UNJAUNJA
Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional LawPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan larangan rangkap jabatan Menteri sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari dana APBN dan APBD, serta mengidentifikasi implikasi hukum jabatan rangkap Menteri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Partai Politik dan PSSI adalah organisasi yang dibiayai dari APBN dan APBD, sehingga pengaturan larangan rangkap jabatan Menteri belum memiliki kepastian hukum. Masih ada Menteri yang merangkap jabatan, yang menimbulkan kekhawatiran akan menimbulkan implikasi hukum seperti penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan.
Pengaturan larangan Menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari dana APBN dan APBD terdapat pada Pasal 23 huruf (c) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Juncto Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Kementerian Negara.Namun, masih terdapat Menteri yang melanggar aturan ini, seperti Erick Thohir, Zulkifli Hasan, dan lainnya.Implikasi hukum dari rangkap jabatan Menteri adalah timbulnya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan, di mana Menteri dapat menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan organisasi yang dipimpinnya.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dapat melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Kementerian Negara agar lebih jelas dan tegas mengenai larangan rangkap jabatan Menteri. Selain itu, pemerintah juga dapat membentuk badan pengawas independen untuk mengawasi kepatuhan para Menteri terhadap aturan ini. Dengan demikian, dapat tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan terhindar dari konflik kepentingan serta penyalahgunaan kekuasaan.
| File size | 416.65 KB |
| Pages | 15 |
| DMCA | Report |
Related /
UNJAUNJA Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021 telah mengubah makna finalitas putusan DKPP dari absolut menjadi bersyarat, yang membatasi otoritas DKPP dalam ranah etik.Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021 telah mengubah makna finalitas putusan DKPP dari absolut menjadi bersyarat, yang membatasi otoritas DKPP dalam ranah etik.
UNJAUNJA Sebagai solusinya, penelitian ini mengusulkan Model Harmonisasi Kewenangan Adaptif-Konstitusional (HKAK) dengan empat fitur utama.mekanisme pemerintahanSebagai solusinya, penelitian ini mengusulkan Model Harmonisasi Kewenangan Adaptif-Konstitusional (HKAK) dengan empat fitur utama.mekanisme pemerintahan
UNJAUNJA Pengaturan kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 secara normatif telah menetapkan batasan-batasan yang jelasPengaturan kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 secara normatif telah menetapkan batasan-batasan yang jelas
UNJAUNJA 7 Tahun 2017 menetapkan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat, yang dinilai proporsional dan inklusif. Namun, penetapan syarat pendidikan7 Tahun 2017 menetapkan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat, yang dinilai proporsional dan inklusif. Namun, penetapan syarat pendidikan
UTBUTB Oleh karena itu, perluasan permohonan pembubaran partai politik merupakan kebutuhan konstitusional untuk memperkuat demokrasi dan negara hukum Indonesia.Oleh karena itu, perluasan permohonan pembubaran partai politik merupakan kebutuhan konstitusional untuk memperkuat demokrasi dan negara hukum Indonesia.
UNARSUNARS Berdasarkan analisis, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 sampai sekarang masih belum diterapkan sebagaimana mestinya.Berdasarkan analisis, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 sampai sekarang masih belum diterapkan sebagaimana mestinya.
UNARSUNARS Dari analisis dan telaah ini diperoleh bahwa peran Notaris/PPAT adalah memberikan penyuluhan mengenai kewajiban perpajakan yang harus diselesaikan olehDari analisis dan telaah ini diperoleh bahwa peran Notaris/PPAT adalah memberikan penyuluhan mengenai kewajiban perpajakan yang harus diselesaikan oleh
UNARSUNARS Metode Penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yang artinya bahwa penelitian ini menggunakan norma hukum sebagaiMetode Penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yang artinya bahwa penelitian ini menggunakan norma hukum sebagai
Useful /
UNJAUNJA Penelitian ini membahas interpretasi konstitusional Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang Pemilu No. 7 Tahun 2017, khususnya melalui Putusan No. 90/PUU-XXI/2023Penelitian ini membahas interpretasi konstitusional Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang Pemilu No. 7 Tahun 2017, khususnya melalui Putusan No. 90/PUU-XXI/2023
UTBUTB Penelitian ini merekomendasikan strategi inklusif meliputi layanan digital, opsi pendaftaran manual, pengembangan aplikasi ramah lansia, serta pelatihanPenelitian ini merekomendasikan strategi inklusif meliputi layanan digital, opsi pendaftaran manual, pengembangan aplikasi ramah lansia, serta pelatihan
SARAUINSTITUTESARAUINSTITUTE Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, jurnal ilmiah, dan laporan lembaga terkait. Hasil penelitianData diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, jurnal ilmiah, dan laporan lembaga terkait. Hasil penelitian
UNJAUNJA Penelitian ini juga mengeksplorasi doktrin hukum, yurisprudensi, dan pendapat ahli yang relevan dengan kedudukan SEMA, serta bagaimana penerapannya diPenelitian ini juga mengeksplorasi doktrin hukum, yurisprudensi, dan pendapat ahli yang relevan dengan kedudukan SEMA, serta bagaimana penerapannya di