UNJAUNJA
Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional LawPenelitian ini membahas pengisian jabatan sipil oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif, khususnya di Kementerian/Lembaga, dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan dan literatur hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan ketentuan hukum terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI aktif serta konsekuensinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengisian jabatan sipil oleh prajurit aktif hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dengan penugasan khusus di luar struktur TNI yang diatur secara ketat. Namun, terdapat praktik yang tidak sesuai, seperti kasus Mayjen TNI Maryono dan Mayjen TNI Irham Waroihan yang menjabat sebagai Irjen di Kemenhub dan Kementan, yang bertentangan dengan regulasi. Praktik ini berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan dan melemahkan prinsip netralitas ASN serta supremasi sipil. Jabatan sipil penting dalam menjalankan fungsi negara, dan ASN sebagai pelayan publik harus menjaga netralitas. Oleh karena itu, evaluasi regulasi secara berkala diperlukan demi menjaga profesionalitas TNI dan integritas birokrasi sipil.
Keterlibatan militer dalam jabatan sipil di Indonesia dimungkinkan dan dipengaruhi faktor sejarah, namun harus tetap tunduk pada regulasi ketat seperti UU ASN dan UU TNI yang baru direvisi untuk memastikan supremasi sipil.Peraturan ini menekankan bahwa pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI aktif harus linear dengan implementasinya untuk membatasi ruang gerak mereka, mengingat peran krusial jabatan sipil dalam fungsi negara dan pelayanan publik.Konsekuensi hukum bagi anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan adalah keharusan mengundurkan diri dari dinas aktif dan beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara sesuai regulasi yang berlaku.
Menyikapi temuan bahwa praktik pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI aktif masih mengalami penyimpangan dan berpotensi melemahkan supremasi sipil serta netralitas ASN, penelitian lanjutan dapat fokus pada beberapa aspek krusial. Pertama, perlu adanya studi mendalam mengenai efektivitas mekanisme pengawasan hukum yang ada saat ini, seperti peran lembaga peradilan atau pengawasan DPR, dalam memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Penelitian ini dapat mengidentifikasi celah dan merekomendasikan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan penegakan aturan serta mencegah praktik rangkap jabatan yang tidak sesuai ketentuan. Kedua, mengingat isu non-job pada perwira TNI aktif disinyalir menjadi salah satu faktor pendorong, studi bisa mengeksplorasi secara empiris bagaimana situasi tersebut memengaruhi motivasi dan tekanan bagi perwira untuk mencari posisi di sektor sipil, serta dampaknya terhadap profesionalisme dan fokus utama mereka sebagai prajurit pertahanan. Pemahaman lebih dalam mengenai akar masalah ini dapat membantu merumuskan solusi internal di tubuh TNI. Terakhir, sangat relevan untuk melakukan analisis komparatif mengenai kinerja, akuntabilitas, dan persepsi publik terhadap kementerian atau lembaga yang sebagian jabatannya diisi oleh anggota TNI aktif, dibandingkan dengan yang secara eksklusif dikelola oleh Aparatur Sipil Negara. Studi semacam ini akan memberikan wawasan objektif mengenai implikasi kebijakan ini terhadap integritas birokrasi, meritokrasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
- Dwifungsi TNI dari Masa ke Masa | Jurnal Academia Praja. dwifungsi tni masa jurnal academia praja skip... doi.org/10.36859/jap.v4i1.182Dwifungsi TNI dari Masa ke Masa Jurnal Academia Praja dwifungsi tni masa jurnal academia praja skip doi 10 36859 jap v4i1 182
- ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PEMUNGUTAN SUARA ULANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH... online-journal.unja.ac.id/Limbago/article/view/19131ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PEMUNGUTAN SUARA ULANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH online journal unja ac Limbago article view 19131
| File size | 360.85 KB |
| Pages | 14 |
| DMCA | Report |
Related /
UNJAUNJA Penelitian ini menyimpulkan bahwa persimpangan Amandemen ke-22 dan ke-25 Konstitusi Amerika Serikat menciptakan kerentanan konstitusional yang signifikanPenelitian ini menyimpulkan bahwa persimpangan Amandemen ke-22 dan ke-25 Konstitusi Amerika Serikat menciptakan kerentanan konstitusional yang signifikan
UNJAUNJA Ketidakjelasan mekanisme pelimpahan komando kepada Menteri Triumvirat berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 menimbulkan dilema yuridis bagi Panglima TNIKetidakjelasan mekanisme pelimpahan komando kepada Menteri Triumvirat berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 menimbulkan dilema yuridis bagi Panglima TNI
UNJAUNJA Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK tersebut tidak menghapus sifat final dan mengikat DKPP, tetapi membatasinya hanya dalam ranah etik. PutusanHasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK tersebut tidak menghapus sifat final dan mengikat DKPP, tetapi membatasinya hanya dalam ranah etik. Putusan
UNJAUNJA Penelitian ini menyimpulkan bahwa revisi UU Minerba menunjukkan adanya ketidakaturan hukum yang bersifat sistemik serta merekomendasikan perlunya prosesPenelitian ini menyimpulkan bahwa revisi UU Minerba menunjukkan adanya ketidakaturan hukum yang bersifat sistemik serta merekomendasikan perlunya proses
STIALANSTIALAN Kebijakan tersebut gagal memenuhi prinsip good governance—transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi—menjadi contoh otoritarianisme digital. OlehKebijakan tersebut gagal memenuhi prinsip good governance—transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi—menjadi contoh otoritarianisme digital. Oleh
SARAUINSTITUTESARAUINSTITUTE Dengan meningkatnya laporan kasus dan kesadaran masyarakat, penting untuk memahami dinamika kekerasan seksual dalam konteks pendidikan serta bagaimanaDengan meningkatnya laporan kasus dan kesadaran masyarakat, penting untuk memahami dinamika kekerasan seksual dalam konteks pendidikan serta bagaimana
UNJAUNJA penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris data diperoleh melalui wawancara dengan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Panwascam,penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris data diperoleh melalui wawancara dengan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Panwascam,
SARAUINSTITUTESARAUINSTITUTE Temuan menunjukkan bahwa menggunakan KTP tanpa izin merupakan pelanggaran besar yang dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan perdata. SelainTemuan menunjukkan bahwa menggunakan KTP tanpa izin merupakan pelanggaran besar yang dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan perdata. Selain
Useful /
UNJAUNJA Putusan menetapkan batas usia pensiun 70 tahun, bersyarat pemeriksaan kesehatan tahunan - suatu bentuk konstitusionalitas bersyarat. Dampak hukumnya bersifatPutusan menetapkan batas usia pensiun 70 tahun, bersyarat pemeriksaan kesehatan tahunan - suatu bentuk konstitusionalitas bersyarat. Dampak hukumnya bersifat
UNJAUNJA Kondisi ini berawal dari UUD 1945 sebelum amandemen yang mengatur perlunya pengakuan dan penghormatan eksistensi masyarakat hukum adat, namun Pasal 18Kondisi ini berawal dari UUD 1945 sebelum amandemen yang mengatur perlunya pengakuan dan penghormatan eksistensi masyarakat hukum adat, namun Pasal 18
PSPINDONESIAPSPINDONESIA Disiplin yang tinggi merupakan aspek esensial dalam kepemimpinan pengembalaan jemaat, terutama di era disrupsi yang menuntut keteguhan dan konsistensi,Disiplin yang tinggi merupakan aspek esensial dalam kepemimpinan pengembalaan jemaat, terutama di era disrupsi yang menuntut keteguhan dan konsistensi,
PSPINDONESIAPSPINDONESIA Digital religion juga mengubah kehidupan rohani jemaat dimana perayaan ibadah, transmisi pesan keagamaan dan pastoral juga mengalami perubahan yang signifikan.Digital religion juga mengubah kehidupan rohani jemaat dimana perayaan ibadah, transmisi pesan keagamaan dan pastoral juga mengalami perubahan yang signifikan.