UNRAMUNRAM

Jurnal Kompilasi HukumJurnal Kompilasi Hukum

Prinsip Utmost Goodfaith atau itikad baik yang sempurna merupakan prinsip fundamental yang menjadi karakteristik khas dari perjanjian Asuransi yang membedakannya dengan perjanjian pada umumnya. Namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 83/PUU-XXII/2024 membuat kemapanan prinsip tersebut yang tercantum dalam Pasal 251 KUHD mulai goyah. Prinsip yang selama ini menjadi senjata ampuh untuk membatalkan perjanjian Perusahaan Asuransi mengalami perubahan. Dalam penelitian ini mempertanyakan dan menguji apakah prinsip utmost goodfaith yang terkandung dalam Pasal 251 masihkah berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban dalam pemenuhan prinsip goodfaith atau mengungkapkan informasi secara jujur, benar dan tidak menyembunyikan informasi yang relevan masih tetap berlaku, akan tetapi perubahan yang terjadi adalah pihak penanggung atau Perusahaan Asuransi tidak boleh membatalkan polis secara sepihak. Demikian juga dalam penolakan Asuransi terhadap tidak boleh dilakukan karena ketidaklengkapan informasi yang diberikan.

The principle of utmost goodfaith yang terwujud dalam Pasal 251 KUHD merupakan prinsip fundamental dan lex specialist dalam perjanjian asuransi yang membedakannya dengan perjanjian pada umumnya.Prinsip ini memberikan perlindungan kepada penanggung atau perusahaan asuransi dari itikad buruk tertanggung.Sehingga jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip tersebut meskipun pihak tertanggung memiliki itikad baik perjanjian tersebut dapat dibatalkan secara sepihak oleh penanggung atau perusahaan asuransi atau menjadi dasar penolakan asuransi karena dianggap perjanjian tersebut batal demi hukum.Akan tetapi di satu sisi prinsip ini sering memberikan posisi tertanggung menjadi rentan sehingga banyak penolakan kelaim asuransi yang didasarkan pada prinsip tersebut.Paradigma itu mengalami pergeseran pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 di mana putusan tersebut mengatakan bahwa Pasal 251 KUHD tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat.Namun syarat dari ketidak berlakuan ini pada akibat hukum yang ditimbulkannya, di mana Pasal 251 tadi yang jika tidak dipenuhi maka konsekuwensi hukumnya batal demi hukum berubah menjadi dapat dibatalkan.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis dampak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 terhadap kepercayaan nasabah asuransi terhadap industri asuransi syariah. Selain itu, perlu dilakukan studi perbandingan antara prinsip itikad baik dalam hukum asuransi Indonesia dengan sistem hukum asuransi di negara-negara berbasis hukum common law. Terakhir, penelitian juga dapat mengeksplorasi pengaruh putusan ini terhadap pengembangan regulasi asuransi digital yang semakin berkembang di era transformasi digital.

  1. Prinsip Utmost Good Faith Dalam Perjanjian Asuransi Kerugian | UIR Law Review. prinsip utmost good faith... doi.org/10.25299/ulr.2017.1.01.165Prinsip Utmost Good Faith Dalam Perjanjian Asuransi Kerugian UIR Law Review prinsip utmost good faith doi 10 25299 ulr 2017 1 01 165
  2. Conditional Unconstitutionality Arrangements in the Authority of Formal Judicial Review of Laws Against... jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2411Conditional Unconstitutionality Arrangements in the Authority of Formal Judicial Review of Laws Against jurnalkonstitusi mkri index php jk article view 2411
  3. Antara Utmost Good Faith dan Perlindungan Tertanggung: Menguji Keberlakuan Pasal 251 KUHD pada Perjanjian... jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/387Antara Utmost Good Faith dan Perlindungan Tertanggung Menguji Keberlakuan Pasal 251 KUHD pada Perjanjian jkh unram ac index php jkh article view 387
Read online
File size180.53 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test