UNSURUNSUR

PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCEPROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE

Eksekusi pidana mati harus mempertimbangkan hak hukum narapidana dan upaya hukum hingga grasi presiden. Presiden harus terima atau tolak grasi sebelum eksekusi. Namun, terdapat terpidana mati tak dieksekusi meski proses hukum dan penolakan grasi sudah. Ini tunjukkan ketidakpastian hukum terkait eksekusi. Artikel ini menganalisis kebijakan eksekusi hukuman mati dalam reformasi hukum pidana Indonesia. Pendekatan termasuk peraturan hukum, kasus, analisis, dan wawancara dengan narasumber, seperti Kepala Seksi Upaya Hukum Eksekusi dan Kepala Kejaksaan Bagian Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan. Hasil penelitian merekomendasikan pemerintah Indonesia menetapkan aturan yang jelas tentang eksekusi hukuman mati dengan kepastian hukum yang memadai.

Ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi pidana mati di Indonesia disebabkan oleh tidak adanya aturan yang jelas mengenai masa tunggu eksekusi meskipun proses hukum dan penolakan grasi telah selesai.Kontroversi terkait hukuman mati terus berlangsung antara pihak pro dan kontra, serta diperlukan dasar hukum yang tegas untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan.Solusi seperti penerapan masa percobaan 10 tahun dalam UU-KUHP 2023 dapat menjadi langkah pembaruan kebijakan pidana mati yang seimbang.

Pertama, perlu diteliti bagaimana penerapan masa percobaan 10 tahun dalam hukuman mati menurut UU-KUHP 2023 berdampak terhadap psikologis terpidana dan kredibilitas sistem peradilan di mata publik, apakah masa percobaan ini benar-benar mengurangi kontroversi atau justru menciptakan ketidakpastian baru. Kedua, perlu dikaji efektivitas prioritas eksekusi terpidana narkotika dibandingkan terpidana kejahatan lain, termasuk apakah kebijakan ini menciptakan diskriminasi hukum dan bagaimana dampaknya terhadap upaya pencegahan kejahatan secara menyeluruh. Ketiga, penting untuk meneliti kemungkinan pembuatan fasilitas eksekusi terpusat yang memenuhi aspek kemanusiaan dan standar hukum, serta bagaimana desain infrastruktur tersebut dapat mempercepat proses eksekusi tanpa melanggar hak asasi terpidana, mengingat keterbatasan fasilitas di lapas saat ini menjadi salah satu penghambat utama.

  1. The Implementation of Capital Punishment in Indonesia: The Human Rights Discourse | Journal of Law and... journal.unnes.ac.id/sju/index.php/jllr/article/view/46625The Implementation of Capital Punishment in Indonesia The Human Rights Discourse Journal of Law and journal unnes ac sju index php jllr article view 46625
  2. An Analysis of the Death Penalty in Indonesia Criminal Law | Sriwijaya Law Review. analysis death penalty... doi.org/10.28946/slrev.Vol1.Iss2.44.pp191-200An Analysis of the Death Penalty in Indonesia Criminal Law Sriwijaya Law Review analysis death penalty doi 10 28946 slrev Vol1 Iss2 44 pp191 200
  3. Jurnal Hukum dan Peradilan. problematika penerapan mati konteks penegakan jurnal peradilan article home... doi.org/10.25216/jhp.1.2.2012.207-234Jurnal Hukum dan Peradilan problematika penerapan mati konteks penegakan jurnal peradilan article home doi 10 25216 jhp 1 2 2012 207 234
  4. Login | JURNAL BELO. jurnal belo skip main content navigation menu site footer faculty law pattimura... ojs3.unpatti.ac.id/index.php/belo/article/view/2292Login JURNAL BELO jurnal belo skip main content navigation menu site footer faculty law pattimura ojs3 unpatti ac index php belo article view 2292
Read online
File size296.42 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test