UNSURUNSUR
PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCEPROCEEDING JUSTICIA CONFERENCEEksekusi pidana mati harus mempertimbangkan hak hukum narapidana dan upaya hukum hingga grasi presiden. Presiden harus terima atau tolak grasi sebelum eksekusi. Namun, terdapat terpidana mati tak dieksekusi meski proses hukum dan penolakan grasi sudah. Ini tunjukkan ketidakpastian hukum terkait eksekusi. Artikel ini menganalisis kebijakan eksekusi hukuman mati dalam reformasi hukum pidana Indonesia. Pendekatan termasuk peraturan hukum, kasus, analisis, dan wawancara dengan narasumber, seperti Kepala Seksi Upaya Hukum Eksekusi dan Kepala Kejaksaan Bagian Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan. Hasil penelitian merekomendasikan pemerintah Indonesia menetapkan aturan yang jelas tentang eksekusi hukuman mati dengan kepastian hukum yang memadai.
Ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi pidana mati di Indonesia disebabkan oleh tidak adanya aturan yang jelas mengenai masa tunggu eksekusi meskipun proses hukum dan penolakan grasi telah selesai.Kontroversi terkait hukuman mati terus berlangsung antara pihak pro dan kontra, serta diperlukan dasar hukum yang tegas untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan.Solusi seperti penerapan masa percobaan 10 tahun dalam UU-KUHP 2023 dapat menjadi langkah pembaruan kebijakan pidana mati yang seimbang.
Pertama, perlu diteliti bagaimana penerapan masa percobaan 10 tahun dalam hukuman mati menurut UU-KUHP 2023 berdampak terhadap psikologis terpidana dan kredibilitas sistem peradilan di mata publik, apakah masa percobaan ini benar-benar mengurangi kontroversi atau justru menciptakan ketidakpastian baru. Kedua, perlu dikaji efektivitas prioritas eksekusi terpidana narkotika dibandingkan terpidana kejahatan lain, termasuk apakah kebijakan ini menciptakan diskriminasi hukum dan bagaimana dampaknya terhadap upaya pencegahan kejahatan secara menyeluruh. Ketiga, penting untuk meneliti kemungkinan pembuatan fasilitas eksekusi terpusat yang memenuhi aspek kemanusiaan dan standar hukum, serta bagaimana desain infrastruktur tersebut dapat mempercepat proses eksekusi tanpa melanggar hak asasi terpidana, mengingat keterbatasan fasilitas di lapas saat ini menjadi salah satu penghambat utama.
- The Implementation of Capital Punishment in Indonesia: The Human Rights Discourse | Journal of Law and... journal.unnes.ac.id/sju/index.php/jllr/article/view/46625The Implementation of Capital Punishment in Indonesia The Human Rights Discourse Journal of Law and journal unnes ac sju index php jllr article view 46625
- An Analysis of the Death Penalty in Indonesia Criminal Law | Sriwijaya Law Review. analysis death penalty... doi.org/10.28946/slrev.Vol1.Iss2.44.pp191-200An Analysis of the Death Penalty in Indonesia Criminal Law Sriwijaya Law Review analysis death penalty doi 10 28946 slrev Vol1 Iss2 44 pp191 200
- Jurnal Hukum dan Peradilan. problematika penerapan mati konteks penegakan jurnal peradilan article home... doi.org/10.25216/jhp.1.2.2012.207-234Jurnal Hukum dan Peradilan problematika penerapan mati konteks penegakan jurnal peradilan article home doi 10 25216 jhp 1 2 2012 207 234
- Login | JURNAL BELO. jurnal belo skip main content navigation menu site footer faculty law pattimura... ojs3.unpatti.ac.id/index.php/belo/article/view/2292Login JURNAL BELO jurnal belo skip main content navigation menu site footer faculty law pattimura ojs3 unpatti ac index php belo article view 2292
| File size | 296.42 KB |
| Pages | 17 |
| DMCA | Report |
Related /
DAARULHUDADAARULHUDA Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penemuan hukum (rechtvinding) dalam proses pemberian rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika, serta mengidentifikasiPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis penemuan hukum (rechtvinding) dalam proses pemberian rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika, serta mengidentifikasi
DAARULHUDADAARULHUDA Hukum internasional merupakan kerangka normatif yang kompleks dan dinamis, mengatur hubungan antarnegara, organisasi internasional, dan subjek hukum lainnyaHukum internasional merupakan kerangka normatif yang kompleks dan dinamis, mengatur hubungan antarnegara, organisasi internasional, dan subjek hukum lainnya
STISABUZAIRISTISABUZAIRI Masa Orde Lama menandai politisasi hukum untuk mendukung ideologi negara, sedangkan masa Orde Baru menegaskan politik hukum sentralistik dan otoriter denganMasa Orde Lama menandai politisasi hukum untuk mendukung ideologi negara, sedangkan masa Orde Baru menegaskan politik hukum sentralistik dan otoriter dengan
STHBSTHB Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan upaya menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan, namun tekanan publik untuk hukuman lebih beratKeputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan upaya menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan, namun tekanan publik untuk hukuman lebih berat
WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS Temuan mengungkapkan bahwa prinsip-prinsip tradisional seperti hudud dan qisas tetap menjadi pusat diskusi, sementara tema-tema kontemporer seperti hakTemuan mengungkapkan bahwa prinsip-prinsip tradisional seperti hudud dan qisas tetap menjadi pusat diskusi, sementara tema-tema kontemporer seperti hak
MKRIMKRI Penelitian ini bertujuan mengkaji judicial activism dalam posisinya sebagai benteng untuk melindungi supremasi konstitusi atau sebagai tanda awal transisiPenelitian ini bertujuan mengkaji judicial activism dalam posisinya sebagai benteng untuk melindungi supremasi konstitusi atau sebagai tanda awal transisi
UMMUMM Pasal 64 UU Nomor 1/2023 menunjukkan bahwa hukuman mati tidak lagi dianggap sebagai hakikat hukuman dasar, melainkan hukuman khusus. Pasal 100 UUPasal 64 UU Nomor 1/2023 menunjukkan bahwa hukuman mati tidak lagi dianggap sebagai hakikat hukuman dasar, melainkan hukuman khusus. Pasal 100 UU
UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI Hasil penelitian menunjukkan bahwa ritual terkait religiusitas masyarakat di Dusun Temboro masih tetap ada, dihormati, dan tidak mengalami perubahan signifikan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa ritual terkait religiusitas masyarakat di Dusun Temboro masih tetap ada, dihormati, dan tidak mengalami perubahan signifikan.
Useful /
UMMUMM Rasio keadilan didasarkan pada norma hukum yang berlaku, sementara rasa keadilan berlandaskan perasaan atau intuisi manusia. Keadilan, salah satu nilaiRasio keadilan didasarkan pada norma hukum yang berlaku, sementara rasa keadilan berlandaskan perasaan atau intuisi manusia. Keadilan, salah satu nilai
UNSURUNSUR Korban kekerasan seksual di lembaga keagamaan masih enggan melapor akibat relasi kuasa dan budaya Timur yang kental, sehingga banyak yang mengalami gangguanKorban kekerasan seksual di lembaga keagamaan masih enggan melapor akibat relasi kuasa dan budaya Timur yang kental, sehingga banyak yang mengalami gangguan
UNSURUNSUR Tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual dalam Kitab Undang-UndangTindak pidana kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual dalam Kitab Undang-Undang
UNSURUNSUR Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan metode Focus Group Discussion di Kampung Cukang Lemah, Desa Cihanjawar, Kabupaten Purwakarta. Hasil observasi danKegiatan sosialisasi dilakukan dengan metode Focus Group Discussion di Kampung Cukang Lemah, Desa Cihanjawar, Kabupaten Purwakarta. Hasil observasi dan