UNRAMUNRAM

Jurnal Kompilasi HukumJurnal Kompilasi Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah menurut UU No. 20 Tahun 2003 dengan bingkai teori kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui statute approach dan conceptual approach, dengan analisis preskriptif. Hasil menunjukkan UU 20/2003 memberikan kepastian hukum formal berupa pengakuan pendidikan keagamaan serta kesetaraan bentuk MI/MTs/MA/MAK dalam Sistem Pendidikan Nasional. Namun, kepastian hukum material masih terbatas karena demarkasi kewenangan pada regulasi turunan belum tegas, terutama terkait standar, akreditasi, kurikulum, kualifikasi pendidik, dan pengelolaan data, sehingga menimbulkan potensi tumpang tindih pelaksanaan. Penelitian ini merekomendasikan penerbitan regulasi pelaksana bersama yang memetakan batas kewenangan antara domain kekhasan keagamaan dan domain Standar Nasional Pendidikan, harmonisasi data pendidikan, penyusunan SOP mobilitas dan rekognisi hasil belajar antarsatuan setara, serta penguatan mekanisme koordinasi dan akuntabilitas antarkementerian.

20 Tahun 2003 telah memberi kepastian hukum formal bagi Kementerian Agama (Kemenag) untuk membina dan menyelenggarakan pendidikan keagamaan pada jenjang dasar dan menengah.Pengakuan jenis pendidikan keagamaan (Pasal 15, Pasal 30) dan kesetaraan bentuk (MI/MTs/MA/MAK setara SD/SMP/SMA/SMK pada Pasal 17–18) menempatkan madrasah sebagai bagian integral dari satu sistem pendidikan nasional yang tunduk pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).Kedua, tantangan utama berada pada kepastian hukum material akibat area kewenangan yang beririsan antara kekhasan keagamaan (domain Kemenag) dan standar umum (SNP yang berlaku nasional).Tanpa demarkasi yang tegas dalam regulasi turunan, dapat timbul dualisme pengaturan dan perbedaan tafsir (kurikulum inti vs muatan kekhasan, akreditasi, kualifikasi pendidik, data, dan pembiayaan) yang menurunkan prediktabilitas layanan.Dibaca melalui teori kepastian hukum Radbruch dan teori kewenangan (atribusi–delegasi–mandat), solusi utamanya ialah memperjelas subjek, objek, dan prosedur kewenangan agar penyelenggaraan oleh Kemenag berlangsung pasti, terukur, dan setara dalam satu arsitektur mutu nasional.

Berdasarkan temuan penelitian, disarankan untuk menerbitkan regulasi pelaksana bersama yang memetakan batas kewenangan antara domain kekhasan keagamaan dan domain Standar Nasional Pendidikan. Harmonisasi data pendidikan, penyusunan SOP mobilitas dan rekognisi hasil belajar antarsatuan setara, serta penguatan mekanisme koordinasi dan akuntabilitas antarkementerian juga direkomendasikan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penyelenggaraan oleh Kemenag dapat berlangsung lebih pasti, terukur, dan setara dalam satu sistem pendidikan nasional.

  1. Kewenangan Kementerian Agama Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Dasar Dan Menengah Berdasarkan Uu No. 20... jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/268Kewenangan Kementerian Agama Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Dasar Dan Menengah Berdasarkan Uu No 20 jkh unram ac index php jkh article view 268
  2. Analisis Kebijakan Pendidikan Dalam Perspektif Madrasah | Syntax Idea. analisis kebijakan pendidikan... doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i3.3057Analisis Kebijakan Pendidikan Dalam Perspektif Madrasah Syntax Idea analisis kebijakan pendidikan doi 10 46799 syntax idea v6i3 3057
Read online
File size244.47 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test