IAIN PONOROGOIAIN PONOROGO

Al-Syakhsiyyah: Journal of Law and Family StudiesAl-Syakhsiyyah: Journal of Law and Family Studies

Berangkat dari pergeseran makna ijbar yang diidentikkan dengan ikrah oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya dalam perspektif gender, Pusat Studi Wanita UIN Sunan Kalijaga mendorong peneliti untuk melakukan kajian terhadap perkembangan implementasi hak ijbar di Indonesia saat ini serta peraturan hukum mengenai implementasi hak ijbar dalam pernikahan yang masih menjadi tradisi di Indonesia dan perlindungan hukum bagi hak asasi wanita yang telah direndahkan sebagai akibat dari perkawinan paksa sebagai akibat penerapan ijbar dalam pernikahan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan hukum formal. Hasilnya menunjukkan bahwa hak ijbar mutlak selanjutnya tidak boleh lagi dilakukan di Indonesia setelah lahirnya Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dari beberapa babnya jelas bahwa izin dari mempelai wanita dan mempelai pria, atau calon suami dan istri, adalah komponen penting dari pernikahan itu sendiri. Konsep ijbar memiliki dasar hukum dalam fiqh, para ahli fiqh memiliki pendapat yang berbeda tentang pernikahan paksa (ijbar). Pusat Studi Wanita UIN Sunan Kalijaga memberikan dua jenis perlindungan hukum bagi wanita yang hak asasi manusianya dilanggar karena pernikahan dengan hak ijbar dari sudut pandang hukum Islam. Pertama, setiap wanita memiliki hak yang sama untuk memilih pasangannya. Kedua, seorang wanita dapat meminta izin wali untuk menikahinya tanpa sepengetahuan atau persetujuan wali.

Dalam catatan sejarah, gagasan hak ijbar telah berkembang.Sebagian besar ulama madzhab mengakui hak ijbar bagi wali di awal-awal hukum Islam.sehingga Orang tua dapat memaksa putrinya menikah meskipun ada pandangan yang bertentangan.Hak ijbar mutlak setelah itu mungkin tidak lagi dilakukan di Indonesia setelah terbitnya Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.Dari beberapa artikelnya jelas bahwa izin dari mempelai wanita dan mempelai pria, atau calon suami dan istri, adalah komponen penting dari pernikahan itu sendiri.Menurut Pusat Studi Wanita UIN Sunan Kalijaga, konsep ijbar memiliki dasar hukum dalam fiqh.Dasar ini ditemukan dalam hadis Nabi, yang ditemukan dalam berbagai buku hadis.Sebagai salah satu konsep yang membentuk dasar hukum dalam fiqh yang berkaitan dengan aturan hukum, para ahli fiqh memiliki pendapat yang berbeda mengenai pernikahan paksa (ijbar).Pusat Studi Wanita UIN Sunan Kalijaga memberikan dua jenis perlindungan hukum bagi wanita yang hak asasi manusianya dilanggar karena pernikahan dengan hak ijbar dari sudut pandang hukum Islam.Pertama, setiap wanita memiliki hak yang sama untuk memilih pasangannya.Kedua, seorang wanita dapat meminta izin wali untuk menikahinya tanpa sepengetahuan atau persetujuan wali.Hal ini didasarkan pada kisah Al-Khansa, yang ayahnya menikahkannya melawan kehendaknya meskipun dia tidak ingin.Upaya-upaya ini dilakukan dalam upaya untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia, terutama hak-hak wanita.Perlindungan hukum ini termasuk Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.UDHR, ICCPR (disahkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005), Konvensi tentang Izin Menikah, Usia Minimum untuk Menikah, dan Pendaftaran Perkawinan 1962, dan CEDAW (disahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2005) adalah beberapa contoh hukum internasional yang berlaku saat ini.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru:. . 1. Mengkaji lebih lanjut tentang dampak sosial dan psikologis dari praktik ijbar dalam pernikahan, terutama pada wanita dan anak-anak, serta mengembangkan strategi intervensi dan pencegahan yang efektif.. . 2. Melakukan penelitian komparatif tentang implementasi hak ijbar dalam pernikahan di berbagai daerah di Indonesia, dengan mempertimbangkan perbedaan budaya dan sosial, untuk memahami bagaimana praktik ini bervariasi dan bagaimana dapat ditangani secara efektif.. . 3. Menganalisis dan merekomendasikan perubahan kebijakan yang diperlukan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi hak asasi wanita dalam pernikahan, termasuk menjamin hak-hak wanita dalam memilih pasangan dan mencegah pernikahan paksa. Penelitian ini dapat mencakup analisis komprehensif tentang bagaimana hukum perkawinan saat ini dapat diperkuat untuk melindungi hak-hak wanita dan anak-anak.

Read online
File size581 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test