PUBLIKASIINDONESIAPUBLIKASIINDONESIA

Jurnal Pendidikan IndonesiaJurnal Pendidikan Indonesia

Fenomena change order dalam kontrak konstruksi multinasional menjadi persoalan hukum yang kompleks akibat beragamnya sistem hukum yang mendasari hubungan para pihak. Perbedaan prinsip antara sistem civil law dan common law memunculkan variasi dalam penyusunan klausul, prosedur perubahan pekerjaan, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh sistem hukum terhadap penyelesaian change order dengan menyoroti perbandingan karakteristik, mekanisme hukum, dan implikasi kontraktual di antara kedua sistem tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, didukung oleh analisis terhadap bahan hukum primer seperti kontrak FIDIC, peraturan perundang-undangan nasional, dan putusan pengadilan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem civil law menekankan kepastian kontraktual dan prosedural, sedangkan sistem common law lebih fleksibel dalam interpretasi kontrak berdasarkan praktik komersial dan precedent. Secara spesifik, civil law memerlukan dokumentasi formal tertulis untuk setiap perubahan kontrak dengan rata-rata waktu penyelesaian amendemen 45-60 hari, sementara common law memungkinkan perubahan lisan dengan validasi substantif yang mempercepat implementasi hingga 30-40% lebih cepat. Namun, pendekatan common law menghasilkan tingkat sengketa 25% lebih tinggi akibat ambiguitas interpretasi. Perbedaan ini berpengaruh signifikan terhadap pola penyelesaian change order, terutama dalam aspek pembuktian dan tanggung jawab hukum para pihak. Penelitian ini berkontribusi pada upaya harmonisasi hukum kontrak internasional melalui rekomendasi model integratif yang memadukan kepastian hukum civil law dengan fleksibilitas common law.

Perbedaan filosofi antara sistem civil law yang mengutamakan kepastian formal dan common law yang menawarkan fleksibilitas substantif secara signifikan memengaruhi penyelesaian change order dalam kontrak konstruksi multinasional.Untuk penyelesaian yang efektif, diperlukan pendekatan integratif yang memadukan kedua unsur tersebut melalui model kontrak internasional seperti FIDIC, lembaga adjudikasi, dan penerapan prinsip Interim Agreement.Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi dalam harmonisasi hukum kontrak internasional dan menyediakan panduan praktis bagi para pemangku kepentingan dalam menyusun kontrak yang lebih adaptif dan berkeadilan.

Penelitian selanjutnya dapat berfokus pada studi empiris mengenai efektivitas penerapan interim agreement yang diusulkan dalam penelitian ini, menganalisis bagaimana model ini mampu menjembatani perbedaan antara sistem civil law dan common law dalam praktik nyata, serta dampaknya terhadap kecepatan penyelesaian change order, pengurangan biaya tak terduga, dan mitigasi potensi sengketa di lapangan. Studi ini bisa dilakukan melalui metode studi kasus mendalam pada proyek-proyek konstruksi multinasional atau survei ekstensif kepada praktisi hukum dan manajer proyek di berbagai yurisdiksi untuk memvalidasi secara kuantitatif efisiensi model tersebut. Selain itu, penting juga untuk mengeksplorasi secara komprehensif implementasi dan dampak jangka panjang dari kerangka hukum hibrida yang mensintesiskan keunggulan civil law dan common law, termasuk bagaimana kerangka ini memengaruhi alokasi risiko, pembentukan kepercayaan antarpihak, dan keberlanjutan hubungan kontraktual. Analisis dapat mengidentifikasi elemen-elemen kunci dalam kerangka hibrida yang paling berhasil dalam menciptakan kepastian hukum tanpa mengorbankan fleksibilitas operasional. Terakhir, mengingat urgensi penyelesaian sengketa yang efisien, studi komparatif lebih lanjut mengenai peran dan efektivitas Dispute Resolution Board (DRB) atau Dispute Adjudication Board (DAB) dalam konteks proyek multinasional akan sangat bermanfaat, menginvestigasi faktor-faktor keberhasilan dan kegagalan mekanisme ini. Fokusnya bisa pada perbedaan prosedur dan hasil di negara-negara dengan dominasi civil law versus common law, serta potensi adaptasi model ini agar lebih relevan bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, memberikan rekomendasi konkret bagi perbaikan praktik manajemen kontrak dan penyelesaian sengketa di masa mendatang.

Read online
File size217.71 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test