UNRAMUNRAM

Jurnal Kompilasi HukumJurnal Kompilasi Hukum

Kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha Yogyakarta menunjukkan kelemahan sistem dalam perlindungan anak yang bersumber dari kerentanan konstruksi hukum dalam perjanjian kerja sama pengasuhan anak. Perjanjian asuh yang telah digunakan cenderung bersifat administratif dan belum mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi orang tua dan anak sebagai penerima layanan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus untuk menganalisis kelemahan kontrak daycare konvensional, khususnya terkait legalitas operasional, pembagian tanggung jawab, dan perlindungan konsumen layanan pengasuhan anak. Hasil menunjukkan bahwa kontrak daycare konvensional masih bersifat asimetris dan tidak mengakomodasi prinsip perlindungan hukum yang komprehensif. Integrasi doktrin Duty of Care dan Vicarious Liability ke dalam klausul perjanjian dianggap mampu memperkuat tanggung jawab hukum pengelola daycare atas tindakan dan kelalaian pengasuh. Rekonstruksi kontrak dilakukan melalui pendirian izin operasional sebagai syarat sahnya perjanjian, penetapan standar rasio pendamping dan anak, kewajiban sertifikasi kompetensi staf, serta penguatan mekanisme pengawasan. Transparansi digital melalui akses CCTV real-time juga ditempatkan sebagai hak kontraktual orang tua untuk mencegah kekerasan dan menciptakan akuntabilitas pengasuhan. Model kontrak proaktif-protektif idealnya mampu menciptakan hubungan hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat posisi orang tua sebagai konsumen layanan pengasuhan anak melalui mekanisme pertanggungjawaban sipil pengelola daycare.

Rekonstruksi sistem perlindungan anak dalam layanan daycare merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab pengawasan yang lemah dan potensi tinggi malpraktik pengasuhan di lembaga pendidikan non-formal.Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta menunjukkan bahwa kekurangan legalitas operasional, implementasi standar pengasuhan yang lemah, dan absennya mekanisme transparansi digital memiliki implikasi langsung terhadap terjadinya kekerasan terhadap anak.Oleh karena itu, izin operasional harus ditempatkan sebagai persyaratan materiil utama dalam pelaksanaan layanan pengasuhan anak karena berfungsi sebagai instrumen verifikasi kompetensi, pengawasan, dan akuntabilitas lembaga.Penerapan doktrin Duty of Care dan Vicarious Liability juga merupakan fondasi penting dalam membangun kontrak pengasuhan yang proaktif dan protektif.Pengelola daycare harus memastikan keselamatan anak secara menyeluruh, termasuk melalui penyediaan pengasuh yang kompeten, standar operasional yang jelas, dan akses CCTV real-time sebagai bentuk transparansi dan pengawasan independen bagi orang tua.Kontrak pengasuhan tidak lagi dimengerti sebagai sekadar formalitas administratif, melainkan sebagai instrumen perlindungan hukum yang mampu menjamin hak konstitusional anak atas keamanan dan perlindungan dari kekerasan.

Untuk memperkuat ekosistem hukum daycare, diperlukan rekonstruksi menyeluruh atas standar pengasuhan, perlindungan hak prosedural orang tua, serta mekanisme pertanggungjawaban hukum pengelola. Standardisasi rasio pengasuh dan anak merupakan instrumen fundamental dalam menjamin kualitas pengawasan dan optimasi pertumbuhan dan perkembangan anak. Ketidakseimbangan jumlah pengasuh dengan kapasitas anak terbukti meningkatkan risiko kekerasan, pengabaian, dan tindakan represif di lingkungan daycare. Oleh karena itu, penetapan batas maksimum kapasitas okupansi, rasio pendamping, serta hak inspeksi orang tua perlu diintegrasikan dengan tegas dalam klausul kontrak pengasuhan sebagai bentuk perlindungan preventif terhadap anak. Selain itu, perlindungan hak prosedural orang tua harus diperkuat melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, objektif, dan transparan. Penggunaan bukti digital, termasuk rekaman CCTV, memiliki posisi penting sebagai bukti hukum dalam proses litigasi serta pengawasan independen oleh orang tua. Di sisi lain, penerapan doktrin strict liability dan sanksi administratif yang ketat menjadi fondasi penting dalam menciptakan akuntabilitas pengelola daycare.

  1. Strengthening the Protection of Children in Adhesion Daycare Contracts Through the Integration of Duty... doi.org/10.29303/jkh.v11i1.370Strengthening the Protection of Children in Adhesion Daycare Contracts Through the Integration of Duty doi 10 29303 jkh v11i1 370
  2. Organizational Contribution, Interpretation, and Application in Implementation of the Child Identity... doi.org/10.21787/jbp.13.2021.147-157Organizational Contribution Interpretation and Application in Implementation of the Child Identity doi 10 21787 jbp 13 2021 147 157
Read online
File size214.31 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test