UNRAMUNRAM

Jurnal Kompilasi HukumJurnal Kompilasi Hukum

Transformasi digital dalam sektor pertanahan merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi dan modernisasi pelayanan publik di Indonesia. Salah satu bentuk transformasi tersebut adalah penerapan sertipikat tanah elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kebijakan ini pada awalnya diatur melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas transisi sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia.

Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa transisi sertipikat tanah fisik menjadi sertipikat elektronik merupakan langkah progresif dalam reformasi administrasi pertanahan Indonesia.Dari aspek normatif, kebijakan ini telah memperoleh landasan hukum yang cukup kuat melalui berbagai regulasi pertanahan dan dokumen elektronik.Dari aspek substantif, sertipikat elektronik menawarkan manfaat berupa peningkatan keamanan data, efisiensi pelayanan, transparansi administrasi, pencegahan pemalsuan dokumen, serta penguatan kepastian hukum hak atas tanah.Namun efektivitas kebijakan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan berupa validitas data pertanahan, keamanan siber, perlindungan data pribadi, kesiapan infrastruktur teknologi, serta tingkat literasi digital masyarakat.Oleh karena itu, keberhasilan sertipikat elektronik harus ditempatkan sebagai proses reformasi yang berkelanjutan, bukan sekadar perubahan media dokumen.Dengan dukungan regulasi yang adaptif, sistem keamanan yang andal, dan peningkatan kualitas data pertanahan nasional, sertipikat elektronik berpotensi menjadi instrumen utama dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia pada era digital.

Untuk meningkatkan efektivitas transisi sertifikat fisik menjadi elektronik, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan sistem keamanan data, percepatan validasi data pertanahan, dan penguatan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai aspek-aspek teknis dan operasional dalam implementasi sertipikat elektronik, seperti keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan kesiapan infrastruktur teknologi. Penelitian ini juga dapat mengeksplorasi potensi sertipikat elektronik dalam mengurangi praktik-praktik penyimpangan administrasi dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di bidang pertanahan. Dengan demikian, sertipikat elektronik dapat menjadi fondasi bagi pembangunan ekosistem pertanahan digital yang terintegrasi dengan berbagai layanan publik lainnya.

  1. DOI Name 10.21787 Values. name values index type timestamp data serv crossref email support desc prefix... doi.org/10.21787DOI Name 10 21787 Values name values index type timestamp data serv crossref email support desc prefix doi 10 21787
  2. The Effectiveness of the Transition from Physical to Electronic Certificates | Journal Kompilasi Hukum.... doi.org/10.29303/jkh.v11i1.376The Effectiveness of the Transition from Physical to Electronic Certificates Journal Kompilasi Hukum doi 10 29303 jkh v11i1 376
Read online
File size199.54 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test