E GREENATIONE GREENATION

Greenation International Journal of Law and Social SciencesGreenation International Journal of Law and Social Sciences

Artikel ini mengkaji penundaan yang tidak semestinya dalam proses pidana dengan menempatkan korban sebagai pusat analisis. Hingga saat ini, penundaan dalam proses pidana utamanya dipahami sebagai masalah peradilan yang adil bagi tersangka atau terdakwa. Namun, korban juga mengalami konsekuensi langsung, termasuk ketidakpastian hukum, terbatasnya akses informasi, penundaan perlindungan, melemahnya nilai alat bukti, penundaan restitusi, dan risiko viktimisasi ulang. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-preskriptif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, kasus, hak asasi manusia, dan hukum komparatif. Temuan menunjukkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah menetapkan kerangka awal untuk mencegah penundaan yang tidak semestinya melalui ketentuan batas waktu prosedur, pemberitahuan, dan koordinasi antarlembaga. Meskipun demikian, ketentuan-ketentuan ini belum sepenuhnya menyediakan mekanisme korektif bagi korban ketika proses pidana gagal berjalan dalam waktu yang wajar. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dapat menjadi dasar bagi pengembangan mekanisme pengawasan yudisial. Artikel ini mengusulkan Model Kontrol Waktu Yudisial Berorientasi Korban, sebuah kerangka kerja yang memungkinkan korban untuk menantang penundaan prosedural, memberikan hakim parameter objektif untuk menilai penundaan yang tidak wajar, dan menciptakan peluang untuk tindakan korektif terhadap kelambanan institusional oleh aparat penegak hukum.

Hukum acara pidana Indonesia telah mengalami perkembangan normatif signifikan, melalui KUHAP baru, yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, dan standar hak asasi manusia internasional, yang memperkuat transparansi prosedural, pengawasan yudisial, dan akses korban terhadap informasi.Namun, masih terdapat kesenjangan hukum dalam melindungi korban dari penundaan proses pidana yang tidak semestinya, karena belum ada mekanisme yudisial yang efektif bagi korban untuk menantang kelambanan prosedur yang merugikan hak-hak mereka.Untuk mengatasi kekurangan ini, studi ini mengusulkan Model Kontrol Waktu Yudisial Berorientasi Korban, yang memperkenalkan mekanisme peninjauan yudisial atas stagnasi proses, penilaian kontekstual, dan tindakan korektif proporsional untuk memulihkan kemajuan prosedur dan memperkuat akuntabilitas.

Penelitian ini telah mengusulkan model penting untuk mengatasi penundaan proses pidana yang merugikan korban, namun implementasinya membutuhkan studi lebih lanjut. Pertama, akan sangat bermanfaat jika dilakukan penelitian empiris untuk menguji kelayakan praktis dari Model Kontrol Waktu Yudisial Berorientasi Korban di lapangan. Ini bisa melibatkan studi kasus percontohan atau survei mendalam terhadap aparat penegak hukum dan korban untuk memahami tantangan serta peluang dalam penerapan mekanisme pengawasan yudisial baru ini. Bagaimana prosedur pengajuan permohonan oleh korban akan berjalan? Tantangan apa yang mungkin muncul dalam mengumpulkan bukti dampak penundaan terhadap korban? Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk dijawab guna memastikan bahwa model tersebut tidak hanya kuat secara normatif tetapi juga efektif secara operasional. Kedua, perlu ada eksplorasi lebih lanjut tentang kerangka hukum dan praktik terbaik dari negara-negara lain yang telah berhasil menerapkan mekanisme kontrol waktu yudisial yang berorientasi pada korban. Meskipun penelitian ini menyentuh perbandingan internasional, studi yang lebih mendalam dapat mengidentifikasi model-model spesifik dan pelajaran yang dapat diambil, serta bagaimana adaptasi model tersebut ke konteks hukum dan sosial Indonesia dapat dilakukan secara optimal, bukan hanya transplan mentah. Ketiga, sebuah penelitian kualitatif yang mengumpulkan perspektif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk hakim, jaksa, penyidik, dan organisasi bantuan korban, akan sangat berharga. Memahami pandangan mereka tentang potensi dampak model ini terhadap efisiensi sistem peradilan dan perlindungan hak korban akan membantu dalam menyempurnakan proposal ini dan memastikan penerimaannya di seluruh lini sistem peradilan pidana.

Read online
File size300.99 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test