UNJAUNJA

Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional Law

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana peranan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi dalam mengimplementasikan aplikasi e-Perda; untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas aplikasi e-Perda di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian dengan data yang diperoleh langsung dari orang atau masyarakat dengan melalui tahapan penelitian langsung ke lapangan dan dilakukan dengan cara pengamatan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi telah berperan dalam mengimplementasikan aplikasi e-Perda meskipun pada pelaksanaannya masih terdapat kendala baik kendala secara teknis maupun kendala non teknis. Aplikasi e-Perda di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi masih tidak efektif, dikarenakan dalam pelaksanaannya masih belum terdapat sanksi, dan sebelumnya belum pernah dilakukan sosialisasi dari Kemendagri terkait penggunaan aplikasi e-Perda, sehingga dalam pelaksanaannya masih ada beberapa fitur yang tidak berjalan secara efektif.

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi telah melaksanakan perannya dalam mengimplementasikan aplikasi e-Perda, sehingga peranan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi dalam mengimplementasikan aplikasi e-Perda telah tercapai, meskipun dalam pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala baik secara teknis maupun non teknis.Untuk mengatasi beberapa kendala tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi telah melakukan koordinasi, meskipun belum optimal.Hal ini menunjukkan bahwa peran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi dalam mengimplementasikan aplikasi e-Perda perlu terus diperkuat dan ditingkatkan.Berdasarkan penelitian, efektivitas aplikasi e-Perda di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi dinilai tidak efektif.Kelemahan dalam implementasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa keberlanjutan penggunaan aplikasi akan terhenti setelah berakhirnya masa jabatan Pj Wali Kota Jambi.Karena berdasarkan penelitian, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi memiliki ketidakmampuan menjalankan aplikasi e-Perda setelah berakhirnya masa jabatan Pj Wali Kota Jambi, yang mungkin disebabkan oleh permasalahan Sumber Daya Manusia (SDM) atau faktor lainnya.Aplikasi e-Perda masih membutuhkan perbaikan secara menyeluruh dari Kemendagri untuk dapat berfungsi efektif, karena Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki permasalahan pada aplikasi e-Perda.Penerapan sistem punish and reward juga disarankan dalam pelaksanaan aplikasi e-Perda.

Untuk meningkatkan efektivitas aplikasi e-Perda di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, disarankan agar Kemendagri segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem aplikasi, khususnya pada fitur-fitur yang belum optimal dan aksesibilitas aplikasi agar dapat digunakan dengan lebih lancar dan cepat. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi secara berkala kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman terkait pentingnya penggunaan aplikasi e-Perda. Kemendagri juga perlu menerapkan sistem pemberian sanksi (punishment), serta memberikan penghargaan (reward) kepada pemerintah daerah, guna mendorong motivasi dan memastikan keberlanjutan penggunaan aplikasi e-Perda. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi perlu meningkatkan efektivitas koordinasi dengan pihak terkait, khususnya dengan Kementerian Dalam Negeri, untuk mendorong pengembangan dan penyempurnaan fitur aplikasi e-Perda, yang saat ini belum optimal dalam aplikasi. Selain itu, Kemendagri perlu melakukan upaya perbaikan pada aspek teknis maupun non teknis. Dengan begitu, diharapkan implementasi aplikasi e-Perda dapat berjalan lebih optimal, mendukung kelancaran komunikasi dan koordinasi antar instansi, serta memperkuat peran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi.

Read online
File size337.19 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test