UNRAMUNRAM

Jurnal Kompilasi HukumJurnal Kompilasi Hukum

Penelitian ini menganalisis pembatasan hak beribadah bagi kelompok minoritas agama di Indonesia dengan menggunakan seluruh isi dokumen sebagai sumber tunggal. Meskipun konstitusi dan instrumen HAM internasional seperti ICCPR menjamin kebebasan beragama dan beribadah, praktik di lapangan menunjukkan banyaknya gangguan, diskriminasi, serta pembatasan administratif yang berdampak pada kelompok minoritas. PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 menjadi instrumen hukum paling dominan dan paling sering dipersoalkan, karena mekanisme syarat administratifnya—termasuk persyaratan 90 pengguna dan 60 dukungan warga sekitar—membuka ruang besar bagi mayoritas lokal untuk melakukan veto sosial terhadap pendirian tempat ibadat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mayoritas-minoritas bukanlah kategori tetap, melainkan bersifat geografis dan dinamis, sehingga diskriminasi berbasis PBM dapat menimpa kelompok agama apa pun tergantung konteks demografis lokal. Penelitian ini menekankan bahwa pembatasan hak beribadah sebagaimana terjadi saat ini tidak memenuhi prinsip legalitas, necessity, proportionality, dan nondiscrimination. Oleh karena itu, diperlukan reformasi menyeluruh terhadap regulasi pendirian rumah ibadat serta penguatan kewajiban positif negara untuk melindungi minoritas dari tekanan intoleransi.

Pembatasan hak beribadah di Indonesia disebabkan oleh desain hukum yang membuka ruang diskriminasi struktural.PBM 2006 memberikan kewenangan besar kepada mayoritas lokal dalam menentukan izin pendirian rumah ibadat, menjadikan kebebasan beribadah kelompok minoritas bergantung pada preferensi sosial mayoritas.Kategori mayoritas-minoritas bersifat relatif berdasarkan konfigurasi demografis lokal, sehingga PBM 2006 menciptakan risiko diskriminasi yang dapat menimpa semua kelompok agama.Regulasi ini mengabadikan siklus intoleransi dan memiliki potensi melanggengkan kekerasan yang dibenarkan secara administratif.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak revisi PBM 2006 terhadap keadilan hukum dan perlindungan minoritas. Selanjutnya, studi tentang dinamika hubungan mayoritas-minoritas di wilayah berbeda dapat mengungkap faktor penyebab diskriminasi. Terakhir, evaluasi efektivitas mekanisme penyelesaian konflik keagamaan perlu dilakukan untuk memastikan penegakan hak beribadah secara inklusif dan berkelanjutan.

  1. Analisis Hukum Norma Pembatasan Hak Beribadah Kelompok Minoritas Agama Di Indonesia | Journal Kompilasi... doi.org/10.29303/jkh.v10i2.312Analisis Hukum Norma Pembatasan Hak Beribadah Kelompok Minoritas Agama Di Indonesia Journal Kompilasi doi 10 29303 jkh v10i2 312
Read online
File size201.47 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test