UNJAUNJA

Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional Law

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan larangan rangkap jabatan Menteri sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari dana APBN dan APBD, serta mengidentifikasi implikasi hukum jabatan rangkap Menteri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Partai Politik dan PSSI adalah organisasi yang dibiayai dari APBN dan APBD, sehingga pengaturan larangan rangkap jabatan Menteri belum memiliki kepastian hukum. Masih ada Menteri yang merangkap jabatan, yang menimbulkan kekhawatiran akan menimbulkan implikasi hukum seperti penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan.

Pengaturan larangan Menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari dana APBN dan APBD terdapat pada Pasal 23 huruf (c) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Juncto Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Kementerian Negara.Namun, masih terdapat Menteri yang melanggar aturan ini, seperti Erick Thohir, Zulkifli Hasan, dan lainnya.Implikasi hukum dari rangkap jabatan Menteri adalah timbulnya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan, di mana Menteri dapat menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan organisasi yang dipimpinnya.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dapat melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Kementerian Negara agar lebih jelas dan tegas mengenai larangan rangkap jabatan Menteri. Selain itu, pemerintah juga dapat membentuk badan pengawas independen untuk mengawasi kepatuhan para Menteri terhadap aturan ini. Dengan demikian, dapat tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan terhindar dari konflik kepentingan serta penyalahgunaan kekuasaan.

Read online
File size416.65 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test