UNJAUNJA

Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional Law

Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena pelanggaran ini melibatkan pelaku dan korban dalam jumlah besar serta berdampak pada stabilitas negara dan kemanusiaan global. Secara konteks hukum Indonesia, Kejaksaan memiliki kewenangan sentral dalam melakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun, praktik pelaksanaannya sering menghadapi hambatan koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan, seperti pada kasus Paniai tahun 2014 di Papua. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan pelanggaran HAM berat serta menilai efektivitas dan kendala yuridis yang dihadapi dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Kejaksaan memiliki dasar atribusi yang kuat, tetapi pelaksanaannya belum efektif karena kewenangan yang tumpang tindih dan belum adanya pedoman teknis yang jelas dalam menentukan kelengkapan berkas penyelidikan. Analisis ini menegaskan perlunya rekonstruksi sistem koordinasi antar lembaga penegak hukum serta penguatan peraturan pelaksana agar penyidikan pelanggaran HAM berat berjalan lebih efektif.

Berdasarkan hasil penelitian di atas penulis berkesimpulan bahwa kewenangan penyidikan pelanggaran HAM berat secara normatif berada pada Kejaksaan sesuai Pasal 21 UU No.26 Tahun 2000, namun praktiknya menghadapi hambatan serius.Tumpang tindih kewenangan antara Komnas HAM sebagai penyelidik dan Kejaksaan sebagai penyidik menyebabkan stagnasi penegakan hukum akibat tidak jelasnya batas kewenangan, standar pembuktian, serta mekanisme penyerahan berkas yang berulang, seperti terlihat pada kasus Paniai.Selain itu, kewenangan penyidikan Kejaksaan berpengaruh besar terhadap efektivitas penegakan hukum, namun terhambat lemahnya regulasi teknis, potensi intervensi politik, tidak optimalnya struktur operasional, dan minimnya akuntabilitas sehingga berisiko menimbulkan impunitas dan kegagalan pemulihan hak korban.

Mengingat kompleksitas penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia, penelitian lanjutan sangat diperlukan untuk memperkuat sistem keadilan. Salah satu arah penelitian yang krusial adalah menganalisis secara mendalam dampak potensial dari revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 terhadap efektivitas penegakan hukum dan independensi lembaga. Studi ini dapat mengidentifikasi pasal-pasal mana yang paling krusial untuk diubah, misalnya terkait frasa kurang lengkap pada Pasal 20, dan bagaimana perubahan tersebut secara konkret dapat mengatasi tumpang tindih kewenangan antara Komnas HAM dan Kejaksaan, serta menetapkan standar pembuktian awal yang lebih objektif dan batas waktu yang jelas. Lebih lanjut, penting untuk mengkaji kelayakan dan tantangan praktis jika kewenangan penyidikan pelanggaran HAM berat dialihkan sepenuhnya kepada Komnas HAM. Penelitian ini harus mempertimbangkan aspek peningkatan kapasitas sumber daya manusia, anggaran, serta implikasi konstitusional dan politik yang mungkin timbul dari restrukturisasi wewenang tersebut. Selain itu, diperlukan penelitian yang berfokus pada perancangan model kelembagaan dan perlindungan hukum yang kuat untuk menjamin independensi fungsional jaksa penyidik dalam kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini mencakup eksplorasi skema pembentukan tim penyidik ad hoc yang terisolasi dari tekanan hierarkis dan politik, serta pengembangan mekanisme akuntabilitas yang transparan untuk mencegah praktik impunitas. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan panduan komprehensif bagi pembentuk kebijakan dalam menciptakan sistem penegakan HAM yang lebih adil, responsif, dan bebas dari intervensi.

  1. Problematika Proses Peradilan Perkara Pelanggaran Ham Di Indonesia | JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES.... doi.org/10.18592/jils.v5i2.5790Problematika Proses Peradilan Perkara Pelanggaran Ham Di Indonesia JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES doi 10 18592 jils v5i2 5790
  2. Two Settlement Pathways for Gross Violations of Human Rights Based on The Dignified Justice Theory |... jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/mimbarkeadilan/article/view/9394Two Settlement Pathways for Gross Violations of Human Rights Based on The Dignified Justice Theory jurnal untag sby ac index php mimbarkeadilan article view 9394
Read online
File size394.71 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test