UNJAUNJA
Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional LawGolden Visa merupakan langkah strategis Pemerintah Indonesia untuk mempermudah masuknya investor, tenaga ahli, dan pihak-pihak tertentu dalam mendukung berbagai sektor pembangunan nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dan pelaksanaan kebijakan Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta implikasinya terhadap kedaulatan negara. Kebijakan ini merupakan inovasi pemerintah yang memberikan izin tinggal jangka panjang bagi investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum Golden Visa terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang PNBP Layanan Keimigrasian. Kesimpulannya, pemberlakuan Golden Visa memberikan kepastian hukum bagi investor dan profesional asing, namun diperlukan pengaturan lebih lanjut untuk menjamin kedaulatan dan keamanan nasional. Oleh karena itu, perlu dirumuskan norma hukum yang komprehensif dan konsisten agar pemberian izin tinggal bagi warga negara asing sejalan dengan prinsip kedaulatan negara.
Kebijakan Golden Visa di Indonesia adalah instrumen keimigrasian strategis yang diatur oleh UU No.22 Tahun 2023, bertujuan memberikan izin tinggal jangka panjang bagi investor dan tenaga ahli.Kebijakan ini dirancang untuk menarik investasi dan talenta global guna pertumbuhan ekonomi, namun penerapannya harus hati-hati dan transparan dengan regulasi PNBP yang jelas.Pentingnya pengawasan ketat dan kerja sama lintas lembaga adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan, menjaga kedaulatan negara, serta menangkal kejahatan lintas negara dan ancaman internal.
Melihat potensi besar sekaligus tantangan yang dihadirkan oleh kebijakan Golden Visa, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang sangat relevan untuk dieksplorasi. Pertama, bagaimana implementasi riil kebijakan pengawasan dan kerja sama antarlembaga, seperti antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), benar-benar berfungsi di lapangan dalam mencegah penyalahgunaan Golden Visa? Penting untuk meneliti apakah ada celah-celah dalam sistem yang memungkinkan praktik pencucian uang, kejahatan transnasional, atau pelanggaran keimigrasian lainnya, serta bagaimana dampaknya terhadap kedaulatan dan keamanan nasional. Kedua, selain fokus pada angka investasi, perlu dilakukan studi lebih lanjut mengenai dampak sosial dan budaya jangka panjang dari kehadiran pemegang Golden Visa di Indonesia. Pertanyaan penelitian dapat mencakup bagaimana kebijakan ini mempengaruhi integrasi sosial masyarakat lokal, potensi ketimpangan ekonomi di daerah tertentu, atau bahkan pertukaran nilai-nilai budaya, demi memastikan kebijakan ini benar-benar berkontribusi pada kesejahteraan umum secara holistik. Terakhir, sangat bermanfaat untuk melakukan analisis perbandingan kebijakan Golden Visa Indonesia dengan praktik-praktik terbaik di negara lain, dengan fokus pada kerangka hukum, persyaratan investasi, serta strategi pengawasan dan penegakan hukum mereka. Penelitian ini dapat memberikan wawasan berharga tentang bagaimana merekonstruksi atau memperkuat regulasi di Indonesia agar lebih efektif, adaptif, dan mampu menghadapi tantangan global di masa depan, sambil tetap menjaga kepentingan dan kedaulatan negara.
- ANALISIS FORMULASI KEBIJAKAN MASA BERLAKU PASPOR 10 TAHUN DALAM PERSPEKTIF KEIMIGRASIAN | JPAP: Jurnal... jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/jpap/article/view/6633ANALISIS FORMULASI KEBIJAKAN MASA BERLAKU PASPOR 10 TAHUN DALAM PERSPEKTIF KEIMIGRASIAN JPAP Jurnal jurnal untag sby ac index php jpap article view 6633
- Analisis Yuridis Pelaksanaan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia |... doi.org/10.58812/jhhws.v2i11.1515Analisis Yuridis Pelaksanaan Undang Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia doi 10 58812 jhhws v2i11 1515
| File size | 457.17 KB |
| Pages | 19 |
| DMCA | Report |
Related /
DWCUDWCU Fokus tulisan ini adalah sikap Yesus saat bertemu Bartimeus untuk pertama kalinya hingga Bartimeus sembuh, meskipun ada sorakan untuk tidak menolongnya.Fokus tulisan ini adalah sikap Yesus saat bertemu Bartimeus untuk pertama kalinya hingga Bartimeus sembuh, meskipun ada sorakan untuk tidak menolongnya.
UMTUMT Implementasi pemilu 2019 di komunitas Baduy menunjukkan bahwa hukum pemilu dapat diterapkan secara fleksibel sambil tetap menghormati nilai‑nilai adatImplementasi pemilu 2019 di komunitas Baduy menunjukkan bahwa hukum pemilu dapat diterapkan secara fleksibel sambil tetap menghormati nilai‑nilai adat
UNJAUNJA Namun, praktik pelaksanaannya sering menghadapi hambatan koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan, seperti pada kasus Paniai tahun 2014 di Papua. PenelitianNamun, praktik pelaksanaannya sering menghadapi hambatan koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan, seperti pada kasus Paniai tahun 2014 di Papua. Penelitian
UNJAUNJA Perlindungan hukum ini mencakup pemberian izin usaha pertambangan, kepastian hukum, perlindungan terhadap hak dan kewajiban investor, serta perlakuan yangPerlindungan hukum ini mencakup pemberian izin usaha pertambangan, kepastian hukum, perlindungan terhadap hak dan kewajiban investor, serta perlakuan yang
UNJAUNJA Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 mengatur kewenangan Pengadilan HAM dalam tiga dimensi, yaitu absolut, relatif, danHasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 mengatur kewenangan Pengadilan HAM dalam tiga dimensi, yaitu absolut, relatif, dan
UNJAUNJA Namun, masih terdapat Menteri yang melanggar aturan ini, seperti Erick Thohir, Zulkifli Hasan, dan lainnya. Implikasi hukum dari rangkap jabatan MenteriNamun, masih terdapat Menteri yang melanggar aturan ini, seperti Erick Thohir, Zulkifli Hasan, dan lainnya. Implikasi hukum dari rangkap jabatan Menteri
UNJAUNJA Penelitian ini juga mengeksplorasi doktrin hukum, yurisprudensi, dan pendapat ahli yang relevan dengan kedudukan SEMA, serta bagaimana penerapannya diPenelitian ini juga mengeksplorasi doktrin hukum, yurisprudensi, dan pendapat ahli yang relevan dengan kedudukan SEMA, serta bagaimana penerapannya di
UMRAHUMRAH Perlu diperhatikan bahwa setelah Indonesia Merdeka, mestinya praktik pembuatan surat keterangan waris berdasarkan golongan pendudukan tidak perlu ada lagi,Perlu diperhatikan bahwa setelah Indonesia Merdeka, mestinya praktik pembuatan surat keterangan waris berdasarkan golongan pendudukan tidak perlu ada lagi,
Useful /
UNJAUNJA Putusan ini menimbulkan konsekuensi hukum berupa kekosongan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2029, sedangkanPutusan ini menimbulkan konsekuensi hukum berupa kekosongan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2029, sedangkan
UNJAUNJA Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus. Metode ini digunakan untuk menelaahPenelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus. Metode ini digunakan untuk menelaah
UMTUMT Data menunjukkan bahwa 45% anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Serang berasal dari Generasi Z, yang menunjukkan minat mereka yang signifikanData menunjukkan bahwa 45% anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Serang berasal dari Generasi Z, yang menunjukkan minat mereka yang signifikan
POMPOM Metode UPLC memiliki keunggulan waktu analisis yang lebih cepat, resolusi lebih baik, penggunaan fase gerak, baku pembanding dan sampel lebih sedikit sertaMetode UPLC memiliki keunggulan waktu analisis yang lebih cepat, resolusi lebih baik, penggunaan fase gerak, baku pembanding dan sampel lebih sedikit serta