E GREENATIONE GREENATION
Greenation International Journal of Law and Social SciencesGreenation International Journal of Law and Social SciencesArtikel ini mengkaji penundaan yang tidak semestinya dalam proses pidana dengan menempatkan korban sebagai pusat analisis. Hingga saat ini, penundaan dalam proses pidana utamanya dipahami sebagai masalah peradilan yang adil bagi tersangka atau terdakwa. Namun, korban juga mengalami konsekuensi langsung, termasuk ketidakpastian hukum, terbatasnya akses informasi, penundaan perlindungan, melemahnya nilai alat bukti, penundaan restitusi, dan risiko viktimisasi ulang. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-preskriptif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, kasus, hak asasi manusia, dan hukum komparatif. Temuan menunjukkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah menetapkan kerangka awal untuk mencegah penundaan yang tidak semestinya melalui ketentuan batas waktu prosedur, pemberitahuan, dan koordinasi antarlembaga. Meskipun demikian, ketentuan-ketentuan ini belum sepenuhnya menyediakan mekanisme korektif bagi korban ketika proses pidana gagal berjalan dalam waktu yang wajar. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dapat menjadi dasar bagi pengembangan mekanisme pengawasan yudisial. Artikel ini mengusulkan Model Kontrol Waktu Yudisial Berorientasi Korban, sebuah kerangka kerja yang memungkinkan korban untuk menantang penundaan prosedural, memberikan hakim parameter objektif untuk menilai penundaan yang tidak wajar, dan menciptakan peluang untuk tindakan korektif terhadap kelambanan institusional oleh aparat penegak hukum.
Hukum acara pidana Indonesia telah mengalami perkembangan normatif signifikan, melalui KUHAP baru, yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, dan standar hak asasi manusia internasional, yang memperkuat transparansi prosedural, pengawasan yudisial, dan akses korban terhadap informasi.Namun, masih terdapat kesenjangan hukum dalam melindungi korban dari penundaan proses pidana yang tidak semestinya, karena belum ada mekanisme yudisial yang efektif bagi korban untuk menantang kelambanan prosedur yang merugikan hak-hak mereka.Untuk mengatasi kekurangan ini, studi ini mengusulkan Model Kontrol Waktu Yudisial Berorientasi Korban, yang memperkenalkan mekanisme peninjauan yudisial atas stagnasi proses, penilaian kontekstual, dan tindakan korektif proporsional untuk memulihkan kemajuan prosedur dan memperkuat akuntabilitas.
Penelitian ini telah mengusulkan model penting untuk mengatasi penundaan proses pidana yang merugikan korban, namun implementasinya membutuhkan studi lebih lanjut. Pertama, akan sangat bermanfaat jika dilakukan penelitian empiris untuk menguji kelayakan praktis dari Model Kontrol Waktu Yudisial Berorientasi Korban di lapangan. Ini bisa melibatkan studi kasus percontohan atau survei mendalam terhadap aparat penegak hukum dan korban untuk memahami tantangan serta peluang dalam penerapan mekanisme pengawasan yudisial baru ini. Bagaimana prosedur pengajuan permohonan oleh korban akan berjalan? Tantangan apa yang mungkin muncul dalam mengumpulkan bukti dampak penundaan terhadap korban? Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk dijawab guna memastikan bahwa model tersebut tidak hanya kuat secara normatif tetapi juga efektif secara operasional. Kedua, perlu ada eksplorasi lebih lanjut tentang kerangka hukum dan praktik terbaik dari negara-negara lain yang telah berhasil menerapkan mekanisme kontrol waktu yudisial yang berorientasi pada korban. Meskipun penelitian ini menyentuh perbandingan internasional, studi yang lebih mendalam dapat mengidentifikasi model-model spesifik dan pelajaran yang dapat diambil, serta bagaimana adaptasi model tersebut ke konteks hukum dan sosial Indonesia dapat dilakukan secara optimal, bukan hanya transplan mentah. Ketiga, sebuah penelitian kualitatif yang mengumpulkan perspektif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk hakim, jaksa, penyidik, dan organisasi bantuan korban, akan sangat berharga. Memahami pandangan mereka tentang potensi dampak model ini terhadap efisiensi sistem peradilan dan perlindungan hak korban akan membantu dalam menyempurnakan proposal ini dan memastikan penerimaannya di seluruh lini sistem peradilan pidana.
| File size | 300.99 KB |
| Pages | 14 |
| DMCA | Report |
Related /
E GREENATIONE GREENATION Dengan menggunakan data panel dari 11 pemerintah daerah di Provinsi Jambi selama periode 2016–2024, penelitian ini memberikan bukti empiris mengenaiDengan menggunakan data panel dari 11 pemerintah daerah di Provinsi Jambi selama periode 2016–2024, penelitian ini memberikan bukti empiris mengenai
E GREENATIONE GREENATION Selain itu, kepuasan pelanggan hanya terbukti memediasi hubungan antara kepercayaan dan loyalitas pelanggan, sedangkan komitmen dan ketergantungan relatifSelain itu, kepuasan pelanggan hanya terbukti memediasi hubungan antara kepercayaan dan loyalitas pelanggan, sedangkan komitmen dan ketergantungan relatif
E GREENATIONE GREENATION Kebijakan hilirisasi komoditas tambang di Indonesia merupakan fondasi penting dalam proses industrialisasi nasional berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-UndangKebijakan hilirisasi komoditas tambang di Indonesia merupakan fondasi penting dalam proses industrialisasi nasional berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
E GREENATIONE GREENATION Sebaliknya, arus kas operasional dan ketidakpastian lingkungan memiliki pengaruh signifikan positif terhadap penghindaran pajak. Karena penghindaran pajakSebaliknya, arus kas operasional dan ketidakpastian lingkungan memiliki pengaruh signifikan positif terhadap penghindaran pajak. Karena penghindaran pajak
UMMUMM Banyaknya kasus KDRT yang terjadi di Indonesia merupakan cerminan gagalnya sebuah keluarga membangun dan membina sebuah kondisi rumah tangga yang kondusifBanyaknya kasus KDRT yang terjadi di Indonesia merupakan cerminan gagalnya sebuah keluarga membangun dan membina sebuah kondisi rumah tangga yang kondusif
UNIRAYAUNIRAYA Sus-Anak/2017/PN Smp). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang‑undangan, kasus, dan analisis, serta pengumpulanSus-Anak/2017/PN Smp). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang‑undangan, kasus, dan analisis, serta pengumpulan
UHBUHB Penelitian ini membahas peran viktimologi dalam sistem pidana di Indonesia, yang selama ini lebih fokus pada pelaku kejahatan daripada korban. Metode yuridisPenelitian ini membahas peran viktimologi dalam sistem pidana di Indonesia, yang selama ini lebih fokus pada pelaku kejahatan daripada korban. Metode yuridis
UNPUNP Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas metode natural dengan permainan Hijaiyah dalam meningkatkan kemampuan menulis siswa kelas empat di SekolahPenelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas metode natural dengan permainan Hijaiyah dalam meningkatkan kemampuan menulis siswa kelas empat di Sekolah
Useful /
UMMUMM Kabupaten Malang telah memiliki institusi pendukung seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Bapas untuk mendukungKabupaten Malang telah memiliki institusi pendukung seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Bapas untuk mendukung
UNPUNP Jika ditemukan kelemahan seperti yang dijelaskan, pengembangan dan revisi harus dilakukan berdasarkan pendekatan ilmiah, pendekatan yang relevan secaraJika ditemukan kelemahan seperti yang dijelaskan, pengembangan dan revisi harus dilakukan berdasarkan pendekatan ilmiah, pendekatan yang relevan secara
UKIUKI Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika komunikasi yang baik, seperti kejujuran dan interaksi positif dengan pengikut, sangat penting untuk membangunHasil penelitian menunjukkan bahwa etika komunikasi yang baik, seperti kejujuran dan interaksi positif dengan pengikut, sangat penting untuk membangun
UNPUNP Karya sastra sufistik memiliki empat fungsi utama yaitu sebagai media pembelajaran, hiburan, penguat kepercayaan, dan pemberi harapan. Fungsi-fungsi iniKarya sastra sufistik memiliki empat fungsi utama yaitu sebagai media pembelajaran, hiburan, penguat kepercayaan, dan pemberi harapan. Fungsi-fungsi ini