WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS

West Science Law and Human RightsWest Science Law and Human Rights

Penelitian ini mengkaji penerapan keadilan restoratif dalam kasus pembunuhan anak di bawah hukum Indonesia, dengan fokus pada studi kasus pembunuhan anak di Subang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sng. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis kelayakan penerapan prinsip keadilan restoratif dalam kasus pidana serius semacam ini, terutama yang melibatkan anak. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang tentang Peradilan Anak (UUPA), dan kerangka keadilan restoratif dikaji dalam kaitannya dengan kasus tersebut. Dibahas pula peran usia pelaku, kondisi mental, serta keterlibatan keluarga korban dalam proses restoratif, yang menyoroti potensi manfaat sekaligus tantangan penerapan keadilan restoratif dalam kasus pembunuhan oleh anak. Temuan menunjukkan bahwa meskipun keadilan restoratif dapat menjadi alat rehabilitatif bagi pelaku anak, penerapannya dalam kasus pembunuhan sangat kompleks dan memerlukan pertimbangan cermat terhadap dampak emosional pada keluarga korban, potensi pemulihan pelaku, serta harapan masyarakat terhadap keadilan. Penelitian ini menyimpulkan perlunya eksplorasi lebih lanjut terhadap keadilan restoratif sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan anak di Indonesia.

Penerapan keadilan restoratif dalam kasus pembunuhan oleh anak menawarkan peluang dan tantangan dalam kerangka hukum Indonesia.Kasus Pengadilan Negeri Subang menunjukkan potensi keadilan restoratif dalam memenuhi kebutuhan pelaku dan keluarga korban melalui proses yang menekankan rehabilitasi dan rekonsiliasi.Namun, seriusnya tindak pidana seperti pembunuhan menimbulkan hambatan signifikan, terutama terkait trauma emosional keluarga korban dan harapan masyarakat terhadap keadilan yang bersifat punitif.

Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang bagaimana kondisi psikologis pelaku anak memengaruhi keberhasilan proses keadilan restoratif dalam kasus pembunuhan, termasuk penggunaan pendampingan psikologis selama mediasi dengan keluarga korban. Kedua, penting untuk mengeksplorasi model keadilan restoratif yang melibatkan komunitas adat setempat, seperti di Papua atau Bali, untuk melihat bagaimana nilai-nilai lokal dapat memperkuat proses rekonsiliasi tanpa mengabaikan rasa keadilan hukum formal. Ketiga, diperlukan studi komparatif mengenai respons keluarga korban dalam kasus pembunuhan anak di berbagai wilayah Indonesia, guna merancang pendekatan restoratif yang sensitif secara budaya dan emosional, serta dapat diterima secara hukum dan sosial. Penelitian-penelitian ini dapat membantu menyusun protokol keadilan restoratif yang terstruktur, aman, dan berorientasi pada pemulihan semua pihak, khususnya dalam kasus pidana berat yang melibatkan anak. Dengan demikian, sistem peradilan anak di Indonesia dapat berkembang menjadi lebih manusiawi tanpa mengorbankan rasa keadilan publik.

Read online
File size361.38 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test