UNESUNES

Ekasakti Legal Science JournalEkasakti Legal Science Journal

Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjelaskan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan ketentuan ini, apabila terjadi kegagalan oleh debitur menunaikan kewajibannya (wanprestasi), maka kreditur dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan dan debitur wajib menyerahkan objek jaminan secara suka rela, akan tetapi pada praktiknya di PT. Bank Perekonomian Rakyat Lugas Dana Mandiri Padang, banyak debitur yang menolak melakukan hal tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis disimpulkan bahwa di PT. Bank Perekonomian Rakyat Lugas Dana Mandiri Padang didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal-Pasal kontroversi dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Eksekusi objek jaminan fidusia oleh kreditur terhadap debitur yang tidak bersedia menyerahkan secara sukarela di PT. Bank Perekonomian Rakyat Lugas Dana Mandiri Padang dilakukan dengan langkah persuasif yaitu: 1) memastikan debitur telah disomasi sebanyak tiga kali, 2) dilakukan negosiasi dengan debitur untuk membuat kesepakatan tentang metode pencairan objek jaminan yang sama-sama menguntungkan kedua pihak (melalui penjualan langsung oleh debitur atau kreditur sendiri atau melalui pelelangan umum), 3) eksekusi dilakukan secara paksa dengan didampingi pihak Pengadilan Negeri atas dasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, kendala-kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia terhadap debitur/nasabah yang tidak bersedia menyerahkan secara sukarela terbagi menjadi; 1) kendala internal, yakni tidak ada pegawai khusus untuk melakukan eksekusi objek jaminan; dan 2) eksternal, yaitu a) objek tidak ditemukan, b) objek jaminan sudah dalam kondisi tidak layak dijual, dan c) harga jual objek jaminan tidak mencukupi menutupi hutang.

Bank Perekonomian Rakyat Lugas Dana Mandiri Padang didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal-Pasal kontrovesi dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.Eksekusi objek jaminan fidusia oleh kreditur terhadap debitur yang tidak bersedia menyerahkan secara sukarela dilakukan dengan langkah persuasif yaitu.1) memastikan debitur telah disomasi sebanyak tiga kali, 2) dilakukan negosiasi dengan debitur untuk membuat kesepakatan tentang metode pencairan objek jaminan yang sama-sama menguntungkan kedua pihak (melalui penjualan langsung oleh debitur atau kreditur sendiri atau melalui pelelangan umum), 3) eksekusi dilakukan secara paksa dengan didampingi pihak Pengadilan Negeri atas dasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.Kendala-kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia terhadap debitur/nasabah yang tidak bersedia menyerahkan secara sukarela terbagi menjadi.1) kendala internal, yakni tidak ada pegawai khusus untuk melakukan eksekusi objek jaminan.dan 2) eksternal, yaitu a) objek tidak ditemukan, b) objek jaminan sudah dalam kondisi tidak layak dijual, dan c) harga jual objek jaminan tidak mencukupi menutupi hutang.

Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang efektivitas langkah-langkah persuasif dalam . Penelitian ini dapat fokus pada analisis keberhasilan dan kegagalan langkah-langkah persuasif yang telah diterapkan, serta mengusulkan strategi alternatif yang lebih efektif. Kedua, penelitian lanjutan dapat berfokus pada identifikasi dan analisis kendala-kendala eksternal yang dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia. Dengan memahami kendala-kendala ini, dapat dikembangkan strategi mitigasi dan solusi yang lebih komprehensif. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi peran dan tanggung jawab pihak Pengadilan Negeri dalam proses eksekusi objek jaminan fidusia. Dengan memahami peran dan tanggung jawab ini, dapat diusulkan langkah-langkah kolaboratif antara kreditur dan pihak Pengadilan Negeri untuk meningkatkan efektivitas proses eksekusi.

  1. Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia | Jurnal Independent. perlindungan kreditur... doi.org/10.30736/ji.v1i1.5Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia Jurnal Independent perlindungan kreditur doi 10 30736 ji v1i1 5
Read online
File size840.64 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test