STIALANSTIALAN

Jurnal Good GovernanceJurnal Good Governance

Penelitian ini mengkaji bagaimana pemerintah Indonesia menerapkan pembatasan media sosial sebagai instrumen tata kelola selama Pemilihan Umum 2024 dan implikasinya terhadap kebebasan berekspresi di era digital. Metodologi kualitatif studi kasus, analisis dokumen kebijakan, liputan media massa, serta wawancara mendalam dengan pejabat pemerintah, pengamat politik, aktivis media sosial, dan pengguna internet dilakukan. Hasilnya menunjukkan kompleksitas signifikan dalam tata kelola komunikasi digital yang memunculkan efek terukur pada demokrasi partisipatif dan kebebasan sipil, menegaskan dilema antara keamanan elektoral dan prinsip demokratis.

Penelitian menunjukkan bahwa pembatasan media sosial menjelang Pemilu 2024 tidak hanya terkait stabilitas informasi, tetapi juga berfungsi memperkuat kontrol politik negara, sehingga mengurangi kualitas demokrasi digital.Kebijakan tersebut gagal memenuhi prinsip good governance—transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi—menjadi contoh otoritarianisme digital.Oleh karena itu, perlunya reformasi kebijakan agar tetap menghormati kebebasan berekspresi dan memperluas ruang publik digital.

A. Bagaimana mekanisme transparansi dan akuntabilitas kebijakan pembatasan media sosial dapat disesuaikan agar lebih adil dan proporsional tanpa mengorbankan keamanan informasi? B. Bagaimana peran platform digital dan lembaga pengawasan independen dapat dimanfaatkan untuk menyeimbangkan kepentingan kontrol sekuler dan kebebasan berekspresi dalam konteks pemilu? C. Bagaimana dampak jangka panjang pembatasan media sosial pada partisipasi politik dan kualitas deliberasi publik di era digital Indonesia dapat diukur secara empiris dan dibandingkan dengan negara lain yang menerapkan kebijakan sejenis?.

Read online
File size181.42 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test