UNJAUNJA

Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional Law

Penelitian ini menganalisis pengaturan kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta mengkaji idealitas kewenangan tersebut dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Fokus permasalahan meliputi dua hal: pertama, bagaimana pengaturan kewenangan Pengadilan HAM dalam undang-undang tersebut; dan kedua, bagaimana bentuk kewenangan ideal Pengadilan HAM dalam menangani pelanggaran HAM berat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai dasar analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 mengatur kewenangan Pengadilan HAM dalam tiga dimensi, yaitu absolut, relatif, dan temporal. Namun, yurisdiksi Pengadilan HAM masih terbatas pada dua bentuk pelanggaran HAM berat, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Keterbatasan ini menghambat kemampuan Pengadilan HAM dalam menangani kompleksitas kasus lain seperti kejahatan perang dan penghilangan orang secara paksa. Secara ideal, kewenangan Pengadilan HAM perlu diperluas untuk mencakup lebih banyak kategori pelanggaran HAM berat, disertai penguatan independensi kelembagaan agar terhindar dari intervensi politik. Dengan demikian, pengaturan kewenangan Pengadilan HAM harus menjamin kepastian hukum sekaligus mewujudkan keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia secara menyeluruh.

Pengaturan kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 secara normatif telah menetapkan batasan-batasan yang jelas mengenai jenis kejahatan yang dapat diadili, ruang lingkup yurisdiksi, serta keterlibatan lembaga-lembaga negara dalam proses penegakan hukum atas pelanggaran HAM berat.Secara khusus, Pengadilan HAM berwenang mengadili kasus genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan yurisdiksi yang mencakup dimensi absolut, relatif, dan temporal.Pelaksanaannya melibatkan institusi penting seperti Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.Meskipun demikian, dalam praktiknya, ketentuan ini belum sepenuhnya efektif, terutama karena masih bergantung pada kehendak politik dalam pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc dan lemahnya sistem pelaksanaan penyelidikan serta penyidikan terhadap pelanggaran HAM berat.Secara ideal, kewenangan Pengadilan HAM tidak seharusnya dibatasi hanya pada dua bentuk pelanggaran sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang yang berlaku saat ini.Ruang lingkup yurisdiksi perlu diperluas agar mencakup kategori pelanggaran HAM berat lainnya, seperti kejahatan perang dan praktik penghilangan paksa.Di samping itu, eksistensi Pengadilan HAM semestinya bersifat tetap dan tidak bergantung pada proses politik, demi menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan yang berkelanjutan.Untuk mencapai sistem peradilan HAM yang ideal, prinsip-prinsip hukum internasional seperti yurisdiksi universal, perlindungan terhadap korban dan saksi, serta independensi kekuasaan kehakiman, penting untuk diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional.

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan: Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai efektivitas Pengadilan HAM dalam menangani pelanggaran HAM berat, termasuk analisis terhadap hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Kedua, penelitian dapat berfokus pada perbandingan antara sistem peradilan HAM di Indonesia dengan sistem peradilan internasional, seperti Mahkamah Internasional (ICJ), untuk mengidentifikasi perbedaan dan kesamaan dalam lingkup yurisdiksi, mekanisme peradilan, serta independensi kekuasaan kehakiman. Ketiga, penelitian selanjutnya dapat mengusulkan reformasi pengaturan kewenangan Pengadilan HAM dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional dan standar internasional, termasuk perluasan ruang lingkup yurisdiksi untuk mencakup lebih banyak kategori pelanggaran HAM berat, serta penguatan independensi kelembagaan agar terhindar dari intervensi politik. Dengan demikian, sistem peradilan HAM di Indonesia dapat lebih ideal dalam memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia secara menyeluruh.

Read online
File size339.79 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test