadi menjadi isu penting di era digitalisasi, terutama dalam konteks kampanye politik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi hukum terhadap pelanggaran perlindungan privasi dan data pribadi, yaitu praktik pencatutan KTP tanpa persetujuan yang dilakukan oleh tim calon pasangan (paslon). Fokus penelitian ini adalah sanksi hukum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dan dampak praktik pencatutan KTP dalam kampanye politik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yang mencakup studi kualitatif tentang studi kasus dan peraturan. Temuan menunjukkan bahwa menggunakan KTP tanpa izin merupakan pelanggaran besar yang dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan perdata. Selain itu, perilaku ini merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Implikasi praktis dari penelitian ini adalah perlunya menekankan pentingnya menegakkan hukum dengan tegas guna mencegah kampanye politik yang melanggar perlindungan informasi pribadi, serta meningkatkan kesadaran dan edukasi bagi tim kampanye mengenai etika penggunaan data pribadi dan penguatan mekanisme pengawasan oleh pihak yang berwenang.

Pencatutan data pribadi dalam proses pemilu di Indonesia masih sering terjadi akibat lemahnya pengawasan dan belum optimalnya penerapan perlindungan data pribadi.Mekanisme hukum di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memang mulai mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan data, namun efektivitasnya masih tertinggal dibandingkan regulasi yang lebih matang seperti GDPR di Eropa yang menawarkan perlindungan lebih komprehensif, sanksi tegas, serta pengawasan independen.Jawaban eksplisit terhadap rumusan masalah menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam mencegah dan menindak data partai pribadi oleh partai politik atau korporasi.Implikasi kebijakan yang dapat diterapkan antara lain perlunya penegakan penegakan hukum, peningkatan kapasitas pengawas data, serta harmonisasi regulasi nasional dengan standar internasional agar perlindungan data pribadi masyarakat benar-benar terjamin dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat diungkapkan.

Untuk meningkatkan perlindungan data pribadi dalam kampanye politik, diperlukan langkah-langkah konkret. Pertama, perlu ada penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran perlindungan data pribadi, termasuk sanksi administratif, pidana, dan perdata. Kedua, penting untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi bagi tim kampanye mengenai etika penggunaan data pribadi, agar mereka memahami pentingnya menjaga privasi dan menghindari praktik pencatutan KTP. Ketiga, penguatan mekanisme pengawasan oleh pihak yang berwenang, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi untuk memantau media sosial dan platform pelaporan daring. Dengan demikian, Bawaslu dapat mengawasi dan mencegah praktik pencatutan KTP secara lebih efektif. Selain itu, Bawaslu juga dapat berfungsi sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan antara peserta pemilu atau antara peserta dan penyelenggara, sehingga dapat menjaga stabilitas politik dan kepercayaan publik dalam proses demokrasi.

  1. Optimalisasi Kewenangan Bawaslu Sebagai Lembaga Pengawas Pemilu dan Lembaga yang Menjalankan Fungsi Peradilan... doi.org/10.37893/jbh.v12i1.347Optimalisasi Kewenangan Bawaslu Sebagai Lembaga Pengawas Pemilu dan Lembaga yang Menjalankan Fungsi Peradilan doi 10 37893 jbh v12i1 347
Read online
File size527.49 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test