UNRAMUNRAM

Jurnal Kompilasi HukumJurnal Kompilasi Hukum

Ketidakjelasan dalam interpretasi tindak pidana pencemaran nama baik lembaga negara memiliki potensi memicu penyalahgunaan kekuasaan di negara demokratis yang dikuasai oleh hukum. Kebebasan berpendapat, sebagai hak konstitusional warga negara, sering dibandingkan dengan ketentuan pidana yang melindungi martabat lembaga negara. Masalah muncul ketika unsur penghinaan dirumuskan secara ambigu dan terbuka untuk berbagai interpretasi, sehingga memberikan kewenangan luas kepada aparat penegak hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislatif dan konseptual. Temuan penelitian menunjukkan bahwa demokrasi memerlukan jaminan kebebasan berpendapat sebagai dasar partisipasi publik dan mekanisme pengawasan kekuasaan. Dalam konteks ini, tindak pidana pencemaran nama baik lembaga negara menjadi bermasalah ketika dirumuskan secara ambigu dan tidak memenuhi prinsip legalitas dan lex certa. Ketidakjelasan unsur penghinaan memberikan kewenangan luas kepada aparat penegak hukum dan berpotensi menyebabkan penegakan hukum yang selektif. Secara filosofis, lembaga negara sebagai entitas publik tidak dapat disamakan dengan individu dalam perlindungan martabat moral, karena lembaga negara dibentuk untuk menjalankan fungsi publik yang secara alami harus terbuka untuk kritik. Dalam KUHP baru, sanksi pidana untuk penghinaan lembaga negara berada di antara tujuan melindungi institusi dan potensi represi. Negara memang memiliki kepentingan dalam menjaga otoritas dan fungsi lembaganya, tetapi sanksi yang tidak proporsional berisiko melebihi batas yang merupakan ultimum remedium. Jika diterapkan secara luas dan fleksibel, ketentuan ini bisa memiliki efek mendinginkan, membatasi ruang kritik, dan membuka pintu penyalahgunaan kekuasaan.

Demokrasi memerlukan jaminan kebebasan berpendapat sebagai prasyarat partisipasi dan pengawasan kekuasaan.Tindak pidana penghinaan lembaga negara menjadi bermasalah ketika dirumuskan secara ambigu dan tidak memenuhi prinsip legalitas serta lex certa.Ketidakjelasan unsur penghinaan memberikan ruang luas bagi kewenangan dan berpotensi menyebabkan penegakan hukum yang selektif.Secara filosofis, lembaga negara sebagai entitas publik tidak dapat disamakan dengan individu dalam perlindungan martabat.Sanksi pidana yang tidak proporsional berisiko menciptakan efek mendinginkan dan mengalihkan hukum pidana dari alat perlindungan menjadi alat pembatasan kritik.Di negara hukum demokratis, otoritas lembaga harus dibangun melalui akuntabilitas dan transparansi, bukan melalui ancaman pidana terhadap ekspresi warga negara.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak ketentuan hukum yang ambigu terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia, dengan fokus pada bagaimana interpretasi hukum memengaruhi partisipasi publik. Selain itu, perlu dilakukan analisis komparatif terhadap kerangka hukum negara-negara demokratis lainnya dalam menangani tindak pidana serupa, untuk mengevaluasi kelayakan reformasi hukum. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi efektivitas mekanisme pengawasan dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dengan menilai apakah sistem pengawasan saat ini cukup untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lembaga negara dan hak warga negara untuk mengkritik. Ketiga saran ini bertujuan mengembangkan pendekatan yang lebih proporsional dan berbasis hak asasi manusia dalam regulasi tindak pidana penghinaan lembaga negara.

  1. The Problem of Ambiguity in the Interpretation of the Criminal Offense of Insulting a State Institution... jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/346The Problem of Ambiguity in the Interpretation of the Criminal Offense of Insulting a State Institution jkh unram ac index php jkh article view 346
Read online
File size227.58 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test