UNJAUNJA

Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional Law

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketidakharmonisan dalam kriteria pengaturan pengakuan masyarakat hukum adat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia masih sangat sektoral dan tersebar di sejumlah peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amandemen, yang mengatur perlunya pengakuan dan penghormatan terhadap eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat. Selanjutnya, dalam Pasal 18 UUD 1945 sebelum perubahan, konsep masyarakat hukum adat sebagai satuan pemerintahan digantikan dengan konsep yang menempatkan camat sebagai pimpinan satuan pemerintahan yang terendah. Pergantian ini berdampak pada degradasi eksistensi masyarakat hukum adat sebagai daerah istimewa sebagaimana yang disebutkan dalam UUD 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menganalisis berbagai bahan hukum yang relevan dengan topik yang dibahas. Berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-haknya harus memenuhi dua syarat utama: pertama, keberadaannya harus masih eksis, dan kedua, pengakuan tersebut harus selaras dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiadaan kepastian hukum terkait pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, wilayah adat, dan hak-hak tradisionalnya menjadi akar permasalahan yang memicu konflik.

Pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia hingga saat ini masih bersifat sektoral dan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.Kondisi ini berawal dari UUD 1945 sebelum amandemen yang mengatur perlunya pengakuan dan penghormatan eksistensi masyarakat hukum adat, namun Pasal 18 UUD 1945 kemudian mengganti konsep masyarakat hukum adat sebagai satuan pemerintahan dengan camat sebagai pimpinan pemerintahan terendah.Pergantian ini berimplikasi pada degradasi eksistensi masyarakat hukum adat sebagai daerah istimewa sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945.

Mengingat bahwa penelitian ini telah menyoroti ketidakharmonisan dalam kriteria pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) dalam berbagai peraturan perundang-undangan, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dieksplorasi untuk memberikan pemahaman lebih mendalam dan solusi yang lebih baik. Pertama, penting untuk mengkaji secara komparatif dampak nyata dari berbagai kriteria pengakuan MHA yang tersebar di sektor-sektor berbeda, seperti agraria, kehutanan, dan sumber daya air. Pertanyaan penelitiannya bisa berupa: Bagaimana perbedaan kriteria ini secara spesifik memengaruhi hak-hak tradisional MHA, terutama dalam hal pengelolaan wilayah adat dan akses terhadap sumber daya alam, serta konflik yang mungkin timbul akibat tumpang tindih regulasi? Pemahaman mendalam ini akan sangat berguna untuk merumuskan kebijakan yang lebih terpadu di masa depan. Kedua, perlu dilakukan studi kasus mendalam terhadap keberhasilan atau kegagalan implementasi pengakuan MHA di beberapa daerah di Indonesia, khususnya yang telah memiliki peraturan daerah (Perda) terkait, untuk mengidentifikasi faktor-faktor kunci yang menyebabkan suatu Perda efektif atau kurang efektif dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak mereka di lapangan. Dari sana, kita dapat menarik pelajaran berharga tentang praktik terbaik dan tantangan yang sering muncul. Ketiga, sangat relevan untuk mengembangkan model kerangka hukum atau pedoman harmonisasi yang dapat mengatasi disharmoni regulasi yang ada. Penelitian dapat mencoba menjawab: Bagaimana merancang sebuah kerangka hukum pengakuan MHA yang komprehensif, inklusif, dan lintas sektoral, yang mampu menyelaraskan berbagai ketentuan perundang-undangan saat ini tanpa mengikis hak-hak fundamental MHA, serta memastikan partisipasi aktif komunitas adat dalam proses penyusunannya? Kontribusi penelitian semacam ini akan signifikan dalam menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat hukum adat di Indonesia, menjembatani kesenjangan antara peraturan yang ada dengan realitas di lapangan.

Read online
File size381.77 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test