SARAUINSTITUTESARAUINSTITUTE
NALAR: Journal Of Law and ShariaNALAR: Journal Of Law and ShariaPerlindungan data pribadi menjadi isu penting di era digitalisasi, terutama dalam konteks kampanye politik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi hukum terhadap pelanggaran perlindungan privasi dan data pribadi, yaitu praktik pencatutan KTP tanpa persetujuan yang dilakukan oleh tim calon pasangan (paslon). Fokus penelitian ini adalah sanksi hukum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dan dampak praktik pencatutan KTP dalam kampanye politik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yang mencakup studi kualitatif tentang studi kasus dan peraturan. Temuan menunjukkan bahwa menggunakan KTP tanpa izin merupakan pelanggaran besar yang dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan perdata. Selain itu, perilaku ini merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Implikasi praktis dari penelitian ini adalah perlunya menekankan pentingnya menegakkan hukum dengan tegas guna mencegah kampanye politik yang melanggar perlindungan informasi pribadi, serta meningkatkan kesadaran dan edukasi bagi tim kampanye mengenai etika penggunaan data pribadi dan penguatan mekanisme pengawasan oleh pihak yang berwenang.
Pencatutan data pribadi dalam proses pemilu di Indonesia masih sering terjadi akibat lemahnya pengawasan dan belum optimalnya penerapan perlindungan data pribadi.Mekanisme hukum di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memang mulai mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan data, namun efektivitasnya masih tertinggal dibandingkan regulasi yang lebih matang seperti GDPR di Eropa yang menawarkan perlindungan lebih komprehensif, sanksi tegas, serta pengawasan independen.Jawaban eksplisit terhadap rumusan masalah menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam mencegah dan menindak data partai pribadi oleh partai politik atau korporasi.Implikasi kebijakan yang dapat diterapkan antara lain perlunya penegakan penegakan hukum, peningkatan kapasitas pengawas data, serta harmonisasi regulasi nasional dengan standar internasional agar perlindungan data pribadi masyarakat benar-benar terjamin dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat diungkapkan.
Untuk meningkatkan perlindungan data pribadi dalam kampanye politik, diperlukan langkah-langkah konkret. Pertama, perlu ada penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran perlindungan data pribadi, termasuk sanksi administratif, pidana, dan perdata. Kedua, penting untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi bagi tim kampanye mengenai etika penggunaan data pribadi, agar mereka memahami pentingnya menjaga privasi dan menghindari praktik pencatutan KTP. Ketiga, penguatan mekanisme pengawasan oleh pihak yang berwenang, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi untuk memantau media sosial dan platform pelaporan daring. Dengan demikian, Bawaslu dapat mengawasi dan mencegah praktik pencatutan KTP secara lebih efektif. Selain itu, Bawaslu juga dapat berfungsi sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan antara peserta pemilu atau antara peserta dan penyelenggara, sehingga dapat menjaga stabilitas politik dan kepercayaan publik dalam proses demokrasi.
| File size | 527.49 KB |
| Pages | 17 |
| DMCA | Report |
Related /
UIN Ar-RaniryUIN Ar-Raniry Reformasi hukum pidana Indonesia telah bergeser dari orientasi retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif dan responsif terhadap realitas sosial,Reformasi hukum pidana Indonesia telah bergeser dari orientasi retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif dan responsif terhadap realitas sosial,
UNJAUNJA Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip konstitusionalisme dalam menjamin perlindungan data pribadi warga negara dan menilai kesesuaiannyaPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip konstitusionalisme dalam menjamin perlindungan data pribadi warga negara dan menilai kesesuaiannya
UNJAUNJA Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu tipe penelitian yang mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan serta literatur hukum. HasilMetode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu tipe penelitian yang mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan serta literatur hukum. Hasil
STISBIMASTISBIMA Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatifSumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif
AMSIRAMSIR Metode penelitian normatif menegaskan bahwa modernisasi dan kebijakan sertifikasi tanah mendorong fragmentasi hak kolektif menjadi hak pribadi, meningkatkanMetode penelitian normatif menegaskan bahwa modernisasi dan kebijakan sertifikasi tanah mendorong fragmentasi hak kolektif menjadi hak pribadi, meningkatkan
SARAUINSTITUTESARAUINSTITUTE UU TPKS tidak hanya mengatur bentuk-bentuk kekerasan seksual secara spesifik, tetapi juga menekankan prinsip pemulihan korban, pemberian restitusi, sertaUU TPKS tidak hanya mengatur bentuk-bentuk kekerasan seksual secara spesifik, tetapi juga menekankan prinsip pemulihan korban, pemberian restitusi, serta
AMSIRAMSIR Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama pelanggaran di rumah tahanan adalah overkapasitas ruang, ketidakpuasan psikologis akibat dendam yangHasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama pelanggaran di rumah tahanan adalah overkapasitas ruang, ketidakpuasan psikologis akibat dendam yang
SARAUINSTITUTESARAUINSTITUTE Hasil penelitian menemukan bahwa legalitas formal lembaga adat masih sangat terbatas, hanya sebagian kecil desa yang telah memiliki payung hukum sebagaiHasil penelitian menemukan bahwa legalitas formal lembaga adat masih sangat terbatas, hanya sebagian kecil desa yang telah memiliki payung hukum sebagai
Useful /
UNJAUNJA Batasan hak prerogatif Presiden meliputi batasan prosedural berupa kewajiban mempertimbangkan DPR serta batasan substantif yang bersumber dari prinsipBatasan hak prerogatif Presiden meliputi batasan prosedural berupa kewajiban mempertimbangkan DPR serta batasan substantif yang bersumber dari prinsip
AMSIRAMSIR Penelitian ini berpendapat bahwa keberadaan hak pilih bagi ASN menciptakan konflik kepentingan yang memudahkan politisasi birokrasi dan politik transaksional,Penelitian ini berpendapat bahwa keberadaan hak pilih bagi ASN menciptakan konflik kepentingan yang memudahkan politisasi birokrasi dan politik transaksional,
AMSIRAMSIR Hasil menunjukkan bahwa prioritas harus mencakup kerja sama antar daerah, pengembangan infrastruktur, penguatan kapasitas nelayan, dan perlindungan ekosistem.Hasil menunjukkan bahwa prioritas harus mencakup kerja sama antar daerah, pengembangan infrastruktur, penguatan kapasitas nelayan, dan perlindungan ekosistem.
AMSIRAMSIR Pengawasan hukum oleh Bawaslu sangat penting untuk menjaga integritas pemilu dan mencegah praktik politik uang.meski efektif meningkatkan kepatuhan pesertaPengawasan hukum oleh Bawaslu sangat penting untuk menjaga integritas pemilu dan mencegah praktik politik uang.meski efektif meningkatkan kepatuhan peserta