AMSIRAMSIR

Jurnal Litigasi AmsirJurnal Litigasi Amsir

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi pencabutan hak pilih aparatur sipil negara (ASN) sebagai solusi legal-politik dalam mengatasi masalah pelanggaran netralitas yang terus terjadi dalam Pemilu Umum dan Daerah di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statuta, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Sumber hukum yang dianalisis meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XII/2014. Selain itu, teori perbedaan (difference principle) dari John Rawls digunakan untuk memperkuat argumen pembatasan hak pilih dalam peran tertentu di bidang pelayanan publik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa upaya pendidikan, pengawasan, dan penegakan hukum telah terbukti tidak efektif dalam mencegah pelanggaran netralitas oleh ASN. Penelitian ini berpendapat bahwa keberadaan hak pilih bagi ASN menciptakan konflik kepentingan yang memudahkan politisasi birokrasi dan politik transaksional, terutama karena karier aparatur sipil dipengaruhi oleh pejabat terpilih melalui sistem Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Penelitian menyimpulkan bahwa pencabutan hak pilih bagi ASN, serupa dengan kebijakan yang diterapkan pada anggota TNI dan POLRI, dibenarkan secara konstitusional dan efektif dalam mempromosikan netralitas. Reformasi hukum diperlukan untuk merevisi undang-undang pemilu, merestrukturisasi penunjukan PPK, dan memperkuat sistem berbasis prestasi dalam pengelolaan aparatur sipil.

Usulan pencabutan hak pilih bagi aparatur sipil negara (ASN) didasarkan pada beberapa argumen kunci.(1) upaya pendidikan, pengawasan, dan penegakan hukum terbukti tidak efektif dalam mengatasi pelanggaran netralitas ASN yang terus terjadi.(2) hak pilih ASN menciptakan konflik kepentingan yang menyebabkan politisasi birokrasi.dan (3) hak pilih ini sering digunakan sebagai alat tawar-menawar politik untuk kemajuan karier.Masalah ini semakin diperparah oleh fakta bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ditunjuk melalui Pemilu Umum dan Daerah, yaitu Presiden dan kepala daerah yang memiliki wewenang menentukan karier ASN.Akibatnya, politisasi hak pilih di kalangan ASN sulit dihindari.Situasi ini menuntut reformasi hukum progresif melalui pencabutan hak pilih ASN, serta langkah-langkah seperti menunjuk ASN dengan peringkat tertinggi dalam setiap institusi sebagai PPK dan mengoptimalkan implementasi sistem pengelolaan aparatur sipil berbasis prestasi.Strategi legal-politik pencabutan hak pilih dapat diterapkan tanpa melanggar prinsip-prinsip pemenuhan hak asasi manusia atau kedaulatan rakyat, seperti yang ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 22/PUU-XII/2014.

Untuk mengatasi pelanggaran netralitas ASN, disarankan untuk melakukan reformasi hukum dengan cara: (1) merevisi Undang-Undang Pemilu dengan menambahkan klausul yang melarang ASN menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Umum dan Daerah; (2) memastikan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ditunjuk dari ASN dengan peringkat tertinggi dalam institusi masing-masing untuk menghindari konflik kepentingan, seperti yang diterapkan di Australia; dan (3) mengoptimalkan implementasi sistem pengelolaan aparatur sipil berbasis prestasi, dengan fokus pada integritas (moralitas dan etika) serta kompetensi (keterampilan dan pengetahuan di bidang tertentu). Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi pelanggaran netralitas ASN dan menciptakan pemilu yang lebih inklusif, adil, dan bebas dari pengaruh politik.

Read online
File size174.03 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test