UNJAUNJA

Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional Law

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 terkait larangan rangkap jabatan Wakil Menteri. Perbedaan tersebut menimbulkan persoalan mengenai konsistensi penafsiran konstitusi dalam praktik pengujian undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pertimbangan hukum dalam kedua putusan serta meninjaunya berdasarkan hukum acara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan kedua putusan terletak pada penilaian unsur kerugian konstitusional dan hubungan kausalitas antara norma yang diuji dengan hak yang diklaim dirugikan, sehingga menghasilkan amar putusan yang berbeda. Namun, keduanya memiliki persamaan karena menguji norma dan menggunakan dasar legal standing yang sama berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi. Dari aspek hukum acara, mekanisme perbaikan permohonan yang bersifat anjuran belum menjamin penilaian legal standing secara substantif. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi Mahkamah Konstitusi dalam menilai legal standing serta penguatan hukum acara guna menjamin kepastian hukum.

Perbedaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan rangkap jabatan Wakil Menteri disebabkan oleh penilaian berbeda terhadap kerugian konstitusional dan hubungan kausalitas.Meski menggunakan dasar hukum yang sama, konsistensi penilaian legal standing masih kurang.Penguatan prosedur hukum acara dan penjelasan yang lebih jelas tentang unsur kerugian konstitusional diperlukan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam pengujian undang-undang.

1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak kriteria kedudukan hukum terhadap konsistensi putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pengujian undang-undang. 2. Analisis lebih mendalam tentang reformasi hukum acara untuk memperkuat mekanisme penilaian legal standing yang substantif. 3. Studi tentang peran Mahkamah Konstitusi dalam mencegah konflik kepentingan melalui pengujian norma yang berkaitan dengan jabatan pejabat negara, khususnya dalam konteks good governance.

  1. Disregarding the Constitutional Court Decision Concerning the Prohibition of Concurrent Deputy Minister... jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2166Disregarding the Constitutional Court Decision Concerning the Prohibition of Concurrent Deputy Minister jurnalkonstitusi mkri index php jk article view 2166
  2. ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 57 P/HUM/2019 TENTANG PERGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA LEGISLATIF... online-journal.unja.ac.id/Limbago/article/view/19130ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 57 P HUM 2019 TENTANG PERGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA LEGISLATIF online journal unja ac Limbago article view 19130
  3. khazanah hukum. judicial review mahkamah konstitusi fungsi ajudikasi khazanah authors diyar ginanjar... khazanah.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/9012khazanah hukum judicial review mahkamah konstitusi fungsi ajudikasi khazanah authors diyar ginanjar khazanah uinsgd ac index php kh article view 9012
Read online
File size322.3 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test