UNJAUNJA

Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional Law

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kewenangan Bawaslu Kabupaten Sarolangun dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, khususnya pada pemilu legislatif tahun 2024. Dalam proses pemilu, pelanggaran pemilu seperti pelanggaran politik uang, pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, dan kecurangan dalam perhitungan suara masih sering terjadi. Oleh karena itu, peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas memiliki posisi strategis dalam menjaga integrasi pemilu. penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris data diperoleh melalui wawancara dengan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Panwascam, dan masyarakat serta dokumentasi dari berbagai sumber terkait. hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu telah melakukan beberapa upaya pencegahan seperti sosialisasi, pendidikan politik, patroli pengawasan masa tenang, dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Namun dalam pelaksaannya, Bawaslu masih menghadapi kendala, seperti kurangnya partisipasi masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia,dan permasalahan lainya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun secara normatif kewenangan Bawaslu sudah cukup memadai, implementasinya masih perlu diperkuat melalui pendekatan yang lebih partisipatif, fleksibel, dan responsif terhadap dinamika di lapangan.

Kewenangan Bawaslu Kabupaten Sarolangun dalam pencegahan pelanggaran pemilu telah diatur kuat secara normatif dan teknis, diimplementasikan melalui sosialisasi, edukasi, posko, dan patroli.Namun, implementasinya menghadapi hambatan berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya pemahaman prosedur pelaporan, dan keterlambatan laporan, yang menciptakan dilema antara kepastian hukum prosedural dan keadilan substantif.Efektivitas pencegahan sangat bergantung pada kapasitas kelembagaan Bawaslu dan partisipasi aktif masyarakat, sehingga diperlukan penguatan sistem pelaporan digital, peningkatan literasi politik, dan reformasi pendekatan yang lebih responsif di lapangan.

Untuk memperkuat integritas pemilu di masa depan, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang sangat relevan. Pertama, penting untuk melakukan studi komparatif mendalam mengenai berbagai model pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu di daerah perkotaan dan pedesaan yang memiliki latar belakang sosial-ekonomi berbeda. Penelitian ini bisa mengevaluasi metode sosialisasi yang paling efektif untuk meningkatkan pemahaman prosedur pelaporan dan keberanian masyarakat melaporkan pelanggaran, sekaligus mengidentifikasi faktor-faktor penunjang serta penghambat partisipasi aktif, termasuk peran teknologi pelaporan digital dalam mengatasi kendala geografis dan sosial. Kedua, perlu adanya kajian hukum normatif-empiris yang menganalisis kembali batas waktu pelaporan pelanggaran pemilu, seperti aturan 7 hari, dari sudut pandang keadilan substantif dan perlindungan hak konstitusional warga. Studi ini dapat menguji sejauh mana fleksibilitas aturan dapat diterapkan tanpa mengorbankan kepastian hukum, mungkin dengan mengembangkan model early warning system atau mekanisme verifikasi bukti awal yang memungkinkan laporan substantif tetap dipertimbangkan meskipun ada keterlambatan prosedural, serta mengusulkan reformulasi regulasi yang lebih adaptif. Terakhir, pengembangan kerangka kerja evaluasi yang komprehensif diperlukan untuk mengukur dampak program peningkatan kapasitas dan dukungan teknologi bagi pengawas Ad hoc Bawaslu di tingkat kecamatan dan desa. Penelitian ini harus fokus pada bagaimana pelatihan dan tools digital secara nyata meningkatkan kemampuan mereka dalam mendeteksi dini dan menindaklanjuti potensi pelanggaran, serta mengidentifikasi strategi terbaik untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia dan logistik di lapangan, memastikan pengawas memiliki bekal yang cukup untuk menjalankan tugasnya.

Read online
File size635.99 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test