UNJAUNJA
Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional LawPenelitian ini mengkaji harmonisasi kewenangan pemerintah dalam pengelolaan kelapa sawit pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakang penelitian ini berangkat dari munculnya persoalan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta berkurangnya efektivitas pengawasan di tingkat daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian pembagian kewenangan tersebut dengan prinsip otonomi daerah dalam konstitusi dan merumuskan model harmonisasi yang ideal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan dukungan pendekatan empiris terbatas, meliputi pendekatan perundang-undangan, kasus, dan sosio-legal. Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmoni vertikal antara regulasi pusat dan daerah, terutama dalam hal perizinan dan pengawasan usaha perkebunan sawit. Kondisi ini mengakibatkan berkurangnya peran strategis pemerintah daerah dalam tata kelola sumber daya alam. Berdasarkan hasil analisis, penelitian ini merekomendasikan model pembagian kewenangan yang proporsional dan konstitusional agar pengelolaan sawit di Bangka Belitung berjalan lebih efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Kesimpulan utama menunjukkan adanya disharmoni kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sawit pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung, yang disebabkan oleh ketidakjelasan norma dan tumpang tindih regulasi, berdampak pada efektivitas pengawasan dan tergerusnya prinsip otonomi daerah yang dijamin konstitusi.Sebagai solusinya, penelitian ini mengusulkan Model Harmonisasi Kewenangan Adaptif-Konstitusional (HKAK) dengan empat fitur utama.mekanisme pemerintahan dua lapis, sinkronisasi regulasi dinamis, kanal partisipatif kebijakan, dan matriks harmonisasi hukum berbasis digital.Kontribusi ilmiahnya terletak pada pembentukan kerangka teoretis baru yang menggeser paradigma hubungan pusat-daerah dari pola hierarkis menuju model kolaboratif berbasis keadilan dan adaptivitas hukum.
Penelitian lanjutan dapat mendalami beberapa aspek krusial untuk menyempurnakan tata kelola sawit pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Pertama, sangat penting untuk menguji efektivitas Model Harmonisasi Kewenangan Adaptif-Konstitusional (HKAK) yang diusulkan penelitian ini. Studi komparatif dapat dilakukan di provinsi-provinsi lain yang memiliki karakteristik geografis dan sosial-ekonomi berbeda dari Bangka Belitung, untuk melihat bagaimana model HKAK, dengan sistem pemerintahan dua lapis, sinkronisasi regulasi, kanal partisipatif, dan matriks digitalnya, dapat diimplementasikan secara praktis. Pertanyaan penelitian yang muncul adalah, bagaimana Model HKAK ini mempengaruhi partisipasi masyarakat lokal dan perlindungan lingkungan di berbagai konteks daerah, serta apa saja tantangan dan peluang dalam penerapannya di lapangan? Kedua, mengingat penelitian ini menggunakan pendekatan empiris yang terbatas, studi masa depan bisa fokus secara mendalam pada dampak nyata sentralisasi perizinan melalui sistem OSS-RBA terhadap kelompok rentan di tingkat akar rumput, seperti petani kecil dan masyarakat adat. Penelitian ini dapat menggunakan metode kualitatif ekstensif, seperti etnografi atau diskusi kelompok terfokus, untuk memahami secara rinci perubahan mata pencarian, akses terhadap keadilan, dan dinamika kekuasaan yang terjadi di komunitas yang terkena dampak. Ketiga, perlu ada penelitian yang lebih spesifik tentang bagaimana pemerintah daerah, terutama di wilayah kepulauan dengan ekologi sensitif seperti Bangka Belitung, dapat merancang regulasi lokal yang inovatif. Ini bertujuan untuk menjembatani benturan antara kebijakan pusat dan kebutuhan perlindungan lingkungan serta hak-hak masyarakat setempat. Studi ini dapat mengidentifikasi bentuk-bentuk desentralisasi asimetris atau instrumen hukum daerah baru yang bisa memastikan keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan.
| File size | 334.39 KB |
| Pages | 11 |
| DMCA | Report |
Related /
UNJAUNJA Konstitusionalisasi hanyalah langkah awal, sehingga diperlukan undang-undang komprehensif tentang masyarakat adat, penguatan kapasitas pemerintah daerah,Konstitusionalisasi hanyalah langkah awal, sehingga diperlukan undang-undang komprehensif tentang masyarakat adat, penguatan kapasitas pemerintah daerah,
UNJAUNJA Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan perbandingan hukum, khususnya dengan sistemMetode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan perbandingan hukum, khususnya dengan sistem
UNJAUNJA Penelitian ini membahas interpretasi konstitusional Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang Pemilu No. 7 Tahun 2017, khususnya melalui Putusan No. 90/PUU-XXI/2023Penelitian ini membahas interpretasi konstitusional Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang Pemilu No. 7 Tahun 2017, khususnya melalui Putusan No. 90/PUU-XXI/2023
UNJAUNJA Dengan demikian, penghapusan presidential threshold dapat memperkuat prinsip negara hukum, kedaulatan rakyat, dan kualitas demokrasi konstitusional diDengan demikian, penghapusan presidential threshold dapat memperkuat prinsip negara hukum, kedaulatan rakyat, dan kualitas demokrasi konstitusional di
UNJAUNJA Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peranan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dalam penegakan Peraturan Daerah NomorPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peranan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor
UNJAUNJA Ruang lingkup yurisdiksi perlu diperluas agar mencakup kategori pelanggaran HAM berat lainnya, seperti kejahatan perang dan praktik penghilangan paksa.Ruang lingkup yurisdiksi perlu diperluas agar mencakup kategori pelanggaran HAM berat lainnya, seperti kejahatan perang dan praktik penghilangan paksa.
UNJAUNJA Akibatnya, kepala desa ditunjuk langsung oleh camat, tanpa melalui mekanisme pemilihan oleh warga. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan teknikAkibatnya, kepala desa ditunjuk langsung oleh camat, tanpa melalui mekanisme pemilihan oleh warga. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan teknik
UNJAUNJA Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana peranan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi dalam mengimplementasikan aplikasiPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana peranan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi dalam mengimplementasikan aplikasi
Useful /
UNJAUNJA Namun, implementasi putusan ini menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal keterbatasan anggaran, kompleksitas regulasi, serta perlunya koordinasiNamun, implementasi putusan ini menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal keterbatasan anggaran, kompleksitas regulasi, serta perlunya koordinasi
UNJAUNJA Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena pelanggaran ini melibatkan pelaku dan korban dalam jumlah besar serta berdampakPelanggaran HAM berat adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena pelanggaran ini melibatkan pelaku dan korban dalam jumlah besar serta berdampak
UNJAUNJA Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menetapkan adanya jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan antara pelaksanaanDalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menetapkan adanya jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan antara pelaksanaan
UNJAUNJA Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi Pasal 228A dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atasPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi Pasal 228A dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas