UNJAUNJA

Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional Law

Negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi keterwakilan perempuan melalui Obligation Of Conduct, sehingga perlu melakukan upaya konkret untuk meningkatkan partisipasi dalam politik. Perspektif obligation of conduct menuntut negara untuk tidak hanya menciptakan regulasi yang mendukung kesetaraan gender, tetapi juga untuk secara aktif dan efektif melaksanakan kebijakan-kebijakan tersebut serta menciptakan kondisi yang memungkinkan perempuan untuk berpartisipasi secara setara dalam proses politik. Meskipun berbagai kebijakan afirmatif seperti kuota perempuan dalam legislatif telah diterapkan, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan dalam politik, khususnya dalam pemilu, masih sangat rendah. Kontribusi utama adalah pemahaman tentang peran negara dalam memenuhi kewajiban hak asasi manusia terkait dengan perempuan dalam politik. Melalui perspektif obligation of conduct, peran negara dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kesetaraan gender dalam politik. Dengan menggunakan pendekatan hukum dan politik, serta implementasi terkait dengan kebijakan keterwakilan perempuan di Indonesia, menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengambil tindakan proaktif dan sistematis guna memastikan kebijakan yang ada efektif dalam mencapai tujuan keterwakilan perempuan yang lebih besar dalam pemilihan umum. Keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum bukan hanya hak asasi manusia, tetapi juga kunci bagi pencapaian kesetaraan gender yang substansial dalam masyarakat.

Negara memiliki kewajiban untuk memastikan adanya lingkungan yang kondusif bagi keterlibatan perempuan dalam politik, yang tidak hanya terbatas pada perlindungan hukum, tetapi juga pada penyediaan peluang yang setara dalam proses pemilihan umum.Dalam hal ini, obligation of conduct mengharuskan negara untuk mengambil langkah nyata agar kebijakan tersebut tidak hanya ada dalam teori, tetapi juga dilaksanakan secara efektif di lapangan.Diperlukannya perlindungan hukum bagi keterwakilan perempuan di dalam pemilihan umum legislatif dikarenakan konstitusionalisme menegaskan bahwa pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, dan berdasarkan Undang-Undang Dasar, yang merupakan landasan hukum yang membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa.Sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang dan diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.Oleh karena itu, negara harus mengambil langkah-langkah progresif untuk memperbaiki implementasi kebijakan-kebijakan yang ada, serta mengevaluasi dan memperbarui kebijakan yang belum memenuhi standar internasional terkait keterwakilan perempuan.

Untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum, negara perlu mengambil langkah-langkah progresif. Pertama, pengawasan yang ketat terhadap implementasi kuota dan penerapan sanksi yang tegas bagi pihak yang melanggarnya harus dilakukan. Kedua, negara perlu menyediakan program pelatihan kepemimpinan dan pendidikan politik yang memadai untuk perempuan, serta memfasilitasi akses mereka terhadap sumber daya politik dan jaringan yang diperlukan untuk terlibat dalam proses politik secara setara dengan laki-laki. Ketiga, diperlukan peningkatan upaya untuk menghilangkan hambatan sosial dan budaya yang menghalangi perempuan berpartisipasi politik secara aktif, termasuk ketidaksetaraan gender dan struktur patriarki yang terus dominan. Selain itu, negara juga perlu bekerja sama dengan organisasi perempuan dan lembaga swadaya masyarakat untuk meningkatkan kapasitas serta advokasi yang lebih kuat terkait hak-hak politik perempuan. Dengan demikian, negara dapat menjalankan kewajibannya sesuai dengan perspektif obligation of conduct, dan memastikan kesetaraan perempuan dalam pemilihan umum.

Read online
File size540.43 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test