UNRAMUNRAM

Jurnal Kompilasi HukumJurnal Kompilasi Hukum

Penelitian ini mengkaji isu hukum dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 28/P/HUM/2021 yang mencabut syarat justice collaborator bagi narapidana korupsi untuk memperoleh remisi. Pencabutan ini menimbulkan dilema antara kebutuhan menjamin kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dan komitmen mempertahankan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Selain menelaah dasar pertimbangan normatif putusan tersebut, artikel ini juga melihat dampaknya terhadap arah kebijakan pemidanaan, termasuk bagaimana perubahan syarat remisi dapat mempengaruhi efektivitas hukuman bagi pelaku korupsi. Artikel ini lebih lanjut meninjau relevansi konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam konteks tindak pidana korupsi, terutama terkait karakter kejahatannya yang menimbulkan kerugian luas dan berdampak sistemik. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis implementasi Putusan MA tersebut dalam proses pemberian remisi bagi terpidana korupsi serta mengevaluasi bagaimana prinsip equality before the law dan gagasan restorative justice diterapkan, terutama dalam hubungannya dengan upaya mempertahankan kualitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 28/P/HUM/2021, yang menghapus syarat justice collaborator dalam pemberian remisi bagi terpidana korupsi, menciptakan ketegangan antara prinsip equality before the law dan tuntutan pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.Meskipun berangkat dari gagasan keadilan formal, keputusan ini justru melemahkan efek jera, mengurangi fungsi pencegahan, serta mengabaikan kebutuhan akan keadilan substantif yang lebih tegas dalam menangani tindak pidana korupsi.Analisis terhadap penerapan restorative justice juga menunjukkan bahwa konsep tersebut memiliki keterbatasan signifikan karena sifat kerugian korupsi yang luas, kompleks, dan berdampak sistemik, sehingga tidak dapat dipulihkan melalui mekanisme pemulihan personal.Dengan demikian, penerapan prinsip equality before the law maupun restorative justice dalam konteks korupsi besar harus dipahami memiliki batas-batas tertentu, dan tidak dapat diberlakukan secara sederhana tanpa mempertimbangkan karakter korupsi sebagai kejahatan luar biasa.Kesimpulan ini menegaskan bahwa penanganan korupsi skala besar membutuhkan pendekatan hukum yang lebih khusus, tegas, dan berorientasi pada keadilan substantif demi menjaga efektivitas pemberantasan korupsi dan integritas sistem peradilan.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan. Pertama, perlu dilakukan kajian lebih mendalam mengenai implikasi kebijakan remisi pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 28/P/HUM/2021 terhadap efektivitas pemberantasan korupsi. Penelitian ini dapat fokus pada analisis dampak perubahan syarat remisi terhadap fungsi pencegahan dan efek jera terhadap pelaku korupsi. Kedua, penting untuk mengeksplorasi alternatif pendekatan dalam penanganan korupsi skala besar, termasuk mempertimbangkan penerapan sanksi-sanksi yang lebih tegas dan efektif. Penelitian dapat menyelidiki apakah ada model atau strategi pemberantasan korupsi yang telah diterapkan di negara lain yang dapat diadopsi atau disesuaikan dengan konteks Indonesia. Ketiga, penelitian juga dapat mengevaluasi peran dan kontribusi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, dapat diciptakan lingkungan yang lebih mendukung dan mengawasi upaya pemberantasan korupsi.

  1. Penerapan Restorative Justice Untuk Tindak Pidana Korupsi Didasarkan Pada Prinsip Equality Before The... jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/281Penerapan Restorative Justice Untuk Tindak Pidana Korupsi Didasarkan Pada Prinsip Equality Before The jkh unram ac index php jkh article view 281
Read online
File size169.99 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test