DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dalam kasus eksekusi jaminan pada perkara kredit macet, dengan fokus pada kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis normatif dengan studi kasus melalui pendekatan yuridis normatif, yaitu menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan dan menghubungkannya dengan kasus konkret dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3209 K/Pdt/2012. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Hak Tanggungan telah memberikan landasan hukum yang kuat untuk eksekusi jaminan hak tanggungan, dalam praktiknya masih terdapat kendala dalam penegakan kepastian hukum, terutama terkait prosedur eksekusi dan perlindungan hak-hak debitur. Penelitian ini menekankan pentingnya kepastian hukum dalam eksekusi hak tanggungan sebagai jaminan bagi stabilitas sistem perbankan dan perlindungan hak-hak para pihak yang terlibat dalam perjanjian kredit.

Berdasarkan analisis terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dalam kasus kredit macet melalui studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3209 K/Pdt/2012, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Hak Tanggungan telah memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk pelaksanaan eksekusi jaminan hak tanggungan, khususnya melalui mekanisme eksekusi atas kekuasaan sendiri yang memberikan efisiensi dalam penyelesaian kredit macet.Penerapan ketentuan eksekusi hak tanggungan dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala yang dapat menghambat tercapainya kepastian hukum bagi para pihak.

Berdasarkan temuan dari penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas mekanisme mediasi atau arbitrase dalam menyelesaikan sengketa eksekusi hak tanggungan, dengan fokus pada faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan penyelesaian sengketa melalui jalur alternatif tersebut. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis dampak perubahan nilai ekonomi objek jaminan terhadap proses eksekusi dan perlindungan hak-hak para pihak, serta merumuskan strategi mitigasi risiko yang efektif. Ketiga, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang paling signifikan mempengaruhi penegakan kepastian hukum dalam eksekusi hak tanggungan, dengan melibatkan data empiris dari berbagai kasus eksekusi yang telah terjadi, sehingga dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih terarah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi proses eksekusi.

Read online
File size259.3 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test